Anda terlambat membayar pajak mobil? kebiasaan ini memang cukup merugikan, jika terlambat berarti Anda perlu membayar uang lebih untuk denda. Oleh karena itu, setelah menyadari tenggat waktu membayar pajak mobil terlewati, Pastikan anda segera melunasinya jika tidak ingin denda semakin membengkak. Sebelum anda mengetahui cara menghitung denda pajak mobil perhatikan dasar hukum yang berlaku.
Salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WP adalah PKB. Hal ini tertuang dalam UU No 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana didalamnya diatur tentang PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satu kendaraan yang terkena PKB adalah mobil. Nah, bagaimana cara menghitung denda pajak mobil apabila ternyata WP telat bayar?
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Definisi PKB menurut pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Yang termasuk dalam PKB ialah semua jenis kendaraan beroda yang operasionalnya di jalan darat, serta digerakkan oleh motor atau peralatan lainnya. Motor di sini bukan hanya sepeda motor, melainkan semua jenis kendaraan darat.
Ada dua subjek PKB yaitu, orang pribadi dan perusahaan/ badan yang memiliki kendaraan bermotor. Begitupun dengan wajib pajaknya, ialah orang pribadi/ badan yang memilikinya.
Sedangkan untuk objek PKB adalah kepemilikan atas kendaraan bermotor (bermesin). Namun,ada pengecualian kendaraan darat yang tidak masuk kategori PKB ialah kereta api. Kereta api hanya digunakan untuk kebutuhan pertahanan sekaligus keamanan negara.
Baca Juga :
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil yang Telat Bayar
Perlu diketahui bahwasanya biaya denda telat bayar untuk pajak mobil itu berbeda-beda, tetapi besaran setiap tahunnya pasti selalu sama, yaitu 25%. Nah, dari SAMSAT juga memberikan toleransi selama 1 hari setelah jatuh tempo. Jadi, denda mulai dihitung pada tanggal kedua setelah terjadinya jatuh tempo pembayaran.
Rumus untuk menghitung dendanya adalah sebagai berikut:
“(Jumlah PKB x 25%) x lama bulan menunggak untuk membayanya: 12”
Contoh pengaplikasian rumusnya seperti berikut:
Diketahui:
- Lama tunggakan : 6 bulan
- Jumlah PKB di STNK : Rp 450.000
- Jumlah SWDKLLJ di STNK : 250.000
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk roda empat ialah Rp 100.000. Maka,denda yang harus dibayar:
- (Jumlah PKB x 25%) x Lama Menunggak/12 + Denda SWDKLLJ
- (Rp 450.000 x 25%) x 6/12 + Rp 100.000
- Rp 56.250 + Rp 100.000
- Rp 156.250
Setelah itu, PKB + SWDKLLJ + Denda = Rp 450.000 + Rp 250.000 + Rp 156.250 = Rp 856.250. Perolehan angka ini menjadi jumlah yang harus Anda bayarkan sejak kendaraan tersebut terlambat selama 6 bulan dari masa berlakunya. Cukup mudah bukan untuk menghitungnya?
Skema Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Jika dilihat dari contoh pengaplikasian rumusnya, sudah yakin kan jika beda jenis mobil, beda pula pembayaran dendanya. Walau demikian, proses perhitungannya tetap sama, bedanya ada pada skema perhitungannya. Berikut skema perhitungannya.
- Telat bayar selama 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar selama 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar selama 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar selama 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar selama 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar selama 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Proses Mengurus Denda Pajak Mobil
Seringnya Anda merasa bingung, bagaimana jika denda tersebut sudah melewati masa berlakunya? Jangan bingung, Anda masih bisa untuk mengurusnya.
- Isi formulir > serahkan kepada loket pembayaran
- Sertakan fotokopi KTP, BPKB, dan STNK untuk bisa mendapatkan surat ketetapan pajak dari kepolisian
- Bayar SWDKLLJ sekaligus dendanya
- Ambil berkas yang telah Anda serahkan sebelumnya sambil menunjukkan bukti pembayarannya
Cukup mudah, kan? Karena Anda bisa saja tidak menunggaknya, loh. Cukup datangi loket yang sudah tertera untuk mengambil surat setoran pajak daerah PKB/ BBN-KB.
Peraturan Baru, Tidak Bayar 2 Tahun Akan Diblokir?
Pihak kepolisian beberapa waktu lalu mengeluarkan peraturan baru. Isinya masih berencana untuk mewajibkan bahwa semua surat kendaraan harus hidup.
Kendati demikian, rencana ini sebenarnya sudah ada dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 dan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Kendaraan bermotor yang tidak Anda urus suratnya dalam waktu 5 tahunan, maka 2 tahun setelahnya data tersebut akan dihapus. Jadi, jika surat-surat mobil Anda sudah mati dalam waktu 7 tahun, maka secara otomatis surat kendaraan mobil Anda sudah tidak dapat durus lagi. Jika didiamkan, pihak kepolisian akan mengirim surat kepada pemilik mobil secara bertahap.
Diberikan Peringatan Satu Bulan Sekali
Pihak kepolisian akan mengirim surat kepada pemilik mobil sebulan sekali. Pengirimannya ditujukan pada alamat yang tertera dalam STNK. Jika ternyata upaya peringatan tersebut tidak mendapat respon dari pemilik mobil, maka data-datanya akan dihapus secara permanen. Pemilik mobil pun rugi, karena sudah tidak terdaftar secara resmi.
Kedepannya, jadilah WP yang taat, karena bagaimana pun itu menjadi kewajiban Anda. Jangan sampai banyak alasan misalnya karena membeli mobil bekas, sehingga surat-suratnya tidak sesuai dengan KTP pemilik. Atau karena tidak memiliki uang. Semua masih bisa diusahakan apabila memang Anda termasuk WP taat. Serta, Anda bisa mencoba mengeceknya secara mandiri tentang cara menghitung denda pajak mobil sebagai perkiraan penyiapan biayanya, kan?