Cara Memperpanjang SKCK Online – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar di universitas negeri, hingga syarat mengajukan diri sebagai pimpinan daerah.
Saat ini, mengurus SKCK sudah semakin mudah dan bisa dilakukan secara online melalui website resmi Polri. Dengan begitu, mengurus perpanjangan SKCK pun semakin praktis dan sangat memudahkan pemohon.
Prosedur Cara Memperpanjang SKCK Online 2022
SKCK itu sendiri bisa diterbitkan melalui Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri sesuai fungsi dan tujuan penerbitan SKCK itu sendiri. Sedangkan masa berlakunya hanya bertahan selama 6 bulan, setelah itu harus diperpanjang jika Anda membutuhkannya kembali.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk kelengkapan berkas administrasi sebagai keterangan resmi bahwa nama yang tercantum dalam surat tersebut tidak terlibat tindak kejahatan. Nah, berikut ini beberapa hal yang harus diketahui dalam proses perpanjangan SKCK secara online.
Baca juga: Cara Memperpanjang SKCK Langsung di Kantor Polisi
1. Pengisian Formulir Pendaftaran dan Upload Data
Anda harus melakukan registrasi dengan mengisi dan melakukan upload dokumen pada formulir pendaftaran online pengurusan SKCK. Silahkan menuju ke website resmi Polri dan isi data sesuai kolom yang telah disediakan. Berikut ini beberapa poin yang tercantum di dalam formulir tersebut, antara lain:
- Satwil : berisi keperluan mengurus SKCK, satuan wilayah dan cara bayar
- Data Pribadi : berisi kolom nama dan informasi pribadi lainnya beserta upload foto
- Keluarga : data istri/suami, data ayah, data ibu dan data saudara kandung/tiri
- Pendidikan : diisi infomasi pendidikan sesuai tingkat, nama instansi pendidikan, provinsi, kabupaten / kota dan tahun
- Perkara Pidana : menjawab pertanyaan seputar perkara pidana dan pelanggaran
- Ciri Fisik : mengisi informasi terkait ciri rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan serta tanda istimewa, sedangkan rumus sidik jari tidak perlu diisi untuk proses perpanjangan
- Lampiran : upload hasil scan dokumen yang diminta
- Keterangan : mengisi keterangan informasi lain dan sponsor untuk WNA
Setelah mengisi formulir tersebut, Anda akan mendapatkan kode registrasi dan perlu dicetak. Nantinya, kode registrasi ini perlu dibawa ke kantor polisi untuk mendapatkan nomor antrean dan pemeriksaan dari petugas.
2. Bawa Kode Registrasi dan Persyaratan ke Kantor Polisi
Setelah mendapatkan kode registrasi, silahkan langsung menuju ke kantor polisi sesuai domisili KTP. Biasanya setelah selesai mengisi formulir, Anda juga mendapatkan alamat di kantor mana Anda harus mengurus penerbitan SKCK tersebut.
Jangan lupa untuk melengkapi dan membawa persyaratan SKCK berikut ini, antara lain:
- Bukti registrasi online berupa kode registrasi yang sudah dicetak
- Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli)
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah
- Pas Foto 4×6 cm berwarna dengan background merah sebanyak 4 lembar
Selanjutnya Anda hanya perlu menyerahkan berkas tersebut kepada petugas untuk diperiksa dan menunggu dipanggil.
3. Proses Penerbitan SKCK Baru
Berikut ini proses pengecekan yang akan dilakukan oleh petugas hingga penerbitan SKCK baru, antara lain:
- Petugas akan melakukan koordinasi terkait biak secara internal maupun eksternal
- Selanjutnya akan dilakukan pengesahan atau tanda tangan oleh KASATKER
- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan data online, maka akan segera diterbitkan SKCK baru dalam waktu kurang lebih 5 menit
Untuk menerbitkan SKCK tersebut, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar 30 ribu rupiah. Harga tersebut berlaku se secara menyeluruh untuk semua kantor polisi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Baca juga: Cara Memperpanjang SKCK diwakilkan, apa bisa?
Situs/Website Pengisian Formulir Pendaftaran Perpanjangan SKCK
Selain melalui situs skck.polri.go.id, ada beberapa website yang bisa Anda akses menurut domisili tempat tinggal agar prosesnya lebih mudah, yaitu:
- polri.go.id (Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
- poldajabar.org (Jawa Barat)
- jateng.polri.go.id (Jawa Tengah)
- skck.online (Jawa Timur)
- polri.go.id (Bali)
- polrestapontianakkota.org (Pontianak)
- com (Polres Balerang)
- org (Polres Palembang)
Jika Anda sudah berhasil masuk ke salah satu website di atas, Anda tinggal masuk ke menu formulir pendaftaran. Unggah semua dokumen yang telah di scan di laman tersebut. Kemudian Anda akan diminta mengisi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, informasi data diri, dan pertanyaan seputar riwayat tindak kriminal.
Jika Anda sudah mengisi semua jawaban dengan benar, Anda tinggal mengirim data untuk diproses lebih lanjut. Setelah proses selesai, Anda akan menerima kode registrasi untuk nantinya dibawa ke kantor polisi dan mengambil dokumen SKCK yang sudah diterbitkan.