Saat ini, hampir sebagian besar orang yang bekerja di perusahaan maupun organisasi dikenai pajak pada gaji atau pendapatan yang mereka terima. Di Indonesia, aturan soal perpajakan ini dikenal dengan nama Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Nah, sebagai seorang tenaga kerja yang menerima penghasilan sudah semestinya tahu bagaimana cara menghitung pajak PPh 21.
Sebelum mulai mengikuti cara menghitung pajak PPh 21 atau bahkan menyerahkan pajaknya, ada baiknya Anda mempelajari terlebih dahulu mengenai undang-undang perpajakan (Pajak penghasilan) serta bagaimana ketentuan tersebut akan memengaruhi pendapatan Anda. Oleh karena itu, simak artikel informatif ini agar Anda semakin paham saat mempraktikkannya secara langsung.
Apa Itu Pajak PPh 21?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan bentuk pembayaran lainnya yang diterima oleh tenaga kerja sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, atau kegiatan lainnya yang dilakukan. Pemotongan penghasilan ini diambil dari penghasilan individu yang bekerja di bawah perusahaan atau organisasi maupun individu yang bekerja sendiri sehingga sifatnya adalah perseorangan.
Untuk informasi lebih detailnya, Anda dapat mengunduh buku PPh dari Kementerian Keuangan RI disini. Dalam buku elektronik tersebut, Anda juga bisa mempelajari pajak penghasilan beberapa pasal lainnya.
Siapa Saja yang Dimaksud Wajib Pajak PPh 21?
Wajib pajak merupakan orang yang memperoleh beban pajak penghasilan. Berdasarkan PPh 21, wajib pajak tidak hanya berlaku bagi para pegawai yang bekerja saja, melainkan juga beberapa jenis pekerja lainnya. Antara lain berikut ini adalah para wajib pajak.
- Pegawai;
- Non pegawai yang memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikannya (Bintang film, olahragawan, peneliti, dan lain sebagainya);
- Penerima uang pesangon, pensiunan, maupun uang manfaat;
- Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas yang bekerja pada perusahaan yang berbeda;
- Peserta kegiatan yang menerima gaji (Peserta rapat, peserta perlombaan, dan lain sebagainya).
Baca Juga : Cara Menghitung Denda Pajak Mobil
Dasar-dasar Pengenaan Pajak PPh 21
Dasar pengenaan pajak atau disingkat DPP merupakan dasar atas pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak yang menerima penghasilan. Adapun berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 16/PJ/2016 Bab V Pasal 9, berikut ini adalah beberapa DPP yang diberlakukan.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang berlaku bagi:
-
- Pegawai tetap
- Penerima pensiunan berkala
- Pegawai tidak tetap dimana penghasilannya diterima dalam waktu bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam sebulan telah melebihi angka Rp 4.500.000.
- Non pegawai seperti dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima upah/penghasilan secara berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan lebih dari Rp 450.000 dalam sehari berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas (Freelancer) yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterimanya dalam sebulan belum melebihi Rp 4.500.000.
- 50% dari jumlah penghasilan kotor yang berlaku bagi non pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang sifatnya tidak berkesinambungan.
- Jumlah penghasilan kotor yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, b, dan c.
- Dasar pengenaan serta pemotongan pajak PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan kotor.
Berapa Tarif Pembayaran PPh 21?
Dirjen Pajak telah mengatur besaran tarif pajak dalam Undang-undang No.3 tahun 2008 pasal 17. Tarif inilah yang nantinya akan memudahkan Anda untuk mengikuti cara menghitung pajak PPh 21 pembayaran tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok yang meliputi sebagai berikut.
- Pemilik penghasilan tahunan mencapai Rp. 50.000.000 / tahun dikenakan tarif mencapai 5%.
- Wajib pajak yang memiliki pendapatan antara Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 tarif pajaknya adalah sebesar 15%.
- Warga negara yang berpenghasilan antara Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 maka cara menghitung pajak PPh 21 adalah dikenakan tarif pembayaran sebesar 25%.
- Wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp. 500.000.000 / tahun wajib membayar pajak sebesar 30%.
- Bentuk usaha tetap dan wajib pajak badan dalam negeri dikenakan tarif flat sebesar 28%.
