Cara Mengatasi SKCK Hilang – Mengurus SKCK merupakan salah satu aktivitas yang perlu dilakukan oleh hampir sebagian besar orang karena surat ini memang sangat dibutuhkan. Hal ini karena mengurus pembuatan SKCK harus dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan alias tidak boleh diwakilkan. Kebijakan tersebut terkait dengan kebutuhan perekaman sidik jari yang perlu dilakukan oleh pemohon saat mengurus pembuatan SKCK.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sangat diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Surat ini menerangkan bahwa pemohon memiliki kelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau pidana yangmerugikan negara. Beberapa administrasi yang membutuhkan kelengkapan SKCK antara lain melamar pekerjaan, mendaftar beasiswa atau kuliah, visa, paspor dan lain-lain.
Apa yang Dilakukan Jika SKCK Hilang?
Jawaban dari pertanyaan ini adalah mengurus ulang SKCK yang hilang di kantor polsek atau polres tempat anda membuat SKCK yang lama. Kenapa?
Dikarenakan pihak kantor polsek atau polres tidak melayani kepengurusan SKCK yang hilang. Akan tetapi disini peran penting legalisir fotokopi SKCK. Jika anda membutuhkan dalam keadaan genting, maka anda dapat menggunakan fotokopi SKCK yang berlegasir untuk melamar pekerjaan.
Sayangnya jika anda tidak memiliki legalisir fotokopi SKCK dan SKCK asli anda hilang. Tidak ada pilihan lain kecuali membuat baru SKCK.
Tapi kalau buat baru nanti datanya double dong?
Jangan khawatir soal data ya. Anda dapat meminta rumus sidik jari yang sudah tercatat di pihak kantor polres atau polsek, tempat anda membuat SKCK sebelumnya. Rumus sidik jari tersebut dapat digunakan untuk membuat SKCK baru tanpa melakukan pengisian data lagi.
Bagaimana Mengurus Ulang SKCK yang Hilang ?
Cara mengurus ulang SKCK yang hilang sangat mudah sekali. Anda harus datang ke kantor polisi yang melayani jasa pembuatan SKCK terdekat serta membawa berkas persyaratan untuk membuat SKCK yang hilang. So, apa saja berkas-berkas yang harus dibawa, ini dia:
1. Siapkan Berkas dan Cek Kelengkapannya
Untuk mengurus SKCK yang hilang diperlukan beberapa syarat seperti:
- Fotokopi legalisir SKCK yang hilang (jika ada) : 1 lembar
- Fotokopi paspor (jika ada) : 1 lembar
- Fotokopi KK : 1 lembar
- Fotokopi akte kelahiran : 1 lembar
- Fotokopi KTP atau SIM : 1 lembar
- Rumus Sidik Jari (Meminta pada petugas pelayanan SKCK di tempat)
- Pas foto 4×6 dengan background merah : 4 lembar
- Surat Rekomendasi Kelurahan atau desa
Berkas-berkas tersebut jadikan satu dalam satu stopmap warna biru, supaya tidak tercecer dan lebih rapi.
2. Datang ke Polres dan Serahkan Berkas ke Petugas
Datanglah ke Polres pada saat jam pelayanan SKCK yaitu setiap hari senin s.d jum’at mulai pukul 08.00 sampai 16.00 dan sabtu pukul 08.00 s.d 12.00. Namun pada jam 12.00 s.d 13.00 petugas akan istirahat. Jika anda ingin mengetahui jam pelayanan SKCK di beberapa daerah dapat melihatnya disini. Saran saja, anda dapat datang sekitar pukul 10.00 untuk menghindari antrean yang panjang.
Saat tiba di kantor polisi segera menuju loket pelayanan SKCK dan menyerahkan berkas persyaratan. Jangan lupa katakan ke petugas bahwa anda mengurus ulang SKCK yang hilang dan meminta rumus sidik jari.
Biaya yang dikenakan sangat terjangkau hanya Rp. 30.000 saja. Biaya ini sama dengan biaya pengurusan SKCK baru dan perpanjangan SKCK baru.
3. SKCK pun Jadi
Anda dapat menunggu sebentar untuk mendapatkan SKCK yang sudah jadi. Untuk kasus ini, sedikit lebih rumit dan lama dibandingkan dengan perpanjangan SKCK. Dikarenakan petugas harus mengecek kembali biodata diri anda. Paling lambat SKCK akan jadi sekitar 1 harian.
Jika anda sudah mendapatkan SKCK jadi, sebaiknya anda melakukan fotokopi legalisir SKCK sesuai dengan kebutuhan. Sehingga jika terjadi apa-apa dengan SKCK asli, anda dapat menggunakan fotokopi legalisir SKCK tersebut.
Baca juga: Cara memperpanjang SKCK di luar domisili
Tips Mengurus SKCK yang Hilang
Nah, berikut ini beberapa tips untuk Anda yang akan mengurus SKCK yang hilang, antara lain:
- Simpan baik-baik SKCK lama yang asli, sehingga jika akan perpanjangan Anda tidak susah mencarinya dan tidak perlu mengurus surat rekomendasi.
- Siapkan kelengkapan berkas sesuai dengan persyaratan mengurus ulang SKCK yang hilang, cek ulang berkas Anda untuk memastikan tidak ada yang tertinggal atau salah berkas.
- Masukkan berkas ke dalam map kertas dengan rapi dan beri pin atau klip agar berkas tidak tercecer atau jatuh.
- Datang lebih awal atau di awal waktu dan sesuaikan dengan jadwal pelayanan Polsek atau Polres setempat agar Anda tidak mengantre di belakang dan semakin lama prosesnya.
- Bawa alat tulis sendiri, jika nanti diminta menulis buku tamu, daftar nama, formulir mengurus SKCK dan kebutuhan lainnya Anda tidak perlu mengantre untuk pinjam alat tulis.
- Jangan sampai lupa membawa uang untuk membayar pengurusan SKCK yang hilang.
Itulah beberapa informasi terkait perpanjangan SKCK dan apa yang harus dilakukan jika SKCK lama/asli milik Anda hilang. Anda tidak perlu khawatir karena semuanya bisa diurus asalkan berkas atau persyaratannya sudah Anda siapkan.