Berapa Maksimal Penumpang Go Car? Ini Aturannya

Siapa yang tidak Go Car atau ojek/ taksi berbasis online? Saat ini ojek atau taksi berbasis online memang sedang naik daun. Sudah ada banyak respon positif yang diberikan masyarakat untuk angkutan umum seperti ini. Karena dianggap lebih fleksibel, menggunakan taksi online seperti Go Car memberikan banyak manfaat. Diantaranya kemudahan saat pemesanan (memanfaatkan aplikasi), dan harga yang dianggap lebih murah daripada angkutan umum lainnya. Bahkan maksimal penumpang Go Car pun sudah ada dalam Peraturan Menteri No.32 Tahun 2016.

Maksimal Penumpang Go Car
Maksimal penumpang Go Car Sudah ada aturannya

Demi memberikan payung hukum bagi operasional layanan transportasi taksi online mobil seperti Uber, GrabCar, dan GO-CAR, Menteri Perhubungan Republik Indonesia sudah menyusun beberapa Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016. Peraturan tersebut akan dikokohkan pada tanggal 1 April 2016, dan saat ini sudah dalam tahap sosialisasi sampai dengan tanggal 1 April 2017 tahun lalu. Begitupun pada maksimal penumpang Go Car yang harus dipatuhi oleh para driver ataupun penumpang yang menggunakan jasa penyedia taksi online.

Rekomendasi artikel:

Kemenhub pun sebelumnya sudah melakukan dua kali uji publik terhadap revisi aturan tersebut, yakni di Jakarta pada bulan Februari 2017, dan di Makassar pada bulan Maret 2017 tahun lalu.

Maksimal Penumpang Go Car dan Aturan Lainnya

Berikut ini adalah beberapa aturan baru mengenai layanan transportasi seperti GO-CAR dan taksi online lainnya yang sudah mulai diterapkan pada tanggal 1 April 2017 tahun lalu.

  1. Batasan tarif dan jumlah kendaraan

Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan batasan tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi online lewat aturan terbaru ini pada tanggal 6 Maret 2017. Nantinya tarif tersebut akan ditentukan melalui survei terlebih dahulu. Tidak hanya itu saja aturan tersebut juga mengizinkan pemerintah daerah untuk membatasi jumlah transportasi online sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

  1. Tanda khusus berupa stiker berwarna biru

Maksimal-Penumpang-Go-Car
Logo yang harus dipasang

Saat diturunkan pada tahun 2016 yang lalu, Peraturan Menteri Nomor 32 ini telah menyatakan bahwa kendaraan yang sudah tergabung dengan transportasi online harus memiliki tanda berupa stiker. Dalam aturan pun sudah dijelaskan kalau stiker tersebut akan berbentuk bulat sebagai simbol dari roda. Selain itu juga di dalam simbol tersebut ada huruf T yang merupakan tanda dari taksi atau indentitas taksi online tersebut.

  1. Batas maksimal penumpang

maksimal penumpang Go Car
Twitter resmi Go-Jek

Entah sudah disahkan atau belum, tetapi dalam peraturan pemerintah pun juga sangat jelas, kalau penumpang dalam sebuah mobil tidak boleh melebihi berat kapasitas standar mobil. Jadi, perusahaan pun sebisa mungkin mengajak driver untuk mematuhi peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Maksimal penumpang Go Car dalam mobil hanya boleh ada 4 sampai 5 penumpang saja.

  1. Boleh menggunakan kendaraan 1.000 CC

Menteri Perhubungan juga menetapkan kendaraan yang tergabung dengan transportasi online harus mempunyai mesin dengan kapasitas minimal 1.300 cc. Tetapi, dalam revisinya yang terbaru, ketentuan tersebut diturunkan menjadi 1.000 cc. Jadi mobil-mobil seperti Honda Brio pun nantinya dapat bergabung dalam layanan transportasi online.

  1. Keharusan memiliki rekening bank dan server di tanah air

Menteri Perhubungan dalam peraturannya juga mengharuskan para penyedia layanan transportasi online untuk memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan jasa mereka di bank nasional. Selain itu juga, mereka harus mempunyai server yang berada di tanah air dan tertib membayar pajak.

  1. Akses terhadap data pengemudi

Menteri Perhubungan juga meminta kepada para penyedia layanan transportasi online memberikan akses kepada pemerintah untuk memantau operasional layanan transportasi tersebut.

  1. Sanksi tegas bagi penyedia layanan yang melanggar

Akan ada sanksi tegas bagi penyedia taksi online bila kedapatan melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melaporkan pelanggaran tersebut pada Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perhubungan. Dan bila tidak ada perbaikan dalam waktu 48 jam, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dipastikan memblokir akses kepada layanan yang bersangkutan.

Baca juga:  Sistem Bagi Hasil Go Car? Yakin ini Fair?

Rekomendasi!

Ada ataupun tidak ada peraturan dari pemerintah tentang maksimal penumpang Go Car, harusnya keselamatan tetap menjadi prioritas utama masyarakat. Terutama mereka yang menggunakan fasilitas taksi online dari penyedia jasa Go Car.

Usahakan bila memang terdesak dan membutuhkan taksi online Go Car dengan muatan banyak, tetap perhatikan ukuran kapasitas penumpang. Umumnya maksimal penumpang Go Car adalah 4 sampai 5. Namun bila Anda ingin membawa jumlah penumpang lebih atau barang bawaan berlebih, lebih baik menggunakan 2 mobil. Berdesak-desakkan dalam mobil selain menggangu kenyamanan Anda sebagai penumpang juga akan mengganggu pengemudi yang menyetir.

Bagikan:

Tinggalkan komentar