Setiap orang yang memiliki kendaraan pribadi seperti motor dan mobil diwajibkan untuk membayar pajak. Lalu bagaimana jika motor tersebut bukan nama Anda sendiri? Bagaimana cara bayar pajak motor atas nama orang lain?
Pertanyaan tersebut tentu sangat mengganggu Anda, bukan? Apalagi untuk membayar pajak motor diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik. Tenang saja, Anda bisa menyimak artikel ini untuk mendapatkan solusinya.
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Atas Nama Orang Lain?
Situasi motor atas nama orang lain sudah menjadi hal yang biasa. Motor atas nama orang lain bisa terjadi saat Anda membeli motor bekas. Apalagi biaya untuk balik nama juga tidak murah.
Selain itu, ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak bisa meminjam KTP pemilik misalnya rumah yang terlalu jauh. Namun Anda tak perlu khawatir, sebab ada cara bayar pajak motor atas nama orang lain tanpa harus mengeluarkan biaya yang mahal.
Dengan catatan, Anda harus bersedia mengurus prosesnya sendiri tanpa jasa calo. Sebab menggunakan jasa calo akan menambah biaya Anda untuk membayar pajak motor.
Syarat Bayar Pajak Motor
Sebenarnya Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat ingin membayar pajak motor, diantaranya adalah :
- Kartu identitas (e-KTP) asli atau fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
Dokumen Lain yang Perlu Disiapkan
Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor atas nama orang lain? Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda selain KTP, BPKB, STNK, dan bukti pembayaran tahun sebelumnya yaitu :
1. Surat kuasa
Dokumen yang paling penting saat Anda ingin membayar pajak motor atas nama orang lain adalah surat kuasa. Surat kuasa ini merupakan dokumen yang berisi kesediaan dari pemilik kendaraan bermotor yang memberikan kuasanya kepada Anda untuk membayar pajak motor atas namanya.
Surat kuasa ini perlu disertai dengan materai yang sudah ditandatangani oleh pemilik kendaraan motor sebelumnya. Dengan begitu, surat kuasa dapat memiliki legalitas dan dapat digunakan.
Nah, bagaimana cara membuat surat kuasa? Di bawah ini contoh surat kuasa yang bisa Anda tiru, yaitu :
Itulah contoh surat kuasa yang bisa Anda gunakan sebagai referensi saat ingin membuatnya. Namun pastikan kembali Anda bisa menghubungi orang yang namanya tercantum sebagai pemilik.
2. Surat Kematian
Dokumen ini diperlukan apabila pemilik sebelumnya sudah meninggal. Surat ini berguna untuk membuktikan bahwa ucapan Anda tentang kondisi pemilik sebelumnya bisa dipercaya.
Ada dua cara bayar pajak motor atas nama orang lain yang bisa Anda lakukan, yakni langsung ke kantor Samsat dan secara online.
Cara bayar pajak motor atas nama orang lain melalui Samsat
Apabila Anda memiliki banyak waktu, Anda bisa melakukan cara bayar pajak motor atas nama orang lain melalui Samsat. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti, yaitu :
- Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan, kemudian datanglah ke loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir perpanjangan STNK.
- Isi formulir sesuai identitas, lalu serahkan kembali bersama berkas pendaftaran kepada petugas.
- Petugas akan memanggil nama Anda dan mengembalikan KTP dan BPKP asli.
- Selain itu, petugas juga akan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Kemudian, Anda harus mengantri lagi untuk membayar pajak sesuai yang tertera di SKP.
- Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai nominal yang harus dibayar dan pastikan STNK Anda mendapatkan cap pengesahan.
Cara bayar pajak motor atas nama orang lain secara online
Selain di kantor Samsat, Anda juga bisa menggunakan cara bayar pajak motor online atas nama orang lain secara online. Lalu, bagaimana caranya? Berikut ini cara bayar pajak motor online atas nama orang lain secara online, yaitu :
- Pastikan Anda sudah mendownload dan menginstall aplikasi Samolnas atau Sakpole.
- Selanjutnya lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
- Kemudian, isi data NIK, nomor polisi, 5 digit nomor rangka terakhir, dan berkas lainnya seperti surat kuasa atau surat kematian.
- Setelah melakukan ketiga langkah di atas, Anda akan mendapatkan kode bayar yang akan berlaku selama 2 jam.
- Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank dengan biaya administrasi sebesar Rp5000.
- Lalu, Anda akan menerima E-pengesahan STNK dan E-TBKPB selama 30 hari.
- Terakhir, Anda akan mendapatkan TBPKB/SKPD beserta stiker pengesahan STNK. Kedua dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat Anda melalui jasa ekspedisi.
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai cara bayar pajak motor atas nama orang lain. Meskipun masih bisa dilakukan, ada baiknya Anda segera mengurus balik nama pemilik motor yang Anda beli. Apabila masih terkendala dengan biaya, Anda bisa melakukannya saat ada pemutihan. Sebab harganya lebih terjangkau dari pada biasanya.