Gaji PNS Naik 5% di 2020, Kado Spesial dari Presiden Jokowi?

Apakah anda berprofesi sebagai PNS? Jika iya, maka kabar gembira datang untuk anda. Saat ini pemerintah telah melakukan rencana strategis untuk menyejahterakan kehidupan PNS. Nah, semuanya juga menginginkan kenaikan gaji kan.

Berdasarkan pidato presiden Jokowi pada pidato rencana anggaran penerimaan dan belanja negara (RAPBN) 2020, ternyata gaji PNS di tahun 2020 tidak mengalami kenaikan. Loh, kenapa bisa begitu? Pemerintah memang tidak berencana menaikkan gaji pokok PNS naik di 2020 tetapi ada rencana lain yang menanti. Apakah ini merupakan kado spesial dari presiden Jokowi untuk para PNS?

gaji PNS naik 2020

Jika ditinjau dari kinerja PNS yang semakin tahun beban kerjanya semakin meningkat, rasanya sangat disayangkan apabila gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Berdasarkan pidato RAPBN 2020, pemerintah merencanakan untuk tetap melakukan penggajian sesuai kebijakan yang telah ada sebelumnya. Hal itu harus dipahami oleh PNS menimbang mereka telah menerima kenaikan gaji sebesar 5% di 2019.

Baca juga: Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS 2020, Makin Mantap!

Apakah Gaji PNS Naik 5% Pada 2020?

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 5% di tahun 2019. Hal itu bukan berarti di tahun-tahun berikutnya gaji PNS tidak mengalami kenaikan lagi. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan para abdi negara dengan melakukan cara lain. Jadi, bagi para PNS tidak usah berkecil hati yaa…

Meskipun gaji PNS naik di 2019 sebesar 5% dan tidak ada kenaikan di tahun 2020, presiden Jokowi memberikan kado spesial bagi para abdi negara ini. Presiden berencana menaikkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya untuk menaikkan gaji PNS di 2020. Berdasarkan pernyataan dari kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengatakan bahwa gaji PNS naik di 2020 seiring meningkatnya inflasi.

Gaji PNS naik di 2020 ini besarnya mungkin tidak sebesar di tahun-tahun sebelumnya. Namun, Bima mengatakan bahwa PNS layak mendapatkan kenaikan setidaknya sebesar 3% sesuai naiknya tingkat inflasi per tahun. Karena hitungan gaji sudah naik di 2019, maka untuk gaji ke13 kemungkinan akan lebih besar pendapatannya di 2020 dibandingan di tahun 2019.

Baca juga:  19 Tips Interview Kerja Pertama Kali agar Kamu Berhasil

gaji PNS naik

Resmi! Gaji PNS Naik di Tahun 2020

Jika ditelusuri sejarah kenaikan gaji PNS, pemerintah sebenarnya selalu memperhatikan kenaikan tersebut. Meskipun  naiknya tidak signifikan dalam jumlah yang besar, namun pemerintah tetap konsisten dengan menaikkan tunjangan lainnya. Sebagai contoh, di tahun 2018 silam, gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 yang diatur oleh PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.

Di tahun 2018 itu gaji PNS terendah yakni golongan IA dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500. Untuk ASN lulusan S1-D4 sederajat di golongan IIIA mulai Rp 2.456.700. sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi yakni golongan IVE yang sudah bekerja selama minimal 32 tahun meraih gaji pokok bulanan Rp 5.620.300.

Penghasilan yang diperoleh pada tahun 2018 itu sudah mengalami kenaikan dari tahun 2014. Karena jika sesuai PP Nomor 34 Tahun 2014, PNS golongan IA masih memperoleh gaji pokok Rp 1.402.400 dan IVE mendapatkan Rp 5.302.100. Meskipun demikian, besaran gaji yang diterima para PNS ini juga berbeda-beda, disesuaikan dengan instansi mana mereka mengabdi.

No. Tahun Anggaran Peraturan Pemerintah Tanggal Kenaikan
1 2005 Tidak ada kenaikan gaji
2 2006 PP No. 66 Th. 2005 28 Des. 2005 15%
3 2007 PP No. 7 Th. 2007 10 Jan. 2007 15%
4 2008 PP No. 14 Th. 2008 4 Feb. 2008 20%
5 2009 PP No. 8 Th. 2009 16 Jan. 2009 15%
6 2010 PP No. 25 Th. 2010 5 Feb. 2010 5%
7 2011 PP No. 11 Th. 2011 16 Feb. 2011 10%
8 2012 PP No. 15 Th. 2012 6 Feb. 2012 10%
9 2013 PP No. 23 Th. 2013 11 Apr. 2013 7%
10 2014 PP No. 34 Th. 2014 21-Mei-14 6%
11 2015 PP No. 30 Th. 2015 04-Jun-15 5%
11 2019 PP No. 15 Th. 2019 13-Mar-19 5%
Baca juga:  Daftar Lengkap Gaji PNS 2020, Semua Jenjang Pangkat dan Pendidikan!

