Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Gadai sertifikat rumah menjadi salah satu alternatif yang paling sering digunakan oleh masyarakat untuk mendapat pinjaman. Namun, tidak semua orang memiliki rumah atas nama pribadi. Kondisi yang sering ditemui adalah rumah dengan sertifikat atas nama orang tua.

Jika seperti itu, perlu persetujuan atau surat kuasa dari orang tua untuk bisa menggadaikan sertifikat rumah tersebut. Begitupun saat kondisi orang tua sudah meninggal.

Namun, selain surat kuasa, gadai sertifikat rumah orang tua yang sudah meninggal bisa dilakukan juga dengan beberapa proses. Berikut prosedurnya!

Proses Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal memang sangat mungkin untuk dilakukan. Namun, Anda tidak bisa langsung menggadaikan sertifikat rumah tersebut tanpa adanya proses pengalihan kekuasaan.

Jadi Anda perlu melalui beberapa proses terlebih dahulu untuk bisa menggadaikan sertifikat tersebut.

Berikut ini beberapa proses yang bisa Anda lakukan agar berhasil melakukan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Pertama: Proses Turun Waris

Proses yang bisa Anda lakukan untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal adalah turun waris.

Jadi sertifikat rumah yang semula atas nama almarhum orang tua diubah menjadi atas nama seluruh ahli waris.

Semisal terdapat tiga orang anak yang menjadi ahli waris, maka sertifikat tersebut perlu dibalik nama atas tiga bersaudara tersebut.

Baca juga:  Cara Gadai Emas di BSI 2024: Tabel Gadai, Syarat & Simulasi

Jadi, saat salah satu dari tiga anak ini ingin menggadaikan sertifikat rumah tersebut harus meminta tanda tangan persetujuan atau surat kuasa dari saudara-saudara lainnya.

Kedua: Proses Pembuatan Surat Kuasa

Selain itu, untuk gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal perlu melakukan balik nama dan membuat surat kuasa sebagai salah satu bukti persetujuan bahwa sertifikat tersebut  diperbolehkan untuk jaminan pinjaman.

Kedua hal tersebut bisa Anda lakukan melalui notaris PPAT terdekat. Namun, ada banyak bank atau lembaga pemberi pinjaman yang menyediakan fasilitas balik nama dan pembuatan surat kuasa, seperti Bank Mandiri.

Biaya untuk proses balik nama dan pembuatan surat kuasa berbeda di setiap daerahnya. Biasanya biaya yang dibebankan akan diambil saat dana pinjaman telah cair.

Jadi, Anda tidak perlu mencari biaya tambahan saat ingin mengajukan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang meninggal jika Anda menggunakan notaris yang disediakan oleh pihak bank.

Baca juga: Cara Gadai BPKB atas Nama Orang Lain

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal mengharuskan Anda menyerahkan beberapa dokumen.

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan agar proses gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal bisa berjalan dengan lancar.

  • Sertifikat rumah yang asli
  • SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran dalam tahun terakhir
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP
  • Surat kematian orang tua
  • Surat Keterangan Waris dari kelurahan atau kecamatan yang telah dilegalisir
  • Fotocopy surat nikah

Tidak menutup kemungkinan ada dokumen tambahan yang diperlukan tergantung permintaan dari lembaga pemberi pinjaman.

Namun beberapa dokumen yang telah disebutkan tersebut merupakan dokumen utama yang kerap diminta oleh lembaga pemberi pinjaman gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Baca juga:  Mau Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri, Ini Syaratnya!

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah

Setelah Anda mengetahui proses atau tahapan serta dokumen persyaratan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang meninggal, Anda juga perlu mengetahui cara balik nama sertifikat yang akan digadaikan tersebut.

Anda bisa mengajukan balik nama sertifikat rumah melalui PPAT atau secara mandiri melalui BPN (Badan Pertanahan Negara). Berikut ini cara balik nama sertifikat rumah yang bisa Anda ikuti.

