Sebagian masyarakat masih sering bertanya apakah boleh membuat atau memperpanjang SKCK diwakilkan oleh orang lain? Nah, dalam kasus ini kedua hal tersebut tidak bisa disamakan. Membuat SKCK baru tidak bisa diwakilkan oleh orang lain karena membutuhkan perekaman sidik jari. Sedangkan untuk mengurus perpanjangan SKCK boleh diwakilkan oleh orang lain asalkan memenuhi persyaratan.
Mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK memang cukup menyita waktu, terutama bagi sebagian orang yang belum mengerti alurnya. Namun, bagi mereka yang sudah paham alurnya, proses pembuatan SKCK sebenarnya hanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit. Biasanya, yang membuat proses menjadi lebih lama adalah karena persyaratan yang tidak sesuai sehingga harus balik lagi.
Bedanya Membuat dan Memperpanjang SKCK
Membuat SKCK dan memperpanjang SKCK merupakan kedua hal yang berbeda dan membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Berikut ini perbedaannya, antara lain:
- Persyaratan atau Berkas yang Perlu Dibawa. Persyaratan atau berkas/dokumen yang perlu dibawa untuk membuat dan memperpanjang SKCK memiliki perbedaan. Perpanjangan SKCK memerlukan SKCK lama yang asli, foto hanya 3 lembar, tanpa melalui proses perekaman sidik jari dan lain-lain.
- Proses dan Durasi Pembuatannya. Proses pembuatan SKCK membutuhkan waktu yang lebih lama daripada hanya memperpanjang SKCK itu sendiri. Hal ini karena membuat SKCK membutuhkan perekaman sidik jari, sedangkan perpanjangan SKCK tidak perlu.
- Boleh tidaknya Diwakilkan Orang Lain. Membuat SKCK tidak boleh diwakilkan oleh orang lain karena membutuhkan perekaman sidik jari. Namun, untuk perpanjangan boleh diwakilkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti membawa surat kuasa dan lain-lain.
Nah, bagi Anda yang tidak punya cukup banyak waktu untuk mengantre dan mengurus perpanjangan SKCK, boleh kok diwakilkan orang lain. Hal ini juga sangat membantu mereka yang sedang bekerja di luar kota dan membutuhkan SKCK terbaru untuk keperluan administrasi. Namun, juga perlu memperhatikan beberapa syarat berikut ini:
- Membuat surat kuasa yang menyatakan bahwa pemohon mewakilkan seseorang untuk memperpanjang SKCK pemohon
- Membawa kartu identitas yang mewakili perpanjangan SKCK pemohon
Baca juga: Cara perpanjang SKCK yang sudah mati 4 tahun
Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperpanjang SKCK dengan diwakilkan orang lain, antara lain:
Cara Memperpanjang SKCK Diwakilkan oleh Orang Lain
1. Siapkan Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan
Sebelum mengunjungi Polsek atau Polres, sebaiknya Anda siapkan berkasnya terlebih dahulu, sesuaikan dengan persyaratan perpanjangan SKCK.
Berikut ini syarat yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- Menunjukkan SKCK lama yang asli atau legalisir yang masih berlaku
- Fotokopi KTP, Ijazah dan KK pemohon
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm (3 lembar)
- Jika diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa dan yang mewakili harus membawa kartu identitas
2. Buatlah Surat Kuasa dengan Materai
Surat kuasa perlu dibuat untuk pemohon yang hendak memperpanjang SKCK dengan diwakilkan orang lain. Tuliskan keterangan atau tujuan surat kuasa tersebut, yaitu untuk mengurus perpanjangan SKCK dan tanda tangan kedua belah pihak.
3. Datang ke Polsek atau Polsek untuk Perpanjangan SKCK
Setelah semua berkas siap, coba cek ulang untuk memastikan tidak ada berkas/data yang salah atau ketinggalan. Selanjutnya, yang mewakili perpanjangan SKCK bisa langsung menuju ke Polsek atau Polres setempat dan menyerahkan berkas tersebut.
4. SKCK Telah Berhasil Diperpanjang dengan Diwakilkan
Proses perpanjangan SKCK biasanya membutuhkan waktu lebih cepat daripada pembuatan SKCK baru. Setelah menyerahkan berkas beserta surat kuasa dan menunjukkan kartu identitas, tinggal menunggu sebentar dan SKCK baru akan selesai di printout.
Itulah cara memperpanjang SKCK dengan diwakilkan oleh orang lain menggunakan surat kuasa dan membawa identitas yang mewakili. Proses perpanjangan SKCK pun menjadi lebih mudah dan cepat dengan kebijakan ini.