Berapa Besarnya Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas nominal penghasilan yang menentukan apakah seseorang wajib membayar pajak atau tidak. Apabila penghasilan seseorang masih berada di bawah tarif PTKP maka oran tersebut tidak diwajibkan membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK/2016, tarif PTKP yang berlaku hingga saat ini adalah sebagai berikut.
- Wajib pajak perseorangan adalah sebesar Rp 54.000.000.
- Wajib pajak yang berstatus menikah mendapat tambahan Rp 4.500.000;
- Tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan (Paling banyak 3 orang untuk tiap keluarga);
- Untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suaminya maka PTKP bertambah menjadi Rp 54.000.000.
Untuk lebih detailnya, Anda dapat klik tautan disini agar memperoleh gambaran lebih luas soal PTKP langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga : Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Bagaimana Cara Menghitung Pajak PPh 21?
Apabila Anda telah mengetahui besaran gaji atau penghasilan kotor tiap bulannya maka cara menghitung pajak PPh 21 tidaklah sulit dilakukan. Dalam kesempatan ini kami akan berikan panduan menghitung besaran pajak bagi pegawai, berikut ini adalah langkah-langkahnya.
- Hitung gaji/penghasilan bruto dalam satu tahun, yaitu terdiri dari dari gaji pokok, tunjangan, kesehatan, dan lain sebagainya.
- Apabila jumlah bersihnya melebihi tarif PTKP dan sudah disesuaikan dengan status kekeluargaan (Sudah menikah atau belum, dan memilik tanggungan anak atau belum).
- Kurangi nilainya dengan tunjangan biaya jabatan sebesar 5% (Maksimal Rp 6 juta) dan iuran pensiun sebesar 5% (Maksimal Rp 2,4 juta). Keduanya diambil dari perhitungan gaji bruto per tahun.
- Penghasilan bersih akan diketahui melalui pengurangan gaji bruto dengan PTKP dan iuran jabatan serta pensiun.
- Setelah gaji netto (Bersih) diketahui maka cara menghitung pajak PPh 21 selanjutnya adalah mengalikan gaji netto dengan besaran tarif pajak yang berlaku.
Macam-macam Komponen Gaji Karyawan
Sebelum mulai mengitung besaran pajak penghasilan, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen gaji sehingga Anda dapat menghitungnya dengan lebih akurat. Sebagian dari karyawan mungkin belum tahu bahwa sebenarnya gaji yang terhitung dalam nominal pajak haruslah sudah mengandung beberapa komponen menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 berikut ini.
- Upah pokok
Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya menurut tingkat maupun jenis pekerjaannya yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
- Tunjangan tetap
Tunjangan tetap merupakan suatu pembayaran yang diberikan secara teratur kepada seorang karyawan tetap beserta keluarganya dalam satuan waktu yang sama dengan dibayarkannya upah pokok.
- Tunjangan tidak tetap
Berbeda halnya dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang diberikan kepada karyawan maupun keluarganya secara tidak tetap dan diberikan secara tidak langsung menurut satuan waktu berbeda dengan upah pokok.
- Potongan
Potongan merupakan bentuk pengurangan sejumlah upah karyawan yang bisa bersifat tetap dan tidak tetap sesuai dengan jenis potongannya. Secara umum, potongan disini bisa berupa potongan pajak penghasilan atau PPh 21, iuran asuransi ketenagakerjaan, maupun potongan denda atas keterlambatan hadir atau kesalahan lainnya.
- Upah lembur
Upah lembur merupakan upah tambahan yang diterima karyawan karena telah melakukan pekerjaan di luar jam kerja resmi.
Dalam beberapa kasus, perusahaan memberikan gaji sudah dalam keadaan bersih dari berbagai jenis potongan. Akan tetapi, tidak sedikit juga perusahaan memberikan gaji kotor (Bruto) dimana belum terpotong oleh pajak maupun asuransi. Apabila karyawan memperoleh gaji dalam kondisi kotor maka penting untuk mengetahui detail pendapatan agar kemudian dapat mengikuti cara menghitung PPh 21 karyawan.
Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Setelah semua detail informasi besaran gaji tiap bulannya telah diketahui, maka selanjutnya adalah menentukan tarif PPh 21 2020. Berikut kami paparkan langkah demi langkah cara menghitung PPh 21 karyawan yang sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Metode Gross
Melalui metode ini karyawan dapat menghitung tarif pajak dengan membebankan pajak karyawan yang belum terhitung sebelumnya oleh perusahaan. Untuk cara menghitung PPh 21 karyawan metode nett, perhatikan contoh kasus berikut ini.
