SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian memang banyak dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, karena biasanya digunakan untuk syarat administrasi. Beberapa di antaranya untuk melamar pekerjaan, keperluan kantor, mendaftar kuliah dan lain sebagainya. Maka, tak heran jika hampir setiap hari pasti ada saja yang mengurus pembuatan bahkan memperpanjang SKCK di Kepolisian.
Mengurus SKCK itu sendiri harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai domisili pemohon yang tertera pada KTP. Mengurus SKCK sebenarnya sangat mudah, namun ada saja persoalan yang terjadi di masyarakat seperti SKCK hilang, ingin diwakilkan dan lain sebagainya. Lalu bagaimana jika SKCK pemohon masih ada namun sudah mati selama 4 tahun lamanya, apakah masih bisa diperpanjang?
Bagi Anda yang masih memiliki SKCK, memang tidak perlu membuat ulang dan hanya perlu melakukan perpanjangan yang prosesnya lebih cepat. Hal ini karena perpanjangan SKCK tidak perlu melalui proses perekaman sidik jari lagi, seperti saat proses pembuatannya. Namun, bagaimana jika SKCK lama sudah mati 4 tahun?
SKCK itu sendiri memiliki masa aktif selama 6 bulan, setelah itu perlu diperpanjang lagi. Namun, memang banyak masyarakat yang lupa atau sengaja tidak memperpanjang dengan alasan sedang tidak membutuhkan.
Nah, jika sudah mati 4 tahun dan ingin memperpanjang sebenarnya masih boleh, asalkan SKCK yang lama tidak hilang. Berikut cara memperpanjang SKCK yang sudah mati selama 4 tahun:
Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 4 Tahun
1. Membuat Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
Jika SKCK yang hendak diperpanjang merupakan terbitan Polsek, maka Anda perlu meminta surat keterangan dari Desa/Lurah. Setelah itu bisa ke Polsek dengan membawa syarat atau berkas kelengkapan lainnya. berikut ini salah satu contoh surat rekomendasi dari Desa/Lurah:
Berikut ini keterangan dari poin-poin pada surat rekomendasi Desa/Lurah:
- Nomor 1, kop surat yang berasal dari Desa setempat
- Nomor 2, judul dan nomor surat juga berasal dari Desa setempat
- Nomor 3, data pribadi pemohon yang biasanya di isi atau ditulis sendiri oleh pemohon. Jangan lupa untuk keterangan tujuan pembuatan surat diubah menjadi ‘untuk keperluan perpanjangan SKCK’
- Nomor 4, tanda tangan pemohon
- Nomor 5, tanda tangan Kepala Desa setempat
2. Membuat Surat Rekomendasi dari Polsek
Nah, untuk perpanjangan SKCK yang dilakukan di Polres, Anda perlu meminta surat rekomendasi dari Polsek. Hal ini perlu dilakukan karena SKCK yang lama sudah lama mati masa berlakunya, sehingga syaratnya seperti pembuatan SKCK baru. Berikut ini contoh surat rekomendasi dari Polsek:
3. Lengkapi Syarat Lainnya
Selain surat rekomendasi dari Polsek, persyaratan lainnya tentu masih dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi KTP, Akta Lahir dan KK (masing-masing 1 lembar)
- Pas foto 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan background merah
4. Bawa Berkas ke Polres untuk Memperpanjang SKCK
Setelah semua berkas telah lengkap, masukkan ke dalam map kertas. Setelah itu, Anda bisa langsung ke Polsek atau Polres setempat.
5. SKCK Berhasil Diperpanjang
Jika SKCK lama Anda belum hilang, biasanya memperpanjang SKCK tidak membutuhkan waktu lama. Anda bisa dengan mudah mendapatkan SKCK baru dalam waktu kurang dari 30 menit. Setelah itu, jangan lupa segera di fotokopi dan langsung dilegalisir.
Nah, itulah informasi tentang cara memperpanjang SKCK yang sudah mati hingga 4 tahun dengan menggunakan surat rekomendasi dari Polsek. Namun, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, ada pula yang jika sudah lebih dari satu tahun harus mengurus pembuatan SKCK dari awal.