3 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang Sah Secara Hukum

Menjalin kerjasama usaha atau bisnis antara dua orang atau lebih sudah menjadi hal yang lumrah. Maka, sudah sewajarnya pula Anda menyiapkan surat perjanjian kerjasama sebagai tanda bukti atas kesepakatan kerjasama yang dilakukan.

Dalam membuat surat kerjasama tidak bisa sembarangan, karena isinya yang sangat penting menyangkut proyek yang berlangsung dalam jangka waktu ke depan. Nah, lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian kerjasama yang baik dan benar? Simak artikel ini sampai tuntas ya.

Mengenal Surat Perjanjian Kerjasama

Surat perjanjian kerjasama atau yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen resmi berisi penjelasan suatu proyek yang akan dilakukan oleh para pihak terkait, berikut dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.

Surat ini bersifat mengikat, karena dibubuhi tanda tangan di atas materai disertai beberapa saksi yang terlibat sesuai dengan kesepakatan.

Dalam prakteknya, terdapat 2 (dua) jenis surat perjanjian kerjasama, yaitu:

  • Surat perjanjian autentik, adalah surat perjanjian yang dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah sebagai saksi.
  • Surat perjanjian di bawah tangan, adalah surat perjanjian yang dibuat tanpa menghadirkan saksi dari pejabat pemerintah.

Untuk membuat surat perjanjian ini, Anda juga perlu memahami beberapa unsur penting di dalamnya. Berikut 3 (tiga) unsur utama dalam surat perjanjian kerjasama, yaitu:

  • Unsur perbuatan, adalah setiap tindakan atau perbuatan yang menjadi dasar atau tujuan dilakukannya kesepakatan kerjasama oleh masing-masing yang bersangkutan.
  • Unsur pelaku, adalah para pihak yang melakukan perjanjian kerjasama, setidaknya dilakukan oleh dua orang maupun lebih baik berupa perorangan ataupun badan hukum, termasuk didalamnya saksi-saksi.
  • Unsur pengikat, adalah perjanjian kerjasama yang dilakukan bersifat mengikat sehingga memiliki konsekuensi hukum atas segala perbuatan dari masing-masing yang bersangkutan.

Manfaat Surat Perjanjian Kerjasama

Setelah Anda mengenal dan memahami surat perjanjian kerjasama, Anda perlu mengetahui beberapa manfaat dari surat perjanjian tersebut. Berikut selengkapnya:

  1. Memberi keamanan pada yang bersangkutan. Surat kerjasama ini dapat memberi rasa aman dan tenang pada masing-masing yang terlibat dalam perjanjian. Hal ini disebabkan karena surat ini bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak yang terlibat agar melaksanakan hak dan kewajibannya.
  2. Hak dan kewajiban masing-masing pihak terjamin. Karena surat ini tertulis dengan jelas batasan hal dan kewajiban dari masing-masing pihak, maka kekhawatiran adanya kecurangan dapat diminimalisir.
  3. Mencegah risiko perselisihan. Tanda bukti adanya surat perjanjian ini dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan apabila terjadi perselisihan antara dua belah pihak.
  4. Acuan penyelesaian konflik. Surat perjanjian ini berisi tentang informasi penting proyek kerjasama sekaligus cara penyelesaian konflik yang mungkin terjadi selama proses kerjasama berlangsung. Oleh karena itu, surat ini dapat menjadi acuan penyelesaian konflik dan menjadi bukti konkret di pengadilan.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

Sebelum Anda membuat surat kerjasama, sebaiknya Anda perlu memperhatikan beberapa hal yang menjadi poin penting syarat sahnya surat perjanjian tersebut. Selengkapnya, yaitu:

