Cara Mengetahui Apakah BPKB Digadaikan atau Tidak

BPKB sering kali digunakan sebagai jaminan gadai untuk memperoleh pinjaman uang secara cepat. Saat ini, banyak leasing dan tempat gadai yang menawarkan pinjaman uang hanya dengan jaminan gadai BPKB tanpa survey.

Jika Anda berniat untuk membeli motor atau mobil bekas, sebaiknya Anda harus tahu cara cek apakah BPKB tersebut sedang digadaikan atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau masalah yang akan timbul dikemudian hari.

Cara Mengetahui BPKB Digadai atau Tidak

Jika Anda ingin membeli kendaraan bekas dari penjual yang tidak dikenal untuk menghindari penipuan, sebaiknya Anda melakukan cek status BPKB agar memperoleh kejelasan apakah BPKB kendaraan tersebut sedang bermasalah atau tidak.

Cara mengeceknya tentu saja dengan datang ke Samsat terdekat dan tanyakan keberadaan BPKB tersebut agar tahu lokasi leasing dan sisa cicilannya.

Hal ini sangat penting bagi motor yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih dalam kepemilikan bank atau lembaga pembiayaan.

Cek Status BPKB Secara Online

bpkb digadaikan

Untuk melakukan pengecekan status BPKB secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Untuk Domisili Jawa Barat

  1. Kunjungi website https://bapenda.jabarprov.go.id/infoB/
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan Anda cek beserta warna kendaraannya
  3. Lakukan pengecekan.

Untuk Domisili Jakarta

  1. Kunjungi situs website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan beserta NIK
  3. Lakukan pengecekan.

Cara cek status BPKB lewat SMS

  1. Kirim SMS dengan format: Metro [spasi] plat nomor kendaraan
  2. Kirim ke nomor 1717
  3. Contohnya: Metro B2345AS
  4. Setelah mengirim SMS dengan format di atas, Anda akan menerima balasan berisi informasi mengenai status BPKB dan pajak kendaraan.
Baca juga:  Daftar Harga Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2024

Cara Cek Keaslian BPKB

Jika Anda hanya ingin mengecek apakah BPKB tersebut asli atau tidak, Anda bisa cek nomor BPKB yang tertera pada bagian pojok kanan atas halaman identitas pemilik dalam dokumen kepemilikan tersebut.

Lalu, cukup memasukkan nomornya ke dalam website terkait yang telah disediakan pemerintah, seperti Sambara atau Samsat daerah masing – masing. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah BPKB tersebut asli atau tidak.

Namun, terdapat risiko jika Anda dalam posisi sebagai pembeli dan lalai melakukan pengecekan BPKB.

Jika BPKB yang diberikan ternyata palsu, sedangkan yang asli sedang digadaikan, Anda akan berurusan dengan pihak bank atau Pegadaian terkait.

Jika Anda tidak bisa membayarnya atau tidak mengetahui hal tersebut dan telah melewati jatuh tempo. Motor tersebut akan disita oleh leasing.

Oleh karena itu, kalian harus waspada dan hati-hati ketika membeli motor bekas, apalagi dari penjual yang tidak dikenal.

BPKB Digadaikan Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Ketika kita memiliki BPKB mobil atau motor, dan ternyata BPKB digadaikan oleh orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin kita, langkah apa yang dapat kita tempuh?

Biasanya, BPKB yang digadaikan sudah menjadi jaminan di leasing atau tempat gadai. Sebagai pemilik yang sah, kita tidak bisa begitu saja mengambilnya kembali. Namun, ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

Jika BPKB awalnya berada dalam penguasaan kita, misalnya disimpan di rumah, di tas, atau di lemari kita sendiri, namun kemudian diambil oleh orang lain tanpa izin, hal ini merupakan pelanggaran hukum. Orang tersebut bisa dituntut secara pidana atas dugaan tindak pencurian.

Sama halnya jika kita meminjamkan BPKB kepada teman atau saudara, namun kemudian BPKB tersebut digadaikan tanpa izin kita, hal ini juga dapat dianggap sebagai tindak penggelapan dan dapat dilaporkan secara pidana.

Baca juga:  Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sebelum menempuh langkah hukum, sebaiknya coba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Temui orang yang menggadaikan BPKB tersebut dan minta pertanggungjawabannya. Usahakan untuk segera melunasi uang pinjaman dengan menggunakan BPKB yang digadaikan.

Namun, jika tidak ada itikad baik atau orang tersebut tidak mau bertanggung jawab, maka langkah selanjutnya adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib dengan pasal pencurian dan/atau pasal penggelapan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar