Ternyata, tidak semua orang merasa senang dengan adanya media pendaftaran online untuk pengurusan SKCK. Beberapa orang masih merasa bingung dan tidak tahu bagaimana cara mengurus SKCK secara online.
Selain itu, sebagian orang lainnya juga masih gaptek atau gagap teknologi dan tidak bisa melakukan pendaftaran secara online menggunakan teknologi. Ada pula yang merasa lebih afdol jika mengurus langsung ke kantor polisi (ke Polsek atau Polres) dan tidak terlalu yakin dengan cara online.
Cara Membuat SKCK Langsung di Kantor Polisi 2022
Preferensi orang memang berbeda-beda tergantung apa yang mereka sukai dan apa yang mereka percaya, begitu pun untuk urusan pembuatan SKCK. Di zaman yang serba online dan kecanggihan teknologi seperti sekarang ini, masih banyak lho yang lebih suka mengurus langsung ke kantor polisi untuk pembuatan SKCK mereka.
Berikut ini beberapa alasan/pendapat masyarakat yang memilih tetap mengurus SKCK secara langsung di kantor polisi, antara lain:
- Gaptek (gagap teknologi) alias tidak tahu bagaimana caranya menggunakan teknologi untuk mendaftar pengurusan SKCK secara online
- Merasa kurang puas jika mendaftar secara online karena tidak berhadapan langsung dengan petugas di kantor polisi sehingga khawatir datanya tidak sampai ke petugas
- Meski sudah mengirimkan data secara online melalui website resmi, pemohon masih diminta untuk membawa berkas persyaratan saat datang ke kantor polisi, jadinya kurang praktis dan kerja dua kali
- Lebih ribet karena perlu bolak-balik ke kantor polisi untuk rekaman sidik jari dan hasilnya di kirim lagi melalui form pendaftaran di website resmi
- Pemohon masih diminta untuk mengisi formulir pendaftaran secara manual di kantor polisi, padahal sudah mengisi melalui formulir online
- Pembayaran pun hanya bisa dilakukan secara tunai di loket petugas atau transfer bank BRI, tidak ada pilihan bank lain
- Keterangan di situs juga kurang jelas sehingga pemohon bingung dalam mengisi atau upload berkas
- Pengurusan pembuatan SKCK ini juga tidak berlaku di semua kota/kabupaten, masih banyak yang belum menerapkan sistem online atau meskipun sudah ada pemohon tetap melakukan prosedur manual
Nah, agar tidak bingung lagi, berikut ini langkah-langkah pengurusan SKCK secara offline atau datang langsung ke kantor polisi, antara lain:
1. Buat Surat Rekomendasi
Untuk mengurus pembuatan SKCK baru, Anda perlu mempersiapkan berkas persyaratan, salah satunya surat rekomendasi dari kelurahan. Meski di beberapa daerah ada yang meniadakan persyaratan surat rekomendasi ini, lebih baik Anda buat saja untuk jaga-jaga. Lagipula, caranya juga sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu ke ketua RT, lalu ke kelurahan untuk mendapatkan surat rekomendasi ini.
2. Lengkapi Persyaratan
Setelah urusan surat rekomendasi telah selesai, saatnya melengkapi berkas persyaratan untuk pembuatan SKCK baru. Menurut ketentuan yang tertera pada website resmi Polri, berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk WNI, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto warna ukuran 4 x 6 cm 6 lembar latar belakang merah, pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berjilbab harus tampak muka secara utuh
Sedangkan untuk WNA atau Warga Negra Asing, berkas persyaratannya sedikit berbeda, yaitu:
- Surat permohonan sponsor/perusahaan/lembaga yang bertanggung jawab pada WNA
- Bila sponsor dari Suami/Istri WNI, gunakan fotokopi KTP dan Surat Nikah
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS / KITAP
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto warna ukuran 4 x 6 cm 6 lembar latar belakang kuning, pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berjilbab harus tampak muka secara utuh
Selanjutnya berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke amplop kertas dan beri kip agar lebih rapi dan tidak tercecer. Jangan lupa siapkan juga dokumen asli untuk jaga-jaga, di beberapa instansi juga diminta untuk menyertakan dokumen asli untuk dicek oleh petugas.
Baca juga: Cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran
3. Datang ke Kantor Polisi
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor polisi (Polsek / Polres) sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Sebaiknya datang di awal waktu agar mendapat antrean lebih awal dan bisa selesai lebih cepat tanpa perlu antre terlalu lama. Sebagai gambaran, berikut ini alur pengurusan SKCK yang perlu Anda ikuti, antara lain:
- Pertama, temukan loket pendaftaran lalu serahkan dokumen persyaratan yang sudah Anda persiapkan dari rumah, Anda akan mendapat formulir pendaftaran dan nomor antrean untuk rekaman sidik jari
- Kedua, segera isi formulir pendaftaran tersebut
- Lalu menuju ke ruangan khusus untuk perekaman sidik jari, dari sana Anda kana mendapatkan formulir lagi yang isinya akan dibantu oleh petugas, berkaitan dengan rekaman sidik jari
- Selanjutnya, serahkan formulir pendaftaran dan hasil rekaman sidik jari kepada petugas, Anda akan mendapatkan nomor antrean pengambilan SKCK
- Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu hingga proses pengecekan berkas dan penerbitan SKCK baru selesai
Setelah selesai, petugas akan segera memanggil Anda untuk mengambil SKCK dan melakukan pembayaran. Di beberapa instansi biasanya sudah sekalian mendapatkan 5-10 lembar fotokopi legalisir SKCK. Namun jika Anda tidak mendapatkannya, segera fotokopi SKCK tersebut lalu kembali lagi ke kantor polisi untuk minta legalisir. Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak balik lagi untuk legalisir di lain waktu.
Meski sudah banyak kantor polisi yang menyediakan pendaftaran pembuatan SKCK secara online, Anda masih bisa melakukannya secara manual dengan datang langsung ke sana. Pelayanan akan selalu diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah proses pengurusan SKCK itu sendiri.