Bagi masyarakat umum, membuat surat perjanjian sewa rumah mungkin memang masih terdengar awam. Latar belakangnya karena selama ini dalam transaksi sewa rumah masih mengandalkan perjanjian secara lisan, berdasar kepercayaan kedua belah pihak, dan bukan tertulis layaknya transaksi jual beli rumah.
Padahal, transaksi sewa rumah tergolong transaksi besar dengan nominal uang yang tidak sedikit. Anda perlu membuat surat perjanjian yang legal secara hukum. Tujuannya agar bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Terkait penjelasan surat perjanjian sewa rumah secara lebih lanjut, Anda bisa membaca artikel ini sampai selesai.
Pengertian Surat Perjanjian Sewa Rumah
Surat perjanjian sewa rumah merupakan suatu dokumen sekaligus bukti tertulis atas dilakukannya sewa menyewa rumah. Dibuatnya surat ini guna memberikan keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak (pengontrak dan yang mengontrakkan) pada waktu yang akan datang. Misalnya bisa meminimalisir kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi.
Pada Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, bukti tertulis dibagi ke dalam dua bentuk, yaitu bukti tulisan-tulisan otentik dan bukti tulisan-tulisan di bawah tangan.
Jadi, jika Anda membuat surat ini di hadapan pejabat umum yang berwenang, maka surat ini akan masuk ke dalam bukti tulisan otentik atau akta otentik. Sementara, jika Anda membuat surat ini tanpa perantara pejabat umum yang berwenang atau notaris, maka surat ini akan masuk ke dalam bukti tulisan di bawah tangan.
Walau keduanya bisa menjadi bukti dalam persidangan, khususnya saat terjadi sengketa. Tetapi, akta otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih besar sekaligus bisa dipertanggungjawabkan daripada surat atau tulisan di bawah tangan.
6 Poin Penting dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah
Ada beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan sebelum membuat surat perjanjian sewa rumah. Poin-poin di bawah ini bisa membuat surat perjanjian sewa rumah semakin valid dan sesuai dengan legalitas.
- Informasi identitas dalam surat perjanjian sewa rumah
Poin penting yang harus tercantum dalam surat ini yaitu adanya identitas dari penyewa dan pemberi sewa. Identitas yang dimasukkan harus benar-benar sesuai dengan ketentuan. Misalnya, nama, nomor KTP atau KK, alamat, dan ketentuan lainnya.
- Biaya sewa rumah dan masa kontrak
Selain identitas, hal lain yang juga harus Anda pastikan adalah besarnya biaya sewa dan berapa lama waktu sewa yang disepakati. Apabila merasa perlu, Anda juga bisa menambah perjanjian “apakah biaya sewa bisa dibayar tahunan atau bulanan.”
- Pasal-pasal yang mengikat pemberi sewa dan penyewa
Dalam hal ini, pasal-pasal yang dimaksudkan adalah yang berhubungan dengan hak serta kewajiban antara penerima dan pemberi sewa. Untuk itu, perlu Anda rinci secara jelas per bagiannya. Anda juga harus menggunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu untuk menghindari kesalahpahaman.
- Denda atau sanksi yang disepakati
Denda atau sanksi juga perlu untuk Anda sepakti sejak awal. Hal ini bertujuan untuk berjaga-jaga apabila ada salah satu pihak yang melanggar. Namun, perlu Anda ketahui terkait denda atau sanksi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak penyewa dan pemberi sewa.
- Kedua pihak tanda tangan di atas materai
Baik pihak pemberi sewa maupun penyewa rumah, keduanya wajib untuk menandatangani surat perjanjian tersebut di atas materai Rp 10.000 dan membuatnya rangkap dua. Agar kedua belah pihak sama-sama memiliki surat ini.
- Sepakati biaya perawatan dan lainnya
Ada banyak biaya perawatan dan lainnya yang harus Anda sepakati bersama di dalam surat perjanjian. Misalnya, biaya kebersihan, internet, pembayaran listrik, dan keamanan.
Jadi, seperti itu poin-poin penting yang harus Anda sepakati dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Bahkan, sekadar biaya perawatan dan lainnya juga harus Anda tulis di dalam surat perjanjian demi keamanan dan kenyamanan kedua belah pihak nantinya.
Baca Juga:
- Surat Jual Beli Motor
- 5 Syarat, Keuntungan, & Cara Menyewakan Tanah ke Alfamart
- 3 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Benar
Kesalahan-Kesalahan yang Wajib Dihindari dalam Membuat Kontrak Surat Perjanjian Sewa Rumah
Namanya manusia pasti tidak luput dengan kesalahan. Namun, jika Anda mengetahui poin-poin kesalahan dalam membuat kontrak perjanjian sewa rumah berikut ini, Anda bisa meminimalisir kesalahan yang terjadi.
