Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS Terbaru, Makin Mantap!

Apabila anda ingin berprofesi sebagai PNS, maka ada baiknya untuk mengenali pangkat, golongan, dan jabatan PNS di 2020. Berdasarkan peraturan sebelumnya pada PP No. 15 Tahun 2019, pangkat, golongan dan jabatan PNS telah disederhanakan. Lalu apa saja pangkat, golongan, dan jabatan PNS di 2020? Mari kita simak ulasan berikut.

Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS Terbaru

Sudah menjadi rahasia umum bahwa besaran gaji yang diterima PNS selalu menggiurkan. Namun, penerimaan gaji yang diterima masing-masing pegawai akan berbeda dari satu pegawai dengan pegawai lainnya. Meskipun mereka berada di golongan dan pangkat yang sama, belum tentu gaji yang diterima akan sama pula. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan pangkat, golongan, dan jabatan PNS yang diemban masing-masing pegawai berbeda-beda.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS 2020, Semua Jenjang Pangkat dan Pendidikan!

Pangkat, Golongan, dan Jabatan PNS Lama vs Baru

Berdasarkan peraturan pemerintah PP No 7 Tahun 1977, pangkat, golongan, dan jabatan PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan. Sejak tahun 1967, peraturan tersebut telah mengalami banyak sekali perubahan hingga saat ini. Terakhir kali, presiden Jokowi bahkan telah meminta pemerintah untuk memangkas golongan PNS.

Pada pangkat, golongan, dan jabatan PNS versi lama pemerintah masih menerima para calon PNS dengan pendidika terakhir di SD dan SMP. Lain halnya dengan prubahan pada versi baru sampai dengan 2020 ini. Pemerintah telah meniadakan untuk kualifikasi dari pendidikan SD dan SMP yang seharusnya menempati golongan I.

Peniadaan kualifikasi tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sudah melalui penelaahan yang sempurna. Pemerintah sepertinya menginginkan potensi masyarakat dari kualifikasi pendidikan dari jenjang yang lebih tinggi untuk memperbaiki kinerja pemerintah. Selama ini telah diketahui bahwa perintah berusaha memperbaiki kinerja mereka dari berbagai sektor demi kepentingan publik.

Kendati demikian, bukan berarti untuk golongan I yang telah ada ditiadakan. Mereka masih tetap menjalankan fungsi pekerjaannya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga masa pensiun tiba.

Baca juga:  Pengalaman Kerja Jadi Sales Peralatan Kesehatan, Ini Rasanya!
Nama Pangkat Golongan Ruang  Gaji Pokok
Golongan IV (Pembina)
Pembina Utama IV E  Rp     3.593.100
Pembina Utama Madya IV D  Rp     3.477.200
Pembina Utama Muda IV C  Rp     3.307.300
Pembina Tingkat I IV B  Rp     3.173.100
Pembina IV A  Rp     3.044.300
Golongan III (Penata)
Penata Tingkat I III D  Rp     2.781.800
Penata III C  Rp     2.802.300
Penata Muda Tingkat I III B  Rp     2.688.500
Penata Muda III A  Rp     2.579.400
Golongan II (Pengatur)
Pengatur Tingkat I II D  Rp     2.399.200
Pengatur II C  Rp     2.301.800
Pengatur Muda Tingkat I II B  Rp     2.208.400
Pengatur Muda II A  Rp     2.022.200
Golongan I (Juru)
Juru Tingkat I I D  Rp     1.851.500
Juru I C  Rp     1.776.600
Juru Muda Tingkat I I B  Rp     1.704.500
Juru Muda I A  Rp     1.560.100

Dengan adanya pemangkasan pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru, calon PNS nanti mayoritas akan dihuni generasi muda dengan kualifikasi pendidikan minimal S1-D4 sederajat. Para millenial ini akan mengisi jabatan pada pangkat Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator. Para PNS yang dulunya ada di golongan IVA-IVB akan memperoleh pangkat JA, JF-5 sampai JA, JF-15.

Untuk PNS yang dulunya minimal di golongan IVC atau Eselon I dan II berhak duduk di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). JPT Pratama setara dengan Eselon II dan JPT Madya setara Eselon I. Untuk pangkat golongan PNS tertinggi yakni JPT Utama hanya boleh diisi oleh mereka-mereka yang menjadi Kepala/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Baca juga: Bakal Naik? Inilah Struktur dan Skema Gaji PNS 2020 Terbaru!

Untuk gaji pokoknya sendiri, akan menggunakan sistem pangkat, golongan dan jabatan PNS terbaru berikut ini:

Pangkat dan jabatan PNS

 

Simulasi Gaji Berdasarkan Pangkat Golongan PNS 2020

Berdasarkan perubahan adanya wacana pemangkasan jabatan PNS, bukan berarti gaji mereka akan berkurang. Dengan adanya pemangkasan ini, justru gaji PNS akan naik berdasarkan pangkat, jabatan, dan golongan PNS di 2020.

Peningkatan gaji ini dihitung dengan sistem merit yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai UU ASN No.5 Tahun 2014. Gaji pokok  berdasarkan beban dan risiko pekerjaan. Di mana berdasarkan pangkat golongan PNS tahun 2020, penghasilan terendah pada kelompok Jabatan Pelaksana yakni Rp 3,255 juta/bulan lebih besar daripada dulu saat golongan II yakni Rp 2.022 juta.