  • Datang ke BPN atau PPAT terdekat
  • Bawa semua dokumen yang telah disebutkan di atas
  • Bawa identitas pribadi
  • Lakukan pembayaran pada petugas

Setelah administrasi terpenuhi, Anda perlu menunggu proses balik nama yang akan berlangsung kurang lebih selama 38 hari.

Baca juga: Tempat Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey

Hukum Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata.

Ada beberapa pasal yang menjelaskan proses gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal dengan beberapa kondisi yang berbeda.

Berikut ini beberapa pasal yang berisi penjelasan terkait gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal.

  • Pasal 119 KUHP: tanah dan bangunan merupakan harta gono-gini orangtua jika sertifikat rumah atas nama ibu namun proses pembelian rumah tersebut terjadi saat perkawinan ayah dan ibu masih berlangsung
  • Pasal 852 KUHP: tanah dan bangunan peninggalan orang tua merupakan hak seluruh ahli waris. Jika ingin menggadaikan sertifikat tanah dan bangunan tersebut harus meminta persetujuan seluruh ahli waris

Nah, dengan penjelasan itu jelas bahwa Anda perlu mengunjungi notaris yang bisa memberikan surat kuasa penjaminan dari ahli waris.

Baca juga:  Daftar Harga Gadai HP di Pegadaian Semua Merek

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Gadai Sertifikat Rumah

Saat ingin menggadaikan sertifikat rumah, Anda perlu memperhatikan beberapa hal agar pengajuan gadai Anda diterima oleh pihak bank. Sebab, bank memiliki kriteria tertentu untuk rumah yang digadaikan seperti berikut:

  • Status kepemilikan tanah sudah SHM, hibah, girik, atau warisan
  • Tanah dan rumah tidak dalam sengketa hukum
  • Luas dan letak tanah dari rumah yang akan digadaikan jelas dan tidak tumpang tindih dengan milik orang lain
  • Tanah dan bangunan tidak berada di jalur hijau
  • Jarak antara bangunan dan SUTET minimal 20 meter.

Anda juga perlu memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan saat ingin gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Proses turun waris dan balik nama membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Besaran biaya balik nama rumah warisan orang tua yang sudah meninggal bisa berbeda-beda yang dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak dan nantinya ditandai dengan pergantian SHM (Sertifikat Hak Milik).

Mengutip dari kumparan.com, rincian biaya yang dikeluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat rumah warisan adalah sebagai berikut:

NoJenisKeteranganNominal
1Biaya Verifikasi SertifikatPengecekan ini dilakukan oleh BPN setempat untuk mengetahui apakah properti tersebut memiliki legalitas sah dan tidak sedang dipersengketakan.Rp50.000 – Rp100.000
2Biaya Validasi PajakAnda harus memenuhi kewajiban bayar PPh, PBB, dan BPHTB. Rp200.000 atau berdasar kesepakatan
3Biaya Formulir Balik NamaMengurus sendiri ke kantor BPN, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dengan membayar uang administrasi.Rp50.000
4Biaya Balik Nama RumahAnda akan dikenakan biaya balik nama rumah. Tergantung dari jenis bangunan dan luas atau mewah tidaknya bangunan tersebut.Rp250.000 atau lebih
5Biaya AJB (Akta Jual Beli)AJB sangat penting dalam proses balik nama rumah. Isinya meliputi pernyataan peralihan kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.5% dari nilai transaksi
6Biaya BPHTBUntuk mendapat Surat Setoran Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan atau SSB-BPHTB, Anda harus membayar BPHTB sebesar 5% dari harga jual NPOPTKP. Dengan ketentuan harga tanah yang dijual lebih dari Rp 60.000.000. Jika kurang dari itu tidak dikenakan BPHTB.5% dari nilai transaksi
7Biaya NotarisSifatnya opsional. Karena umumnya biaya ini sudah termasuk biaya pembuatan AJB, jasa notaris, dan balik nama.0,5% – 1% dari total transaksi

Nah, itulah informasi mengenai gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Jadi pada intinya sertifikat tersebut perlu dibalik nama terlebih dahulu agar bisa digadaikan. Dan biaya yang dibutuhkan pun tidak lah sedikit.

Bagikan:

Tinggalkan komentar