Buat SKCK Online Jateng – Surat Kelakuan Baik (SKB) atau yang saat ini dikenal dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan dokumen yang sangat penting. Karena surat ini sering dijadikan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, beasiswa dan masih banyak lainnya.
Karenanya, banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan surat ini. Tetapi, saat ini terdapat SKCK online Jateng yang tentunya memudahkan masyarakat sekitar Jawa Tengah untuk membuat SKCK dalam waktu yang singkat.
Layanan SKCK online Jateng ini merupakan usaha dari pihak kepolisian setempat yang menyadari bahwa tinggi permintaan akan SKCK. Jadi, dengan adanya layanan online diharapkan masyarakat dapat melakukan pengajuan lebih mudah dari sebelumnya. Petugas juga dapat bekerja dengan lebih cepat melalui pengajuan SKCK online tersebut.
Teman-teman bisa melihat mekanisme pengajuan SKCK serta biaya yang diperlukan. Hal ini sangatlah membantu, karena warga Jateng yang ingin mengajukan SKCK secara online tidak perlu bingung dan bisa mempersiapkan dokumen dan berbagai hal lainnya.
Biaya Pengajuan SKCK
Sebelum melakukan pengajuan, teman-teman perlu mengetahui berapa besaran biaya pembuatan SKCK. Dahulu biaya SKCK sekitar Jateng hanya Rp 10.000 baik itu untuk WNI dan WNA. Namun, saat ini biaya yang diterapkan naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI dan Rp 60.000 untuk WNA. Tarif ini berlaku untuk pengajuan SKCK baru ataupun perpanjangan.
Mekanisme Pengajuan SKCK Online Jateng
Mekanisme pengajuan SKCK online di atas tidak hanya berlaku bagi masyarakat Jateng tapi juga daerah lainnya. Namun, bagi warga Jawa Tengah bisa akses website pembuatan SKCK Jateng. Pada bagian ini teman-teman buka menu pelayanan. Berikutnya akan muncul sub-menu yaitu; SKCK, SENPI (izin senjata api), HANDAK (izin bahan peledak).
Baca juga artikel terkait SKCK:
- Bisa Ngga Bikin SKCK Tanpa Akta Kelahiran? Ini Jawabannya!
- 6 Persyaratan Membuat SKCK Polsek 2020 yang Perlu Diketahui [Update]
- 7 Langkah Cara Daftar SKCK Online 2020 [Cepat dan Mudah]
Pengajuan SKCK Online Jateng
Bagi teman-teman yang ingin mengajukan SKCK maka pilihlah sub-menu SKCK. Setelah itu teman-teman akan dialihkan ke website skck.polri.go.id. Setelah mengakses web tersebut, teman-teman akan melalui beberapa tahap, yaitu;
1. Memilih Tujuan Kantor Polisi
Bagian pertama merupakan pemilihan kantor polisi tujuan. Teman-teman cek terlebih dahulu polres atau polda yang diinginkan berdasarkan kebutuhan SKCK masing-masing. Karena terdapat beberapa perbedaan seperti polsek melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan pencalonan kepala desa sedangkan polres melayani pembuatan SKCK untuk warga yang ingin menjadi pejabat daerah tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian, pilihlah polres terdekat dari kediaman teman-teman. Karena pilihan polresnya cukup banyak dan diberbagai kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah. Setelah itu isi data alamat dan cara pembayaran. Jika telah selesai tekanlah tombol lanjut.
2. Input Data Pribadi
Setelah itu teman-teman akan masuk halaman baru. Pada bagian ini harus mengisi data pribadi berupa nama, pekerjaan, tanggal dan tempat lahir, alamat saat ini dan yang sesuai KTP dan lainnya. Jangan lupa untuk upload foto terbaru dengan latar berwarna merah ukurannya 4×6.
3. Input Data Keluarga
Setelah itu teman-teman harus input data keluarga yaitu data ayah, ibu dan saudara/i. Jika telah menikah maka teman-teman hanya perlu input data pasangan (suami atau istri). Karena input data keluarga ini bergantung kepada KK yang teman-teman miliki saat ini.
4. Input Data Pendidikan
Kemudian, teman-teman akan masuk ke halaman berikutnya yaitu data pendidikan. Pada bagian ini hanya perlu input data pendidikan terakhir berupa jenjang pendidikannya, nama kampus atau sekolah, kota kampus atau sekolah dan tahun lulus. Namun, teman-teman dapat menambahkan data pendidikan mulai dari SMA sampai yang terakhir.
5. Pelanggaran dan Perkara Pidana
Pada bagian ini teman-teman harus mengisi berbagai pelanggaran atau urusan pidana yang pernah dialami. Jika memang tidak pernah melakukannya teman-teman tinggal klik tidak pernah terkena perkara pidana. Kemudian tekan tombol lanjut untuk masuk ke halaman selanjutnya.
6. Input Ciri Fisik
Tahap ini teman-teman input ciri fisik mulai dari rambut, wajah, tinggi badan, berat badan, warna kulit serta sidik jari. Inputlah data tersebut dengan yang terbaru terutama tinggi dan berat badan. Jika telah selesai teman-teman tekan tombol lanjut untuk masuk ke tampilan berikutnya.
7. Unggah Dokumen
Berikutnya teman-teman harus upload beberapa dokumen seperti KTP, paspor, KK, Akta lahir atau ijazah serta sidik jari. Jika tidak memiliki paspor tidak apa-apa asalkan dokumen lainnya lengkap.
8. Input Data Tambahan
Tampilan berikutnya adalah input informasi lain berupa alamat serta nomor telepon yang mudah dihubungi, alamat email, riwayat pekerjaan serta hobi. Untuk WNA harus input data sponsornya ( PT, kampus dan lainnya) di Indonesia, alamatnya, nomor telepon atau fax dan jenis usaha dari sponsornya.
9. Download Kartu Pendaftaran
Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut teman-teman tekan tombol proses pengajuan. Tunggulah beberapa saat dan akan muncul kartu pendaftaran yang dapat di download. Teman-teman bisa print kartu tersebut untuk ditunjukkan di kantor polisi nanti. Datang pada waktu tepat untuk pengurusan SKCK yah!
Pada kartu tersebut teman-teman bisa melihat berbaga informasi seperti waktu kartu pendaftaran berlaku, nomor BRIVA untuk pembayaran dan lainnya.
Mengunjungi Kantor Polisi Terpilih
Setelah itu teman-teman datang ke kantor polisi yang dipilih sambil membawa kartu pendaftaran dan beberapa dokumen seperti: fotokopi KTP, KK, akta kelahiran/ ijazah, foto 4×6 (6 lembar). Dokumen tersebut untuk jaga-jaga karena bisa saja ditanya oleh petugas.
Setelah itu serahkan kartu pendaftaran atau dokumen jika diminta. Setelah itu teman-teman bayar di loket jika memilih pembayaran langsung atau bukti transfer jika melalui BRI virtual account. Setelah tunggulah kurang lebih sampai 30 menit dan SKCK telah dapat dibawa pulang.