Bu Rita merupakan karyawan tetap berstatus TK/0 di PT. Unggah Ungguh Semesta dengan gaji sebulan sebesar Rp 20.000.000, beliau menghitung pajaknya adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok Rp 20.000.000/bulan atau Rp 240.000.000/tahun
- Biaya jabatan adalah adalah sebesar 5% x Rp 20.000.000 = 1.000.000
- Biaya pensiun sebesar 1% x Rp 20.000.000 = 200.000
- Gaji bersih per bulannya kini menjadi Rp 18.800.000, dan per tahunnya menjadi Rp 225.600.000
- Besaran PTKP (TK/0) adalah senilai Rp 54.000.000
- Penghasilan kena pajak per tahun merupakan pengurangan gaji per tahun Bu Rita dengan nilai PTKP maka menjadi sebesar Rp 171.600.000
- PPh terutangnya adalah sebesar 5% x 171.600.000 = 8.580.000
- PPh pasal 21 per bulan adalah 8.580.000 : 12 = 715.000
- Hasilnya adalah BU Rita wajib membayarkan pajak penghasilannya sejumlah Rp 715.000 tiap bulan atau Rp 8.580.000 tiap tahunnya.
- Metode Gross Up
Metode gross up adalah cara menghitung PPh 21 karyawan dengan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang telah ditentukan. Masih menggunakan contoh yang sama seperti sebelumnya, yaitu kasus Bu Rita bila menggunakan metode ini maka perhitungannya adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok Rp 20.000.000/bulan atau Rp 240.000.000/tahun
- Tarif PPh 15%
- Tunjangan pajak dari perusahaan Rp 8.580.000 per tahun atau Rp 715.000 per bulan
- Tota gaji bruto Rp 22.250.000 per bulan
- Nilai PPh yang ditetapkan perusahaan Rp 000 per bulan.
- Gaji bersih yang diterima Bu Rita adalah Rp 20.000.000
- Metode Nett
Metode nett adalah cara menghitung PPh 21 karyawan dimana gaji karyawan sudah diterima secara bersih alias sudah dipotong langsung oleh pihak perusahannya. Dengan contoh kasus yang sama, berikut ini adalah perhitungannya.
- Gaji pokok Rp 20.000.000/bulan atau Rp 240.000.000/tahun
- Total gaji bruto Bu Rita adalah Rp 20.000.000
- Tarif PPh 21 yang dibebankan adalah sebesar 15%
- Pajak yang dibayar pihak perusahaan sebesar Rp 8.580.000 per tahun atau Rp 715.000 per bulan
- Gaji bersih yang diterima Bu Rita adalah Rp15.000.000 per bulan
Demikian itulah penjelasan mengenai cara menghitung PPh 21 karyawan dengan beberapa metode. Langkah-langkah di atas dapat diterapkan untuk berbagai macam gaji. Apabila Anda tidak mau repot, alternatif solusinya adalah dengan menggunakan bantuan aplikasi atau situs online yang menyediakan kallkulator PPh 21. Di internet kini telah banyak tersedia aplikasi maupun situs onlinenya.
Semoga artikel cara menghitung PPh 21 karyawan bermanfaat bagi Anda. Selamat mencoba!
Pada kenyataannya, cara menghitung pajak PPh 21 bisa berbeda dari langkah-langkah di atas. Walaupun perhitungan sudah diatur langsung oleh DJP namun tiap perusahaan biasanya memiliki metode perhitungannya sendiri-sendiri karena disesuaikan dengan tunjangan maupun gaji bersihnya. Secara umum, metode perhitungan pajak penghasilan ada tiga, yaitu metode gross, metode gross-up, dan metode net. Untuk informasi lebih jelasnya mengenai ketiga metode tersebut, Anda dapat mengklik tautan disini.
Nah, demikian itulah penjelasan mengenai cara menghitung pajak PPh 21 yang bisa dipraktikkan oleh para tenaga kerja. Sebagai alternatif saran, Anda juga dapat menggunakan bantuan aplikasi atau kalkulator perhitungan pajak PPh 21 yang dapat diatur sedemikian rupa angka-angkanya. Selamat mencoba!