Mau Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri, Ini Syaratnya!

Mengajukan pinjaman umumnya dilakukan dengan memberikan jaminan barang berharga milik sendiri, seperti kendaraan, emas, hingga sertifikat. Namun, ternyata ada program gadai sertifikat bukan atas nama sendiri yang bisa diajukan ke lembaga keuangan.

Masyarakat seolah semakin dimudahkan dengan sistem gadai semacam ini, terlebih jika sertifikat yang dimiliki belum dialih nama kepemilikannya. Misalnya, sertifikat tanah atau rumah yang diperolah dari hasil warisan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut pembahasan mengenai cara dan tempat gadai sertifikat bukan atas nama sendiri yang bisa Anda ajukan secara legal dan aman lengkap dengan persyaratan jaminan yang umum diberlakukan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah Bukan Atas Nama Sendiri

Gadai sertifikat tanah bukan atas nama sendiri yang ditawarkan oleh lembaga keuangan mulai dari Pegadaian sampai perbankan umumnya menetapkan aturan tertentu terkait syarat tanah yang dijaminkan. Berikut beberapa di antaranya.

  • Tanah tidak berada pada struktur yang sulit dijangkau, khususnya tanah pertanian, perkebunan atau peternakan
  • Status tanah tidak dalam sengketa hukum dan tidak sedang menjadi jaminan pinjaman lain
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari wilayah naungan kantor lembaga keuangan
  • Memiliki IMB dan bukti bayar PBB tahun terakhir
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET dan dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua
  • Bukan jalur hijau dan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.

Gadai sertifikat rumah bukan atas nama sendiri, baik untuk rumah huni, ruko, atau rukan, menawarkan pinjaman dengan beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan penyedia pembiayaan dana tunai.

Di antaranya terkait lokasi bangunan di daerah tertentu, memiliki sertifikat SHM/SHGB, dan rumah yang ditempati atau dihuni merupakan bangunan permanen dengan lebar jalan depan lebih dari 3 meter atau bisa dilalui satu mobil.

Cara Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri

Sedangkan cara gadai sertifikat bukan atas nama sendiri, baik untuk tanah maupun rumah, yang bisa Anda lakukan yaitu sebagai berikut.

Baca juga:  Cek Harga Gadai Laptop di Pegadaian 2024

Metode Pinjam Tangan

Saat Anda ingin menggadaikan sertifikat atas milik orang lain, perlu ada surat kuasa yang menerangkan kesepakatan kedua belah pihak atas penggunaan sertifikat tersebut. Cara inilah yang disebut dengan metode pinjam tangan.

Bisa dibilang metode ini menggunakan cara kekeluargaan karena pemilik sertifikat memberikan kepercayaan penuh atas sertifikat rumah atau tanah miliknya untuk digadaikan sebagai jaminan pinjaman dana orang lain.

Akta Jual Beli (AJB)

Gadai sertifikat tanah atau rumah yang baru saja dibeli dan belum sempat dibalik nama bisa diganti dengan menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai jaminan sebagai bukti yang sah atas pengalihan kepemilikan properti.

Namun, tidak semua lembaga keuangan mau menerima AJB sebagai jaminan pinjaman gadai. Hanya Kupedes UMKM BRI, Bank Perkreditan Rakyat, Kredit Mikro CIMB Niaga, dan BSI Multiguna Hasanah yang sudah tercatat menerima jaminan AJB.

Mengurus Balik Nama Sertifikat

Cara yang cukup aman dan tidak melibatkan orang lain dalam gadai sertifikat bukan milik sendiri yaitu dengan mengurus balik nama. Entah itu tanah atau rumah waris maupun hasil jual beli, akan lebih baik jika Anda segera mengurus proses balik nama sertifikat lebih dulu.

Langkah ini juga akan menghindarkan diri dari kemungkinan munculnya permasalahan baru di kemudian hari, seperti andai terjadi sengketa yang berujung pada kasus perdata maupun pidana.

Tempat Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri

gadai sertifikat rumah 1 jam cair

Menggadaikan sertifikat memang kerap menjadi solusi instan mendapatkan pinjaman dengan nominal yang cukup besar, termasuk sertifikat yang bukan atas nama sendiri.

Namun, penting untuk mengetahui lembaga keuangan apa saja yang mau menerima pengajuan tersebut.

Berikut ini beberapa tempat gadai sertifikat bukan atas nama sendiri yang memungkinkan untuk Anda kunjungi. Bahkan beberapa diantaranya bisa mengajukan pinjaman gadai sertifikat 1 hari cair.

