Surat Perjanjian Hutang Piutang – Transaksi utang piutang sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Namun, masih sedikit dari kedua belah pihak, baik pemberi maupun penerima pinjaman yang aware untuk menuliskan bukti pinjaman tersebut di atas kertas berupa surat perjanjian hutang piutang.
Pasalnya, surat perjanjian hutang bermaterai memiliki nilai hukum yang kuat. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Sehingga, tidak akan menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Lebih jelasnya, Anda dapat menyimak artikel seputar surat perjanjian hutang piutang di bawah ini.
Apa itu Surat Perjanjian Hutang Piutang?
Utang piutang merupakan kegiatan pengambil alihan hak milik dari pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, pihak penerima pinjaman memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan utang piutang sangat sensitif dan sering kali menimbulkan perselisihan. Tidak hanya itu, di tangan orang tak bertanggung jawab, transaksi ini juga memiliki potensi pada tindakan kriminal, seperti penipuan, pemerasan, dan lain-lain yang merugikan kedua belah pihak. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka diperlukan adanya surat perjanjian hutang piutang.
Surat perjanjian hutang piutang yaitu dokumen resmi yang berisi informasi dan kesepakatan bersama oleh pihak-pihak yang terlibat dalam utang piutang. Surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mampu menjadi penengah dan acuan apabila terjadi perselisihan dari kedua belah pihak.
Manfaat Surat Perjanjian Hutang Piutang
Melakukan transaksi utang piutang menggunakan surat perjanjian memiliki banyak manfaat. Bagi pemberi pinjaman, surat perjanjian tersebut merupakan bukti autentik untuk menagih hutang. Sedangkan bagi penerima pinjaman, surat perjanjian tersebut merupakan bukti untuk menerima sejumlah pinjaman yang diajukan kepada pemberi pinjaman.
Beberapa manfaat lainnya yang akan Anda peroleh ketika menyertakan surat perjanjian hutang piutang, berdasarkan bphp.go.id yaitu:
- Menjadi konfirmasi resmi bagi kedua belah pihak yang saling bersangkutan
Di dalam surat perjanjian ini terdapat identitas resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam hutang piutang. Sehingga, identitas yang tertulis dapat bertanggung jawab terhadap masing-masing hak dan kewajibannya.
- Menjadi konfirmasi nominal dan waktu pengembalian pinjaman
Surat perjanjian ini berguna bagi kedua belah pihak untuk memberikan pinjaman sebesar nominal yang diajukan serta mengembalikan pinjaman sesuai dengan waktu jatuh tempo yang telah disepakati bersama.
- Mencegah terjadinya kecurangan
Surat perjanjian ini juga berguna untuk mencegah terjadinya kecurangan dari salah satu pihak yang terlibat, baik menagih dengan jumlah yang lebih besar maupun mengelak dari kewajiban pengembalian pinjaman.
- Menghindari perselisihan dan risiko yang mungkin terjadi di masa depan
Oleh karena itu, surat perjanjian ini harus memuat sedetail mungkin informasi beserta tanda tangan kedua belah pihak di atas materai agar memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Komponen Surat Perjanjian Hutang Piutang
Seseorang biasanya melakukan utang untuk menutupi kekurangan dana, baik dalam pemenuhan kebutuhan pribadi maupun kebutuhan usaha atau bisnis. Terlepas dari tujuan hutang tersebut, peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai dengan keterangan informasi yang telah disepakati dalam surat perjanjian hutang piutang. Oleh karena itu, surat tersebut harus memenuhi beberapa komponen berikut:
- Pasal 1, berisi tentang perjanjian kerja sama utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Informasi tersebut memuat identitas masing-masing pihak yang bersangkutan dan keterangan waktu maupun tempat dilakukan kesepakatan.
- Pasal 2, berisi tentang jumlah nominal beserta tujuan pinjaman yang dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memperjelas informasi terkait peruntukkan pinjaman, sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Pasal 3, berisi tentang jangka waktu pengembalian pinjaman dan jangka waktu perjanjian. Informasi yang termuat di dalamnya yaitu berupa tenggang waktu pengembalian pinjaman dan masa berlaku perjanjian tersebut. Sehingga, tertulis secara jelas kapan perjanjian tersebut berakhir berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pasal 4, berisi tentang jaminan yang dapat diberikan oleh peminjam. Jaminan yang diberikan oleh peminjam menjadi salah satu bukti atau kompensasi yang harus dibayar untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengembalikan pinjaman yang diajukan.
- Pasal 5, berisi tentang penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi di masa depan. Hal ini mencakup denda, dan lain-lain yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Bagaimana Jika Melakukan Pinjaman di Bank atau Lembaga Pemberi Pinjaman?
Jika Anda ingin melakukan pengajuan pinjaman ke Bank atau lembaga pemberi pinjaman, tentu Anda harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Masing-masing Bank atau lembaga pemberi pinjaman memberikan persyaratan yang berbeda-beda. Beberapa dokumen persyaratan umum yang harus disertakan peminjam, yaitu:
- Identitas diri yang meliputi KTP atau SIM.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Khusus hutang untuk tujuan usaha harus menyertakan Akta pendirian usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rancangan bisnis, dan laporan keuangan perusahaan.
Setelah memenuhi beberapa persyaratan di atas, pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi dokumen. Selanjutnya, peminjam berhak memperoleh pinjaman apabila memenuhi beberapa faktor berikut:
- Character, yaitu informasi terkait kepribadian atau karakter peminjam yang diperoleh dari hasil wawancara. Faktor ini berguna untuk melihat apakah peminjam dapat dipercaya dan memiliki i’tikad baik untuk mengembalikan pinjamannya di kemudian hari.
- Capacity, yaitu kemampuan peminjam dalam mengelola keuangan pribadi dan usaha yang dimilikinya. Hal ini berkaitan dengan kemampuan peminjam untuk mencicil atau membayar langsung pinjamannya dengan mengetahui apakah peminjam pernah memiliki permasalahan keuangan sebelumnya.
- Capital, yaitu informasi terkait asset dan kekayaan yang dimiliki peminjam meliputi saldo tabungan, investasi yang dijalankan, maupun laporan keuangan perusahaan bagi pengusaha.
- Collateral, yaitu kemampuan peminjam dalam memberikan jaminan atas pinjamannya. Semakin besar jaminan, maka Anda akan semakin mudah menerima pinjaman. Karena, apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka jaminan tersebut akan menjadi milik pemberi pinjaman.
- Condition, yaitu kondisi dari luar pihak pemberi pinjaman yang meliputi jumlah nominal pinjaman, usia minimal peminjam, maupun kondisi perekonomian suatu daerah bagi pengusaha yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam memberikan pinjaman.
Tips Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang
Sebelum melakukan transaksi utang piutang, Anda sebaiknya memahami betul antara kebutuhan dan keinginan. Apabila kebutuhan telah tercukupi, maka tidak perlu Anda berhutang. Namun, jika Anda memang harus berhutang untuk kebutuhan bisnis maupun lainnya, Anda pun perlu memahami seluruh isi perjanjian hutang yang dibuat. Berikut tips yang dapat Anda ikuti dalam membuat surat perjanjian hutang piutang.
- Kelengkapan Isi Surat Perjanjian
Dalam membuat maupun sebelum menanda tangani surat perjanjian ini, Anda sebaiknya mengecek kembali kelengkapan isi dan informasi di dalamnya. Pastikan penjelasan informasi yang dicantumkan jelas dan detail, mulai dari identitas pihak yang terlibat, jumlah nominal, jangka waktu pengembalian, masa berlaku perjanjian, hingga penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi di masa depan.
- Mengajukan Pinjaman sesuai Kebutuhan
Sebelum melakukan pinjaman, Anda perlu membuat rancangan anggaran kebutuhan. Hal ini dilakukan untuk mengestimasi kebutuhan dana yang diperlukan, sehingga tidak terjadi kelebihan dana yang tidak teralokasi dengan baik. Selain itu, pinjaman yang disesuaikan kebutuhan tidak terlalu memberatkan dalam pengembalian.
Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang
Setelah mengetahui komponen penting dari surat perjanjian ini, Anda dapat mencoba membuat surat perjanjian tersebut dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
- Membuat judul perjanjian
Judul yang dimaksud yaitu judul yang terkait dengan isi perjanjian. Judul ini dituliskan secara singkat dan jelas.
- Keterangan tanggal surat
Di bagian awal isi surat, sebaiknya Anda mencantumkan tanggal untuk memperjelas informasi terkait waktu pelaksanaan utang piutang dilakukan. Tanggal ini juga berfungsi sebagai pengingat pihak kedua yang telah melakukan pinjaman pada pihak pertama.
- Menuliskan Identitas dan rincian perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak
Identitas lengkap kedua belah pihak sangat penting dalam perjanjian. Selain itu, rincian perjanjian juga harus ditulis secara lengkap dan jelas mencakup seluruh informasi yang telah disepakati bersama.
- Penutup dan tanda tangan kedua belah pihak dengan materai
Berisi uraian singkat sebagai penutup perjanjian. Dalam hal ini, tanda tangan berfungsi sebagai bukti pihak-pihak yang melakukan perjanjian, dan diperkuat secara hukum dengan adanya materai.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat membuat surat perjanjian hutang piutang dengan mudah. Adapun contoh surat perjanjian tersebut, yaitu sebagai berikut.
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG Pada hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, kami yang bertanda tangan di bawah ini telah sepakat melakukan perjanjian hutang piutang, yaitu: 1. Nama : Gunawan Prayoga Pekerjaan : PNS Alamat : RT. 5, RW. 2, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Firman Maulana Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : RT. 4, RW. 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Maka melalui surat perjanjian ini, telah disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan yang tercantum di bawah ini: 1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp……………..(……………….) dari PIHAK KEDUA sebagai hutang atau pinjaman. 2. PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni ………………………., yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA. 3. PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama ……………, terhitung dari ditandatanganinya surat perjanjian ini. 4. Apabila dikemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan tersebut baik untuk dimiliki maupun dijual kepada orang lain. 5. Surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan masing-masing rangkap memiliki kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 6. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di …………….. pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas. Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Jakarta, 23 Agustus 2021 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Gunawan Prayoga) (Firman Maulana) Saksi-saksi: 1. ……………………………….. (……………………..) 2. ……………………………….. (……………………….) 3. ……………………………….. (……………………..) 4. ……………………………….. (……………………….)
|
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Gambar
Demikianlah informasi lengkap seputar surat perjanjian hutang piutang dan contoh yang dapat Anda gunakan sebagai referensi. Sebelum Anda memutuskan untuk terlibat dalam transaksi utang piutang, sebaiknya Anda perhatikan beberapa hal di atas termasuk komponen surat perjanjian hutang piutang, tips, dan cara membuatnya. Semoga bermanfaat!