  1. Menggunakan kertas bermaterai. Dalam membuat surat perjanjian kerjasama, Anda harus menggunakan kertas yang bersegel atau bermaterai. Hal ini disebabkan karena surat ini sangat penting sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang sah.
  2. Dibuat secara sadar oleh masing-masing pihak. Setiap orang yang terlibat dalam pembuatan surat ini harus berada dalam kondisi kejiwaan yang sehat dan memiliki kesadaran penuh saat melakukan kesepakatan bersama.
  3. Surat dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat ini dibuat oleh masing-masing pihak yang terkait secara sukarela, ikhlas, dan tidak ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.
  4. Informasi jelas dan mudah dimengerti. Surat perjanjian ini harus berisi informasi terkait kerjasama yang dilakukan masing-masing yang bersangkutan secara jelas dan rinci, serta menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
  5. Mematuhi undang-undang yang berlaku. Setiap orang yang terlibat membuat surat kerjasama ini harus menyesuaikan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku di masyarakat.
Baca juga:  11 Template Contoh Surat Dinas Terlengkap Untuk Berbagai Keperluan

Adapun dalam membuat surat kerjasama yang baik dan benar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Membuat judul perjanjian secara singkat, jelas, dan padat.
  2. Mencantumkan secara lengkap dan jelas identitas dari seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama.
  3. Menuliskan informasi terkait latar belakang kesepakatan yang dilakukan.
  4. Menjelaskan informasi terkait mekanisme penyelesaian konflik saat terjadi perselisihan.
  5. Membubuhkan tanda tangan dari seluruh pihak yang terkait, baik yang bersangkutan melakukan kerjasama maupun saksi-saksi yang dihadirkan.
  6. Menggandakan surat perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan.

Setelah memahami langkah-langkah dalam membuat surat kerjasama, Anda dapat mencoba untuk mempraktekkannya ya. Nah, berikut ini terdapat beberapa contoh surat perjanjian kerjasama.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                     : ………………………….
Alamat                                   : ………………………
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama                                     : …………………………
Alamat                                   : ………………………….
Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.  

Melalui surat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah terjadi kesepakatan kerjasama dagang dengan ketentuan sebagai berikut:

1)       PIHAK PERTAMA akan menitipkan produk miliknya kepada PIHAK KEDUA dengan sistem konsinyasi. Selanjutnya dari kerjasama tersebut, PIHAK PERTAMA berhak mendapat keuntungan sebesar ……% dari nilai omzet produk yang terjual.

2)       Jumlah maksimal produk yang dititipkan kepada PIHAK KEDUA sebanyak ……. per periode penitipan. Dan untuk setiap bulannya, PIHAK KEDUA wajib membuat laporan keuangan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan keuntungan yang telah disebutkan sebelumnya.

3)       Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Namun, jika sampai batas waktu tertentu tidak ditemui jalan keluar akan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kerjasama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya, surat perjanjian ini akan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak selama berlakunya kerjasama.   Surabaya, 15 April 2021

Baca juga:  4 Contoh Surat Jual Beli Motor Secara Tunai atau Kredit

PIHAK PERTAMA                                                                                                                  PIHAK KEDUA   (……………………..)                                                                                                                   (…………………..)

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Modal Bisnis

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MODAL BISNIS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                     : ……………………………………
Tempat, Tanggal Lahir        : …………………………………..
Alamat                                   : …………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  

Nama                                     : …………………………………..
Tempat, Tanggal Lahir        : …………………………………..
Alamat                                   : …………………………………..
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.  

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 Dalam usaha ini, PIHAK PERTAMA akan menanamkan modal kepada PIHAK KEDUA sebesar ……………… (…………………) sebagai modal usaha ……………….. yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA.  

PASAL 2 PIHAK KEDUA akan memberikan keuntungan sebesar …..% dari hasil penjualan kepada PIHAK PERTAMA setiap tahunnya. PIHAK KEDUA juga akan mengembalikan modal kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 (dua) tahun terhitung dari setelah penandatanganan surat perjanjian ini.  

PASAL 3 Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk menawarkan atau mempromosikan hasil barang dari usaha PIHAK KEDUA.

