Uang kelebihan lelang di Pegadaian adalah uang yang didapatkan nasabah setelah proses lelang barang jaminan karena nilai jualnya melebihi sisa pinjaman dan biaya-biaya lain yang timbul.
Biasanya, pegadaian akan menjual barang yang digadaikan nasabah andai jatuh tempo pinjaman belum mampu dilunasi melalui sistem lelang sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian gadai.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait uang kelebihan lelang di pegadaian beserta syarat dan pengambilannya, simak pembahasan berikut ini.
Aturan Uang Kelebihan Lelang di Pegadaian
Sebenarnya, penting bagi nasabah untuk mengingat tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran dan membayar tepat waktu jika tidak ingin barang berharga yang digadaikan masuk bursa lelang.
Pasalnya, barang jaminan akan otomatis masuk daftar lelang setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo. Jadi, Anda juga harus memastikan pemenuhan kewajiban angsuran tidak terlewat dari tempo pembayaran.
Namun, jika memang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, maka lelang dianggap sebagai solusi tengah yang terbaik bagi pegadaian maupun nasabah sebagai bentuk musyawarah.
Meski kuasa atas lelang barang berada di tangan pegadaian, tetapi hasil penjualan yang memunculkan uang kelebihan tetap menjadi hak nasabah sesuai kesepakatan dalam Surat Bukti Gadai (SBG).
Dalam SBG juga tercantum poin perjanjian gadai jika nasabah berhak memperoleh pengembalian uang kelebihan lelang barang jaminan yang telah lewat jatuh tempo jika memang ada.
Pasca pelelangan, uang lebihan yang dimaksud muncul setelah penghitungan harga laku barang jaminan dikurangi sisa pinjaman dan biaya jasa dengan nominal 20% dari nilai sisa pinjaman nasabah.
Meski begitu, ada batas waktu pengambilan uang kelebihan lelang yang diberlakukan pegadaian. Nasabah diberi kesempatan untuk mengambil dalam masa tunggu kurang lebih 1 tahun.
Jika dalam jangka waktu tersebut uang kelebihan lelang tidak diambil oleh nasabah, maka pegadaian akan memberikan kepada Dinas Sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Barang Jaminan Tidak Laku Dilelang
Meski ada kemungkinan muncul kelebihan lelang, tetapi barang jaminan tidak lalu dilelang atau terjual dengan harga di bawah nilai taksir saat awal pemberian pinjaman juga bisa saja terjadi.
Jika kondisi ini terjadi, maka negara akan membeli barang gadai yang tidak lalu lelang tersebut dan pegadaian juga akan menanggung kerugian yang muncul dari harga jual yang rendah.
Cara Cek Uang Kelebihan Lelang di Pegadaian
Setelah mengetahui aturan uang kelebihan lelang, nasabah wajib melakukan pengecekan secara berkala pasca proses lelang untuk mengecek uang kelebihan yang mungkin muncul.
Untuk cara cek uang kelebihan lelang di pegadaian, sebenarnya sudah ada pemberitahuan dari pegadaian melalui papan pengumuman di kantor unit layanan dan ditempatkan selama paling singkat 20 hari.
Pegadaian juga akan mengirimkan surat langsung ke alamat nasabah atau melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman serta menyampaikan pesan SMS maupun WhatsApp ke nomor telepon yang terdaftar.
Dalam surat atau pesan tersebut, pegadaian harus memberitahukan hal-hal berikut ini kepada nasabah paling lama 5 hari setelah proses lelang barang jaminan.
- Nomor Surat Bukti Gadai
- Informasi detail terkait uang pinjaman dan sewa modal
- Hasil penjualan lelang
- Biaya-biaya yang timbul, seperti biaya jasa hingga denda keterlambatan
- Uang kelebihan lelang (jika ada)
- Tata cara pengambilan uang kelebihan lelang.
Namun, nasabah juga bisa mencari informasi pendukung melalui Customer Service online di chatbot website resmi pegadaian atau aplikasi Sapa Pegadaian yang bisa diunduh di Android maupun iPhone.
Baca juga: Pengalaman Membeli Rumah Lelang Bank BTN
Syarat Mengambil Uang Kelebihan Lelang di Pegadaian
Terkait syarat mengambil uang kelebihan lelang di pegadaian, nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting terkait pinjaman gadai.
Di antaranya, Surat Bukti Kredit (SBK) atau SBG, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti pemberitahuan uang kelebihan lelang yang dikirimkan oleh pegadaian.
Persyaratan ini terbilang cukup sederhana dan pastinya memudahkan nasabah jika memang ada sisa uang lebihan lelang di pegadaian yang muncul.
Cara Mengambil Uang Kelebihan Lelang di Pegadaian
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pegadaian memiliki kuasa untuk menjual barang jaminan melalui sistem lelang andai nasabah melewatkan jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman gadai.
Dalam praktiknya, ada kemungkinan hasil penjualan barang lelang bisa mencukupi pelunasan pinjaman atau bahkan masih memiliki sisa uang kelebihan meski sudah dikurangi biaya-biaya.
Uang kelebihan ini merupakan hak nasabah dan akan dicatat oleh pegadaian sebagai “utang kepada nasabah” pada laporan posisi keuangan.
Jika sisa pinjaman di pegadaian sudah terlunasi pasca penjualan barang jaminan lewat proses lelang dan masih menyisakan uang lebih, nasabah berhak mengambil dana tersebut sesuai kesepakatan dalam SBG.
Cara mengambil uang kelebihan lelang di pegadaian juga terbilang mudah, antara lain sebagai berikut.
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan dan datang langsung ke kantor cabang pegadaian tempat Anda melakukan transaksi gadai
- Petugas pegadaian akan meminta Anda mengisi form pengambilan uang kelebihan lelang.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas gadai
- Jika sudah terkonfirmasi dan sesuai, pegadaian akan menyerahkan uang lebihan lelang, baik dengan cara transfer atau tunai.
Demikianlah pembahasan mengenai uang kelebihan lelang di pegadaian beserta syarat dan cara pengambilannya untuk memudahkan pemahaman Anda.
Melalui informasi di atas, Anda akan bisa mempersiapkan syarat yang dibutuhkan dan memahami alur atau tata cara pengambilan uang kelebihan lelang barang jaminan di pegadaian yang mungkin muncul.