Perbedaan Syarat Mobil Grab 2019 dan 2018, Cek Sekarang!

Sebagai seseorang yang akan menjadi mitra dari jasa transportasi daring, penting sekali untuk mengetahui perbedaan syarat mobil grab tahun 2018 dan 2019. Mengapa begitu? Seperti yang sudah kita ketahui bahwa perusahaan grab memberi kesempatan seluas-luasnya bagi calon mitra yang ingin mendaftarkan mobil yang mereka miliki untuk menjadi kendaraan resmi dari layanan grab car.

Tentu tidak sembarangan mobil bisa anda daftarkan ke pihak grab. Bukan soal bagus tidaknya bodi, akan tetapi juga dari sisi mesin dan faktor-faktor yang lainnya. Pemilihan mobil yang tepat mampu meminimalisir potensi kecelakaan di jalan. Walaupun sang driver memang benar-benar lihai dalam mengendarai mobil tersebut, jika kondisi mobil tidak dalam kondisi terbaik maka hal tersebut bisa beresiko sangat fatal.

Perbedaan syarat mobil grab

Di televisi pasti anda sudah sering mendengar berita kecelakaan mobil di tahun 2018. Dan tahun ini pun, kejadian tersebut masih saja terjadi. Walaupun pemerintah sudah berupaya meminimalisir agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Maka dari itu, sebagai bentuk dan usaha agar penumpang dan driver tidak mengalami kecelakaan di jalan, maka pihak perusahaan menerapkan syarat yang ketat mengenai pendaftaran mobil grab.

Perbedaan Syarat Mobil Grab 2019 dan 2018

Jika ditotal, berdasarkan data yang berasal dari Badan Pusat Statistik untuk tahun 2017 ada sekitar 15 jutaan mobil penumpang (mobil dengan kapasitas maksimal 8 orang) yang digunakan oleh-oleh orang Indonesia. Jumlah tersebut diperkirakan terus meningkat hingga tahun 2019. Bahkan dalam 1 rumah seseorang bisa memiliki 2 hingga 3 mobil sekaligus. Tapi sayangnya hanya 1 mobil saja yang sering digunakan untuk berpergian. Untuk 2 mobil lainnya hanya terparkir di dalam garasi.

Baca juga:  Cara Pakai Aplikasi Grab, Simple Kok!

Baca juga: Ternyata Begini Cara Kerja dan Sistem Kerja Grab 2019

Tentunya sangat disayangkan, anda sudah beli mobil mahal-mahal tetapi hanya jadi pajangan saja. Mengapa tidak dipergunakan untuk sesuatu yang menghasilkan uang? Bukankah itu lebih baik? Eits, jangan salah paham terlebih dahulu ya… anda tidak harus menjual mobil tersebut kok untuk bisa menghasilkan uang.

Lalu Bagaimana Caranya?

Yakni dengan mendaftarkan diri sebagai driver grabcar. Bukan sekadar menjadi supir saja, tetapi anda juga bisa menggunakan mobil pribadi untuk mencari penumpang di jalan. Pasti berbeda rasanya mengendarai mobil sendiri dengan mobil orang lain. Rasanya jauh lebih nyaman saat mengendarainya. Untuk bisa mendaftarkan mobil anda ke perusahaan grab, ketahuilah beberapa syarat berikut ini dan perbedaannya dengan tahun – tahun sebelumnya.

Apakah Persyaratan Mobil Grab Untuk Tahun 2019 Sama atau Berbeda dengan Tahun 2018 ke Bawah?

Untuk menjawab pertanyaan hal tersebut ada baiknya jika anda langsung saja membaca penjelasan mengenai perbedaan syarat mobil grab di bawah ini :

Syarat Mobil Grab Untuk Tahun 2018

Syarat Mobil Grab

  • Surat-surat mobil yang mencantumkan tahun produksi minimal tahun 2012.
  • KTP asli. Calon driver juga bisa mengumpulkan KTP resi yang masih berlaku. Tetapi KTP asli jauh lebih baik. Akan tetapi jika anda tinggal di wilayah yang bukan daerah KTP anda, maka harus menyerahkan surat keterangan domisili dari kelurahan yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari RT dan RW
  • STNK atau Surat Tanda Keterangan Kendaraan Bermotor. Untuk pengumpulan melalui website, cukup mengunggah fotonya saja. Namun jika anda ingin mendaftar langsung ke kantor grab, maka bawa fotokopinya untuk diserahkan.
  • SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dengan cap basah. Syarat ini tak bisa disusulkan, harus diupload saat itu juga
  • SIM A atau SIM B asli yang masih berlaku. Syarat ini sangat penting dan menjadi hal utama yang harus disiapkan oleh pelamar mitra grab.
  • Untuk mobil, pastikan anda menggunakan mobil yang berjenis MPV, SUV, Sedan, Hatback. Selain keempat jenis mobil tersebut tidak diperbolehkan.
Baca juga:  Trik Menang Bid Grabbike, Wujudkan Driver Online Makin Untung

Syarat Mobil Grab Untuk Tahun 2019

Syarat Mobil Grab
Sumber gambar : inews

Seiring dengan bergantinya waktu, pihak grab tentu akan mengevaluasi setiap kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika di rasa sudah pas, maka kebijakan tersebut bisa dilanjutkan. Namun jika masih dirasa kurang, maka kebijakan biasanya akan direvisi atau bahkan dihapuskan.

Hal ini juga berlaku dalam persyaratan pengajuan mobil grab yang diberikan oleh calon driver ataupun pemilik mobil. Lantas bagaimanakah persyaratan mobil yang bisa didaftarkan untuk tahun 2019 ini? Apakah sama syarat tahun lalu? Yuk langsung saja simak jawabannya berikut ini :

  1. Tipe mobil yang akan didaftarkan harus salah satu dari tipe mobil berikut ini yaitu SUV, MPV, hatchback, dan sedan.
  2. Mobil yang digunakan tidak mati pajak dan memiliki surat yang lengkap. (Surat-surat yang dimaksud adalah SIM atau SIM B, STNK, KTP, dan SKCK).
  3. Mobil minimal berusia 5 tahun
  4. Jika jika nama di SIM tidak sama dengan nama di STNK, maka harus melampirkan dokumen tambahan. Apa itu? Adapun dokumen tambahan dapat berupa surat jual beli kendaraan atau surat kuasa penggunaan kendaraan dari pemiliknya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan mengenai perbedaan syarat mobil grab dapat kita simpulkan bahwa antara tahun 2018 dan 2019 terlalu jauh persyaratan mobil yang harus pelamar persiapkan. Perbedaannya hanya pada tahun keluaran saja karena usia minimal mobil adalah 5 tahun, sehingga tiap tahun, tahun keluaran mobil juga naik. Itu pun tidak terlalu terpaut berbeda, hanya 1 tahun saja. Bahkan untuk beberapa daerah tahun keluarannya masih sama dengan tahun 2018.

Jika anda  memiliki perusahaan rental mobil sendiri, maka hal ini sedikit lebih menguntungkan dan bisa mengadakan kerja sama simbiosis mutualisme dengan pihak perusahaan. Ingat, untuk saat ini syarat-syarat yang mesti anda terapkan adalah syarat yang 2019 ya, bukan 2018. Jangan sampai salah, oke?

Bagikan:

Tinggalkan komentar