Cara Mengisi Formulir SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang paling dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Mulai dari melamar kerja, memperoleh paspor atau visa, sampai pindah alamat. Pembuatan SKCK bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor polisi terdekat dan mengisi formulir SKCK.
Seseorang wajib mengumpulkan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan SKCK, termasuk mengisi formulir pendaftaran. Tapi, apakah kamu sudah tahu bagaimana cara mengisi formulir SKCK yang tepat? Kalau kamu masih belum paham, ikuti panduan cara mengisi Formulir SKCK di bawah ini.
Cara Mengisi Formulir SKCK Tahun 2020
Formulir pendaftaran SKCK terdiri dari Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Kartu Tik. Masing-masing formulir memuat sejumlah data riwayat hidup dan identitas yang harus kamu isi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan semua dokumen yang berlaku.
1. Daftar Pertanyaan Formulir SKCK
Daftar ini terdiri dari 4 lembar formulir pertanyaan tentang identitas diri, identitas orang tua, identitas suami/istri, identitas saudara kandung/tiri, keterangan perkara pelanggaran dan pidana, ciri-ciri fisik, dan informasi-informasi lainnya.
Berikut cara pengisian Daftar Pertanyaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian:
Lembar Satu
- Identitas pendaftar berada di urutan teratas pada halaman pertama. Isi semua data tersebut sesuai dengan identitas asli. Pastikan penulisannya menggunakan huruf kapital dan bisa dibaca dengan jelas.
- Kolom nama wajib diisi dengan nama lengkap, bukan nama alias atau nama panggilan sehari-hari. Jika status kamu adalah Warga Negara Asing (WNA), cukup berikan tanda (-) pada poin i. Isi poin j & k sesuai dengan data yang tertera dalam paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas.
- Setelah selesai dengan data pribadi, selanjutnya kita akan mengisi data hubungan kekeluargaan mulai dari identitas suami/istri, ayah, ibu, dan saudara kandung/tiri.
Lembar Dua
- Di akhir daftar hubungan kekeluargaan terdapat kolom riwayat sekolah yang harus diisi. Tulis nama-nama sekolahmu mulai dari Pendidikan Dasar hingga pendidikan terakhir, kemudian tulis juga tahun kelulusannya tepat di samping kolom nama sekolah.
- Selanjutnya kamu akan diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar perkara pidana dan pelanggaran hukum atau norma sosial yang berlaku. Jika kamu tidak pernah tersangkut masalah dari kedua kategori tersebut, cukup tulis “tidak pernah” pada kolom pertama dan berikan tanda (–) pada kolom-kolom lainnya.
Lembar Tiga
- Di lembar ketiga terdapat daftar pertanyaan seputar sponsor. Kolom ini hanya diisi oleh WNA yang sedang bekerja atau memiliki urusan bisnis di Indonesia. Sponsor yang dimaksud adalah pihak yang mendanai/menjamin keberadaan seseorang di Indonesia untuk kepentingan tertentu.
- Untuk kolom-kolom sinyalemen atau ciri fisik, isi sesuai contoh di atas. Kalau kamu tidak tahu ukuran tinggi badan atau berat badan terbaru, gunakanlah fasilitas timbangan dan statur meter yang tersedia di kantor polisi.
Lembar Empat
- Di lembar terakhir terdapat kolom-kolom khusus untuk sidik jari pendaftar. Biarkan petugas yang membantu kita untuk menempelkan dan menulis rumus sidik jari agar hasilnya sempurna.
- Pastikan semua lembar formulir Daftar Pertanyaan SKCK sudah diisi sesuai dengan semua dokumen yang berlaku.
- Terakhir, tulis keterangan tempat dan tanggal pembuatan SKCK, lalu bubuhkan tanda tangan lengkap dengan nama pendaftar.
2. Isi Kartu Tik
Kartu Tik berfungsi sebagai suatu sistem pencatatan yang memanfaatkan kartu atau formulir untuk memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan riwayat singkat tentang identitas individu ataupun organisasi dan permasalahan. Dalam pembuatan SKCK seseorang wajib memiliki kartu Tik terbaru untuk dokumentasi kepolisian.
Kartu Tik sendiri hanya terdiri dari satu lembar dengan kolom-kolom isian yang tak jauh berbeda dengan Daftar Pertanyaan SKCK. Berikut cara pengisian kartu Tik:
Sama seperti Daftar Pertanyaan SKCK, isi semua kolom pada kartu Tik sesuai dengan identitas resmi yang berlaku. Kamu hanya perlu mengisi 18 poin saja dalam formulir ini. Jika ada poin-poin yang tidak perlu diisi, berikan tanda (–) atau cukup dibiarkan kosong.
Baca juga artikel terkait SKCK:
Tempat Pembuatan SKCK
Secara umum, Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan untuk memberikan keterangan tentang ada atau tidaknya riwayat kriminalitas dan tindak kejahatan seorang pemohon. Masa berlaku surat ini yaitu selama enam bulan sejak diterbitkan.
Walaupun pendaftaran SKCK bisa juga dilakukan via online di situs resmi Polri, pembuatannya tetap dilakukan di kantor polisi, dan setiap keperluan pembuatan SKCK tidak bisa dilakukan di unit kantor yang sama.
Polsek
Kepolisian Sektor atau biasa disingkat Polsek merupakan struktur Kepolisian Republik Indonesia yang berada di wilayah kecamatan. Pembuatan SKCK di Polsek hanya bisa dilakukan untuk keperluan sebagai berikut:
- Melamar pekerjaan (selain PNS/BUMN)
- Melanjutkan sekolah
- Pindah alamat
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris daerah
Polres
Polres atau Kepolisian Resor meliputi wilayah kabupaten dan kota, bersamaan dengan Kepolisian Kota (Polresta) dan Polrestabes (Kepolisian Resor Kota Besar). Pembuatan SKCK di Polres hanya bisa dilayani untuk keperluan:
- Melamar pekerjaan, termasuk PNS dan pegawai BUMN
- Pendaftaran anggota TNI dan Polri
- Pencalonan pejabat publik
- Izin kepemilikan senjata api
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
- Pass Bandara Soekarno Hatta
Polda
Kepolisian Daerah atau Polda adalah struktur Kepolisian Republik Indonesia yang berwenang di tingkat provinsi. SKCK yang diterbitkan di Polda bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari melamar kerja hingga memperoleh paspor atau visa, berikut daftar selengkapnya:
- Melamar kerja
- Persyaratan kerja di luar negeri
- Persyaratan membuat paspor dan visa
- Menjadi notaris
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
- Pencalonan pejabat publik
Mabes Polri
Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia) adalah komando pusat yang membawahi seluruh struktur Kepolisian di Indonesia. Lokasinya berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berikut SKCK yang bisa diterbitkan di Mabes Polri:
- Syarat pencalonan presiden dan wakil presiden
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
- Penerbitan visa
- Perizinan tinggal tetap di luar negeri
- Naturalisasi kewarganegaraan (pindah kewarganegaraan)
- Syarat mengadopsi anak bagi WNA
- Melanjutkan pendidikan ke luar negeri
Demikianlah pembahasan cara mengisi formulir SKCK kita kali ini. Pastikan kamu mengisi semua formulir pendaftaran SKCK secara tepat sesuai dengan yang sudah kita bahas. Dan jangan lupa untuk datang ke kantor polisi yang sesuai untuk memperoleh SKCK yang kamu butuhkan!