Masa Berlaku SKCK Berapa Lama? Simak Disini Penjelasannya!

Masa Berlaku SKCK – Dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK  berfungsi untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seorang individu dalam aktivitas kriminalitas atau perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Dokumen ini sering dijadikan sebagai salah satu persyaratan penting untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, membuat paspor dan visa, melanjutkan pendidikan, atau melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerbitan SKCK bisa dilakukan baik secara online atau mendatangi langsung kantor polisi sesuai kebutuhan yang diperlukan terkait dokumen SKCK. Meski demikian, masa berlaku SKCK ini masih menjadi tanda tanya buat sebagian orang. Untuk itu…

masa berlaku SKCK
Berapa lama masa berlaku SKCK?

Jadi, Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Setiap dokumen SKCK memiliki masa berlaku yang ditentukan sejak awal penerbitan, yaitu selama 6 (enam) bulan. Jika masa berlaku SKCK sudah melewati tenggat waktu yang tertera dalam keterangannya, maka pemilik dokumen harus melakukan perpanjangan masa berlaku.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SKCK 2020

Perpanjangan masa berlaku SKCK bisa dilakukan atas dua kondisi. Pertama, jika masa berlaku sudah kadaluwarsa atau melewati tenggat waktu berlaku. Kedua, jika masa berlaku sudah hampir habis ketika akan digunakan.

Prosedur dan tata cara perpanjangan baik untuk SKCK yang sudah habis masa berlakunya atau belum sebenarnya sama saja. Tapi, jika masa berlaku sudah lewat dari 1 (satu) tahun, SKCK tidak bisa diperpanjang, pemohon biasanya akan diminta membuat dokumen SKCK baru.

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK:

  • Surat Pengantar Kelurahan: Surat pengantar kelurahan ini hanya diperlukan untuk urusan-urusan tertentu, misalnya untuk keperluan pindah alamat atau menetap secara permanen di luar negeri.
  • Dokumen SKCK Lama: Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus melampirkan SKCK lama. Bisa dengan dokumen asli atau salinan SKCK lama yang telah legalisir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Lampiran fotokopi Kartu Keluarga atau KK harus dengan dokumen terbaru. Jika ada penambahan atau pengurangan dalam jumlah anggota keluarga, dokumen KK harus diperbarui terlebih dahulu.
  • Fotokopi kartu identitas: Kartu identitas seperti SIM atau KTP yang masih berlaku harus dilampirkan, baik salinan ataupun dokumen asli.
  • Pas foto: Pas foto yang digunakan harus berlatar merah atau biru (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran: Petugas biasanya akan meminta pemohon untuk melampirkan salinan Akta Kelahiran yang telah dilegalisir untuk keperluan tertentu.
  • Fotokopi Ijazah Terakhir: Jika keperluan perpanjangan SKCK adalah untuk melanjutkan pendidikan, terutama di luar negeri, fotokopi ijazah terakhir harus turut dilampirkan.
Baca juga:  9 Langkah Cepat Membuat SKCK Online Jateng 2020, Mudah dan Simple!

Prosedur Perpanjangan SKCK Terbaru 2020

  • Jika dokumen di atas sudah dilengkapi, silahkan datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai keperluan permohonan. Pastikan juga semua dokumen sudah benar-benar lengkap, jangan sampai harus mengantre ulang karena ada dokumen yang ternyata masih kurang lengkap atau tidak sesuai.
  • Sisipkan semua dokumen persyaratan ke dalam map yang sudah disiapkan oleh petugas, serahkan semua berkas tersebut ke bagian loket. Selanjutnya Anda tinggal mengisi formulir perpanjangan SKCK.
  • Setelah itu, serahkan formulir perpanjangan ke loket dan membayar biaya perpanjangan. Tunggu beberapa saat sampai petugas selesai memproses perpanjangan, Anda akan dipanggil ke loket pelayanan untuk mengambil dokumen SKCK baru yang telah diperpanjang.
  • Sebaiknya Anda langsung membuat salinan (fotokopi) sebanyak beberapa lembar untuk berjaga-jaga, dan jangan lupa untuk dilegalisir. Lama atau tidaknya proses perpanjangan tergantung tempat diterbitkan. Jika Anda memperpanjang SKCK di Polsek, biasanya prosesnya akan lebih singkat dan mudah. Anda juga tidak perlu melakukan prosedur cetak sidik jari seperti ketika membuat SKCK baru.

Berikut tips memperpanjang SKCK agar prosesnya lebih mudah:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan sehari sebelum datang ke kantor polisi.
  • Datanglah seawal mungkin, agar tidak perlu mengantre lebih lama pada siang hari, terutama jika memasuki momen-momen rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Bawa bolpoin sendiri. Di kantor polisi memang sudah tersedia alat tulis yang dibutuhkan, tapi akan lebih baik jika Anda membawa sendiri dari rumah, agar tidak perlu berebut dengan pengantre lainnya.
  • Berdandan sopan dan menggunakan sepatu, hindari menggunakan sandal.

Adapun biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan perpanjangan SKCK, yaitu sebesar Rp30.000. Biaya yang sama dengan ketika memproses pembuatan SKCK baru.

Baca juga:  Mau Legalisir SKCK? Begini Cara Mengurusnya

Demikianlah tips dan persyaratan memperpanjang masa berlaku SKCK, semoga bermanfaat!

Bagikan:

Tinggalkan komentar