Baca juga:  7 Ide Usaha Rumahan yang Lagi Trend 2023, Buka Usaha Yuk!

Berikut terdapat contoh kisaran penerimaan gaji PNS di suatu Puskesmas di Yogyakarta untuk golongan II dan III yang telah diterima sejak Januari 2020. Gaji tersebut telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan gaji di tahun 2019.

No. JABATAN GOLONGAN GAJI JASPEL
1 KASUBAG III  Rp       4.298.800  Rp       2.500.000
2 STAFF III  Rp       3.787.600  Rp       2.500.000
3 STAFF II  Rp       3.050.000  Rp       1.800.000
4 DOKTER III  Rp       5.025.000  Rp       2.700.000
5 BIDAN III  Rp       3.787.600  Rp       2.300.000
6 BIDAN II  Rp       3.450.600  Rp       2.000.000
7 PERAWAT III  Rp       3.787.600  Rp       2.300.000
8 PERAWAT II  Rp       3.450.600  Rp       2.000.000
9 STAFF LAB III  Rp       3.787.600  Rp       2.300.000

Selain contoh di atas, kenaikan gaji juga dirasakan oleh para Staf Ahli Gubernur yang dulu masuk golongan IVD. Mereka berhak atas gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.661.810. Nantinya dalam struktur setelah adanya pemangkasan jabatan pada gaji PNS terbaru, Staf Ahli Gubernur akan memperoleh pangkat JPT Pratama atau JPT-VI dengan kisaran gaji sebesar Rp 30. 843.622/bulan.

Baca juga: Golongan PNS 2020 dan Gajinya, Ternyata Begini Faktanya!

Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan Daerah

Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa gaji pokok PNS di 2020 tidak mengalami kenaikan. Meskipun demikian, kenaikan fokus pada tunjangan dan gaji ke 13 yang mereka dapatkan di 2020. Tunjangan yang paling signifikan dalam kenaikannya adalah tunjangan kemahalan daerah.

Tunjangan kemahalan diterima masing-masing PNS berdasarkan penempatan kerja PNS di tiap-tiap daerah. Mengingat setiap daerah memiliki pendapatan perkapita yang berbeda-beda, maka tunjangan yang diberikan juga akan berbeda.

No. Provinsi Indeks Kemahalan Daerah Provinsi No. Provinsi Indeks Kemahalan Daerah Provinsi
1 Nangroe Aceh D 51.10 18 Nusa Tenggara Barat 4.42
2 Sumatra Utara 28.51 19 Nusa Tenggara Timur 0.00
3 Sumatra Barat 28.03 20 Kalimantan Barat 23.16
4 Riau 49.37 21 Kalimantan Selatan 48.64
5 Kepualauan Riau 55.49 22 Kalimantan Timur 54.25
6 Jambi 35.49 23 Kalimantan Tengah 46.61
7 Sumatra Selatan 57.55 24 Kalimantan Utara 55.29
8 Bangka Belitung 67.53 25 Maluku 25.79
9 Bengkulu 13.26 26 Maluku Utara 18.88
10 Lampung 24.91 27 Gorontalo 33.16
11 Jawa Barat 60.78 28 Sulawesi Utara 71.84
12 DKI Jakarta 123.42 29 Sulawesi Tenggara 31.31
13 Banten 26.45 30 Sulawesi Tengah 18.05
14 Jawa Tengah 35.68 31 Sulawesi Barat 32.35
15 D.I.Yogyakarta 10.85 32 Sulawesi Selatan 60.78
16 Jawa Timur 119.36 33 Papua 75.58
17 Bali 28.19 34 Papua Barat 55.29
Baca juga:  9 Ide Bisnis Online Tanpa Modal dan Terbukti Membayar 2023

Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota Indonesia dipandang punya beban hidup terbesar di Tanah Air sehingga Tunjangan Kemahalan Daerah-nya tertinggi yakni mencapai 117,54% dari gaji pokok. Sementara provinsi dengan beban hidup terendah adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni 0%. Sehingga para PNS yang ditempatkan di NTT, cuma berhak atas gaji pokok dan tunjangan kinerja saja.

Dari tabel yang ada bisa disimpulkan bahwa meskipun memiliki jabatan yang sama, namun penghasilannya berbeda. Misalkan saja Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah jelas punya total penghasilan bulanan jauh lebih besar daripada Staf Ahli Gubernur Jawa Barat. Karena dalam pangkat golongan PNS terbaru, kedua JPT VI ini memiliki Tunjangan Kemahalan Daerah berbeda.

Dengan adanya pengkinian pangkat, golongan, dan jabatan PNS tersebut, tidak heran profesi sebagai PNS masih menjadi primadona di Indonesia. Apalagi semakin tahun perubahan yang terjadi sangat jelas perbedaannya dari tahun-tahun sebelumnya. Meskipun mengikuti seleksi PNS dibilang sulit, masih banyak peminat yang tidak putus asa untuk mencobanya.

Bagikan:

Tinggalkan komentar