Kemudian, seiring berjalannya tahun, di 2019, pemerintah telah memutuskan gaji PNS naik sebesar 5%. Hal tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah di PP No. 15 tahun 2019 yang ditandatangani oleh presiden Jokowi pada Maret 2019. Peraturan tersebut merubah peraturan gaji PNS dari PP No 7 tahun 1977 mengenai ketentuan gaji pegawai negeri sipil.

Baca juga: Bakal Naik? Inilah Struktur dan Skema Gaji PNS 2020 Terbaru!

Simulasi Jika Gaji PNS Naik di 2020

Meskipun gaji pokok PNS tidak naik di 2020, tetapi kenaikan berada pada gaji ke-13 dan tunjangan hari raya. Lalu berapa kira-kira besarnya kenaikan ini? Berdasarkan data RAPBN 2020, jumlah RAPBN telah meningkat ke jumlah Rp 2.528,8 triliun. Dengan kata lain, jumlah RAPBN meningkat sebesar 14,5% untuk tahun 2020.

Dilihat dari besarnya RAPBN tersebut di atas yang naik secara signifikan, maka alokasi untuk gaji PNS juga naik meskipun hanya fokus pada gaji ke-13 dan tunjangan hari raya. Mengingat kebutuhan belanja negara tidak hanya mementingkan kenaikan gaji PNS saja, tetapi di berbagai aspek, maka pemerintah menyarankan kenaikan bagi PNS hanya dari sektor gaji ke 13.

Gaji PNS naik

Jika demikian, maka simulasi besarnya Gaji PNS naik di 2020 berdasarkan gaji ke 13 yang mereka dapatkan akan mengalami kenaikan. Misalnya saja, untuk PNS yang memegang jabatan setara eselon untuk Golongan I adalah Rp. 20. 738.550, Golongan II adalah Rp 16.262. 400, Golongan III adalah Rp 11.535. 300, dan Golongan IV adalah Rp 8.844.150.

Kemudian untuk para PNS yang memegang jabatan pelaksana di lingkup pendidikan misalnya, mereka juga mendapatkan kenaikan di 2020. Untuk pemegang jabatan dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 kira-kira sebesar Rp 3. 571.100 sampai dengan Rp 6.470.100. Untuk pegawai yang masa kerjanya antara 10 – 20 tahun, maka kira-kira mereka akan mendapatkan gaji ke 13 sebesar Rp 3.866.100 sampai dengan Rp 6.964. 700. Nah, bagi mereka yang telah mengalami masa kerja lebih dari 20 tahun, kira-kira kan mendapatkan gaji ke 13 sebesar Rp 4.210.500 sampai dengan Rp 7.542.200.

Baca juga:  Gaji Part Time Starbucks 750 Ribu Perhari? Lumayan Buat Jajan

Kemungkinan gaji PNS naik sebesar 5 persen atau lebih juga semakin dirasakan oleh seluruh abdi negara. Hal tersebut disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing juga dengan mempertimbangkan masa kerja para abdi negara. Pada umumnya, semakin lama PNS mengabdi maka semakin besar gaji ke 13 dan tunjangan yang mereka terima. Kendati demikian, pemerintah juga tetap mempertimbangkan aspek performa dari kinerja masing-masing PNS.

Baca juga: Daftar Lengkap Gaji PNS 2020, Semua Jenjang Pangkat dan Pendidikan!

RPP Kenaikan Gaji PNS 2020

Dalam memberikan kenaikan gaji beserta tunjangannya, pemerintah selalu berpegang pada peraturan pemerintah. Dasar dari peraturan gaji PNS ada di PP no 7 tahun 1977. Dari tahun ke tahun, peraturan tersebut selalu berubah-ubah sesuai kenaikan inflasi. Hal tersebut dikarenakan kenaikan inflasi menyebabkan gaji pokok PNS dianggap tidak mampu mengimbanginya. Dengan demikian, gaji PNS harus dinaikkan jika inflasi juga naik.

Di tahun 2020, pemerintah memang berencana menaikkan gaji ke 13 PNS beserta tunjangan hari raya. Sampai saat ini, pemerintah masih berpegang pada peraturan sebelumnya yaitu PP No 15 tahun 2019. Kendati demikian, besarnya gaji ke 13 yang akan diterima para abdi negara akan bertambah seiring dengan adanya kenaikan.

Dengan adanya kenaikan gaji untuk para abdi negara, diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kinerja para abdi negara di berbagai sektor. Ditambah lagi dengan adanya beban kerja yang mereka terima, maka kenaikan diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS.

Bagikan:

Tinggalkan komentar