Cara Buat SKCK tanpa Akta Kelahiran

SKCK adalah sebuah dokumen yang sering menjadi syarat wajib untuk berbagai macam administrasi. Biasanya, SKCK ini dipersyaratkan oleh penyedia kerja untuk memastikan calon karyawan mereka benar-benar bebas dari tindak kejahatan atau kriminalitas. Karena jika sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan, itu merupakan poin negatif yang bisa saja merugikan perusahaan di kemudian hari.

Bukan hanya diperlukan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, SKCK juga sangat diperlukan untuk berbagai administrasi yang bersifat legal. Misalnya, jika Anda ingin sekolah atau bekerja ke luar negeri, maka juga diperlukan SKC sebagai persyaratan mutlak.

Mengurus SKCK tanpa Akta Kelahiran?
Mengurus SKCK tanpa Akta Kelahiran?

Dalam implementasinya, ternyata mengurus SKCK juga memerlukan syarat membuat SKCK atau dokumen pribadi pemohon. Oleh karena itu, sebagai pemohon Anda harus benar-benar memperhatikan persyaratan tersebut agar pengajuan pembuatan SKCK bisa berjalan lebih lancar.

Sebelumnya, mengurus pembuatan SKCK terbilang cukup sulit karena harus membawa persyaratan yang lebih banyak dan hanya bisa dilakukan di Polsek atau Polres. Namun, saat ini sudah lebih mudah dengan persyaratan yang lebih sedikit dan bisa mendaftar secara online dari mana saja. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efisien. Tapi terserah anda untuk memilih, ingin mendaftar langsung atau via online.

Salah satu dokumen yang menjadi syarat mutlak dalam pembuatan SKCK adalah Akta kelahiran. Lalu bagaimana jika berkas tersebut terlupakan, apakah boleh membuat SKCK tanpa akta kelahiran?

Tenang saja, saat ini persyaratan pembuatan SKCK sudah lebih mudah dan lebih sedikit berkasnya. Tanpa Akta Kelahiran, Anda tetap bisa membuat SKCK asalkan ada Ijazah Pendidikan dan surat keterangan belum memiliki Akta Kelahiran.

Baca juga: Cara buat SKCK di hari Sabtu

Cara Buat SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Untuk membuat SKCK, seseorang diwajibkan untuk menunjukkan bukti identitas dan dokumen kelahiran. Namun, dalam kasus tertentu, seseorang mungkin tidak memiliki akta kelahiran. Dalam hal ini, seseorang dapat menggunakan surat keterangan kelahiran dari desa atau surat keterangan lahir dari Rumah Sakit sebagai gantinya.

Namun, ada juga beberapa kondisi yang harus dipenuhi seperti harus ada surat permohonan dari pihak yang bersangkutan dan juga harus ada persetujuan dari pihak kepolisian.

1. Menyiapkan Dokumen Pribadi

Berikut ini dokumen pribadi yang perlu disiapkan oleh pemohon untuk mengurus pembuatan SKCK, antara lain:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (kartu Keluarga)
  • Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
  • Fotokopi Akta Kelahiran (*karena tidak ada, harus mengurus surat keretangan)
  • Pas Foto 4×6 cm background merah sebanyak 6 lembar

2. Membuat Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran

Jika Anda datang ke Polres atau Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK dan tidak membawa Akta Kelahiran, biasanya akan langsung diarahkan ke Dispenduk. Namun, proses pembuatan Akta kelahiran juga memerlukan waktu.

Jadi, sembari mengurus pembuatan Akta Kelahiran, anda tetap bisa mengajukan pembuatan SKCK dengan membuat surat keterangan belum memiliki Akta Kelahiran.

Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran
Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran

Surat ini bisa diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW. Caranya seperti berikut ini, antara lain:

  • Mendatangi ketua RT dan RW untuk minta dibuatkan surat pengantar RT/RW untuk membuat SKCK dan membuat surat keterangan belum memiliki Akta Kelahiran, syaratnya membawa fotokopi KK dan KTP
  • Mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan dengan membawa fotokopi KTP, KK dan surat pengantar RT/RW
  • Di kelurahan, Anda akan diminta mengisi surat pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran yang tersedia lalu ditempel materai 6.000 dan ditandatangani
  • Jika antrean tidak terlalu padat, Anda akan segera mendapatkan surat pengantar mengurus SKCK dan surat keterangan belum memiliki Akta Kelahiran
Baca juga:  Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

3. Masukkan Dokumen Dalam Satu Map

Setelah lengkap semua berkas persyaratan yang dibutuhkan, masukkan jadi satu ke dalam map kertas. Selanjutnya, berkas ini bisa dibawa ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili di KTP.

4. Mengurus Pembuatan SKCK di Polres/Polsek

Jika semua persyaratan sudah lengkap dan sudah dimasukkan ke dalam map kertas, Anda bisa datang langsung ke Polsek atau Polres. Anda juga bisa mendaftarkan diri secara online untuk meringkas waktu dan kegiatan mengisi formulir. Namun, jika memilih langsung datang ke sana, berikut ini gambaran tentang hal-hal yang akan Anda lakukan, antara lain:

  • Pertama masuk, biasanya langsung menyerahkan berkas kepada petugas, lalu petugas akan meminta Anda mengisi formulir pembuatan SKCK
  • Setelah selesai, anda bisa mengumpulkannya dan nanti akan dipanggil lagi untuk perekaman sidik jari
  • Setelah itu, Anda akan langsung diminta mengisi formulir hasil perekaman sidik jari
  • Kemudian jika petugas sudah selesai memeriksa berkas persyaratan Anda dan tidak semua lengkap, Anda akan dipanggil untuk pengambilan SKCK
  • Saat mengambil SKCK akan dikenakan biaya administrasi sebesar 30 ribu rupiah

Nah, itulah penjelasan mengenai pembuatan SKCK tanpa Akta Kelahiran. Jadi, prosesnya tetap bisa dilakukan asalkan ada surat pengantar dari RT/RW dan surat keterangan belum memiliki Akta Kelahiran dari Kelurahan.

Bagikan:

2 pemikiran pada “Cara Buat SKCK tanpa Akta Kelahiran”

  1. Susah sekarang makin rumit berbelok belok dulu ktp sama KK selesai.
    Orang lahir bidan kampung kayak mana mau cari dasarnya kan aneh.

    Balas

Tinggalkan komentar