PASAL 4 Apabila terjadi kerugian usaha, maka akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak.

PASAL 5 Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak selama kerjasama berlangsung, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ditemui jalan keluar akan diselesaikan secara hukum.

Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dan secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk masing-masing pihak yang bersangkutan dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 30 Juli 2022

PIHAK PERTAMA                                                                                                PIHAKKEDUA   (……………………)                                                                                                  (………………….)

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA ……………………  

Pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2023 bertempat di Kota Gresik, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara:

Nama                      : ……………………………………..
No. KTP                  : ……………………………………..
Alamat                    : ……………………………………..
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.  

Nama                      : …………………………………….
No. KTP                  : …………………………………….
Alamat                    : …………………………………….
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA adalah pemilik usaha ……………………………………………………………………………………..  

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama sebagai berikut:

PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PIHAK PERTAMA sepakat untuk melakukan kerjasama usaha ……………… dengan PIHAK KEDUA.

PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN

Objek perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk usaha …………………….

PASAL 3 RUANG LINGKUP

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:

1.       PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar Rp …………………………. (……………….).

2.       Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan jaringan usaha yang dimiliki.

PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN

1.       PIHAK PERTAMA memiliki kewajiban: ·        

Menyediakan dana sebesar Rp …………… (……………..) untuk pengelolaan usaha. ·        

Memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA untuk mengatur pembiayaan usaha …………….

2.       PIHAK PERTAMA memiliki hak: ·        

Menerima bagi hasil sebesar ……………. dari total modal sebesar ………….. setiap bulan.

Baca juga:  10 Contoh Surat Pengalaman Kerja yang Baik dan Benar

3.       PIHAK KEDUA memiliki kewajiban:

Melakukan pengelolaan usaha ………………..

Mentransfer bagi hasil setiap bulan, tanggal ……………

Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA sebesar ……………. pada saat perjanjian ini berakhir.

4.       PIHAK KEDUA memiliki hak: ·        

Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional usaha.

Menerima keuntungan dari pengelolaan usaha ……………..

PASAL 5 PELAKSANAAN

1.       Dana untuk modal usaha disiapkan oleh PIHAK PERTAMA.

2.       Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pengelolaan usaha …… dan biaya operasional lainnya.

PASAL 6 BAGI HASIL

PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar ………….. dari total modal.

PASAL 7 JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ………… terhitung mulai tanggal …………. sampai dengan tanggal …………….

PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PARA PIHAK sepakat bahwa perjanjian kerjasama ini berakhir, apabila:

1.       Jangka waktu kerjasama ini telah berakhir dan tidak ada perpanjangan.
2.       Salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam pasal maupun ayat perjanjian kerjasama ini.
3.       Force Majour yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali perjanjian kerjasama ini.

PASAL 9 PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat. Sedangkan, apabila dalam waktu tertentu tidak menemui jalan keluar maka akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAIN

1.       Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama ini harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
2.       Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
3.       Perjanjian ini ditujukan kepada semua pihak yang terkait dengan perjanjian kerjasama ini dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
4.       PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PASAL 11 PENUTUP

1.       Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli di atas kertas bermaterai serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
2.       Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani bersama PARA PIHAK. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Malang, 16 Juli 2023

PIHAK PERTAMA                                                                                              PIHAK KEDUA   (…………………………)                                                                                        (……………………….)  

Saksi-saksi:

1. …………………………..                (…………………..)
2. ………………………….                                                 (…………………….)
3. ……………………………               (………………….)
4. …………………………..                                                (……………………)  

Itulah informasi seputar surat perjanjian kerjasama berikut beberapa contoh yang dapat Anda gunakan sebagai referensi.

Pastikan Anda membuat surat perjanjian kerjasama dengan baik dan benar ya. Anda juga bisa membuat surat perjanjian sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah Anda sepakati dengan pihak terkait. Semoga bermanfaat!

Bagikan:

Tinggalkan komentar