- Salah penulisan informasi
Ada dua informasi yang mesti Anda cek kebenarannya. Pertama, informasi dari segi identitas, seperti KTP. Kedua, informasi dari segi nominal harga. Pastikan semuanya tertulis dengan benar.
- Waktu pembayaran
Sering kali, waktu pembayaran juga luput ditulis di surat perjanjian. Untuk itu, perlunya Anda mencantumkan waktu atau periode pembayaran dalam surat. Apakah sewa rumah akan dibayar tahunan atau bulanan. Sertakan juga tanggal jatuh tempo pembayaran dan kwitansi sebagai bukti pada setiap kali pembayaran.
- Tidak ada materai
Adanya materai dalam surat perjanjian menjadi hal yang penting. Karena dengan menggunakan materai akan semakin kuat dan sah di mata hukum.
- Tidak ada sanksi yang ditetapkan
Selain informasi, hak, dan kewajiban, adanya sanksi juga menjadi penting untuk Anda cantumkan dalam surat perjanjian sewa menyewa rumah. Dair pihak pemberi sewa dan penyewa bisa saling menyepakati sanksi yang diberlakukan jika melanggar ketentuan.
- Lupa membuat surat baru
Kesalahan ini sering kali muncul ketika masa kontrak habis. Maka dari itu, sebagai penyewa dan pemberi sewa, Anda harus membuat surat kontrak baru. Termasuk juga ketika melakukan perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Surat Perjanjian Sewa Rumah Yang bertanda tangan di bawah ini bertindak sebagai pemilik rumah atau pihak pertama: Nama : Surya Mahesa Selanjutnya disebut sebagai penyewa rumah atau pihak kedua: Nama : Dean Rizkika Surat perjanjian sewa rumah ini dibuat dan ditetapkan dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal sebagai berikut: Pasal 1 Rumah yang beralamat di………. milik Pihak pertama yang akan disewakan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal …….. hingga dengan …….. Pihak kedua sudah membayar minimal 30% untuk pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa sewa selama 1 (SatuTahun). Pasal 2 Pihak kedua memiliki kewajiban untuk menjaga perawatan rumah dengan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang muncul selama perjanjian ini, maka akan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Pasal 3 Segala bentuk kewajiban seperti keamanan, kebersihan, pembayaran listrik, pembayaran air, serta yang lainnya sepenuhnya menjadi tugas serta kewajiban pihak kedua. Pasal 4 Apabila pihak kedua melalaikan kewajiban dalam pasal 3 dan mengakibatkan adanya kerusakan serta sanksi dari fasilitas yang ada, maka pihak kedua wajib menyelesaikan dan memperbaikinya seperti keadaan sebelum rumah disewakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum tanggal sewa berakhir. Pasal 5 Untuk pembayaran listrik satu bulan terakhir, pihak kedua tetap wajib membayarnya untuk kemudian rekening listrik diserahkan kembali kepada pihak pertama setelah pembayaran lunas sebagai arsip. Pasal 6 Pihak kedua bersedia untuk tidak menyewakan kembali kepada pihak lain dan tidak melakukan perubahan apapun terhadap bangunan, baik berupa penambahan maupaun pengurangan kecuali apabila telah memperoleh izin tertulis dari pemilik rumah (pihak pertama). Pasal 7 Pihak kedua bersedia menempati rumah tersebut sebagaimana mestinya untuk tempat tinggal serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau Undang–Undang yang berlaku selama menempati tersebut. Pasal 8 Apabila masa sewa sudah selesai dan tidak diperpanjang maka pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah lengkap dengan isinya kepada pihak pertama seperti keadaan semula. Pasal 9 Pihak kedua wajib memberitahukan pihak pertama minimal satu bulan sebelum masa sewa habis apabila ingin mengajukan perpanjangan sewa untuk dibuakan kembali surat perjanjian yang baru. Pasal 10 Apabila pihak kedua akan memberhentikan sewa maka wajib memberitahukan maksimal 2 minggu sebelumnya sebelum masa sewa berakhir kepada pihak pertama. Sesuai dengan pasal 1 (Satu) untuk pemutusan sewa sebelum masa berlakunya habis maka pihak pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan sisa uang sewa kepada pihak kedua. Penutup Demikianlah surat perjanjian sewa rumah ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Tasikmalaya Pihak Pertama Pihak Kedua
(Surya Mahesa) (Dean Rizkika) Saksi – saksi
(Bian Candra)
|
Itulah contoh surat perjanjian sewa rumah dan kesalahan-kesalahan yang harus Anda hindari saat membuatnya. Smeoga bermanfaat!