Pegadaian

Pegadaian menjelma menjadi lembaga keuangan berizin OJK yang memberikan layanan pinjaman gadai berbagai jenis barang, termasuk sertifikat oleh Pegadaian Syariah.

Plafon pinjaman yang bisa diajukan mencapai Rp 200 Juta dengan nilai taksir 95% dari harga pasaran tanah atau rumah yang dijaminkan. Tenor pinjaman pun terbilang cukup panjang. yaitu hingga 60 bulan. 

Baca juga:  4 Penyedia Tempat Gadai HP Tanpa Dus atau Batangan

Mengingat akad pinjaman dengan sistem syariah, nasabah tidak dikenakan bunga dan mengganti dengan mun’ah atau biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai perjanjian di kisaran 0,7% – 1,31% dari nilai taksir agunan sesuai pola cicilan. 

Selain itu, nasabah juga akan dibebankan biaya pengecekan keaslian sertifikat sekitar Rp 50.000 – Rp 300.000.

Untuk biaya sesudah akad, meliputi biaya administrasi Rp 70.000, Imbal Jasa Kafalah 0,271% – 2,775% dan biaya pengurusan SKMHT sebesar Rp 350.000 – Rp 700.000.

Persyartaan yang Dibutuhkan

Di Pegadaian Syariah, masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha UMKM, dan petani bisa menjaminkan sertifikat setingkat SHM dan HGB dengan melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.

  • WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotokopi Surat nikah/surat cerai
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan domisili (jika ada)
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan usaha (SKU) untuk pelaku UMKM
  • Melampirkan slip gaji 2 bulan terakhir.

Cara Pengajuan 

Proses pengajuan pinjaman gadai ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

  1. Nasabah datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa jaminan (marhun)
  2. Tim Mikro melakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi
  3. Saat pengajuan disetujui, petugas akan memberikan penawaran nominal pinjaman
  4. Jika sepakat, perjanjian gadai akan dibuat dan uang pinjaman akan diberikan kepada nasabah secara tunai atau transfer bank.

Baca juga: Pengalaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Lembaga Perbankan

Selain Pegadaian, lembaga perbankan juga menerima pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat. Namun, sistem di perbankan hanya akan memberikan nominal taksiran pinjaman sebesar 70 – 80% dari nilai agunan.

Beberapa bank, seperti BRI, BNI, BSI, hingga CIMB Niaga menerima pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Plafon pinjamannya pun bervariasi mencapai Rp 5 Milyar dengan tenor hingga 25 tahun dan suku bunga kompetitif 8 – 13% per tahun.

Baca juga:  3 Cara Mencairkan Tabungan Emas Pegadaian 2024

Persyaratan yang Diajukan

Untuk persyaratan yang harus disiapkan oleh nasabah, antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai
  • Pas Foto terbaru pemohon & pasangan
  • Fotokopi NPWP 
  • Fotokopi slip gaji terakhir 
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Fotokopi tabungan minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi SPT PPh PS 21 untuk jumlah pinjaman di atas Rp50 Juta
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, dan SITU
  • Fotokopi SHM/SHGB/IMB

Cara Pengajuan

Terkait cara pengajuan, Anda harus datang langsung ke kantor cabang bank dan membawa persyaratan tersebut di atas. Nantinya, petugas bank akan melakukan survei dan analisa aset yang digadaikan.

Proses ini umumnya memakan waktu 7 – 14 hari kerja. Jika disetujui, Anda akan menerima pinjaman sesuai plafon yang telah disepakati.

Lembaga Non-Bank atau Leasing

Pengajuan pinjaman dengan agunan sertifikat juga bisa dilakukan di lembaga non-bank atau leasing, seperti BFI Finance, ACC, dan Adira melalui layanan gadai sertifikat rumah. Di BFI misalnya, menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp 300 Juta hingga Rp 3 Milyar.

BFI juga menetapkan suku bunga flat mulai dari 0,9 – 2% per bulan serta tenor 18 sampai 84 bulan dengan nilai taksir hampir sama seperti perbankan yaitu mencapai 80%. Terkait syarat pengajuan sendiri tidak berbeda jauh dengan persyaratan yang diatur lembaga perbankan

Sedangkan untuk cara pengajuan selain datang langsung ke kantor cabang terdekat, BFI juga menyediakan proses pengajuan online melalui e-form meski tetap melakukan survei langsung oleh petugas dari BFI.

Demikianlah informasi tentang cara dan tempat gadai sertifikat bukan atas nama sendiri yang bisa diajukan secara legal dan aman. Sebelum menggadaikan sertifikat bukan atas nama sendiri, pastikan untuk mempelajari syarat dan memilih lembaga pembiayaan yang tepat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar