Menjadi pengemudi GoJek atau Grab merupakan profesi sampingan yang hasilnya cukup menggiurkan. Bahkan tak sedikit yang menjadikannya sebagai pekerjaan utama. Sehingga, tidak mengherankan, setiap kali ada perekrutan driver baru, kantor operasi jasa transportasi online tersebut dipadati pelamar. Tak sedikit dari mereka yang memakai SIM sementara untuk daftar GoJek/Grab. Pertanyannya, apakah diperbolehkan? Dan apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Grab dan GoJek
Untuk bergabung menjadi driver Grab, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini.
-
KTP Asli Beserta Fotokopi
Ketika pendaftaran, Anda memerlukan fotokopi sebagai lampiran. Sementara untuk proses seleksi, Anda harus membawa KTP asli. Pastikan KTP yang Anda miliki sudah berupa E-KTP. Jika belum memilikinya, Anda dapat mengurus terlebih dahulu, dan mendaftar dengan resi KTP yang dikeluarkan oleh kelurahan. Apabila alamat Anda berbeda dengan KTP, wajib melampirkan surat domisili tempat tinggal saat ini dari RT/RW setempat.
-
SKCK Asli dan Fotokopi
Anda harus memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih aktif, dalam bentuk asli dan fotokopi sebagai lampiran.
-
STNK
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib Anda bawa sebagai bukti kepemilikan sepeda motor yang akan diregistrasikan. Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai lampiran.
-
Kartu Keluarga
Untuk memastikan keaslian identitas Anda, Grab juga meminta data diri dari Kartu Keluarga terbaru berupa fotokopi.
-
SIM C Aktif
Hanya pengemudi berlisensi saja yang akan diterima oleh Grab. Oleh karena itu, Anda wajib memiliki SIM C Aktif dengan data yang sama dengan KTP dan KK.
-
Surat Keterangan Dokter
Jika Anda berusia 50 tahun ke atas, harus melampirkan surat keterangan dokter terbaru. Surat ini berisi keterangan bahwa kondisi fisik Anda masih prima dan mampu mengendarai sepeda motor.
Tak jauh berbeda dengan Grab, GoJek juga meminta persyaratan dokumen seperti yang disebutkan di atas. Supaya proses pendaftaran dan seleksi berjalan lancar, pastikan dokumen asli Anda bawa. Pastikan juga data-data di dalamnya sudah tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Info terkait!
- Persiapan Sebelum Daftar Gojek dan Grab
- Cara kerja dan besar penghasilan Gojek vs Grab
- Bagaimana jika driver ojek online berbuat salah?
Menggunakan SIM Sementara untuk Daftar GoJek/Grab
Di Satlantas Polres sejumlah daerah seperti Tegal, Bontang, dan Sukoharjo, beberapa waktu lalu mengalami kekosongan material Surat Izin Mengemudi (SIM). Dikarenakan hal ini, Satlantas Polres menyiasatinya dengan memberikan tanda bukti berupa SIM sementara kepada pemohon yang sudah melakukan foto. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan dan memberikan kemudahan pemohon untuk menggunakan SIM sementara sebagai kelengkapan berkendara.
Pemberian SIM sementara ini diberlakukan terhadap pemohon yang untuk mendapatkan SIM baru, perpanjangan, dan peningkatan golongan SIM.
Surat keterangan (suket) atau SIM sementara dapat digunakan sebagai dokumen kelengkapan mengendarai kendaraan di jalan raya sebelum SIM permanen diterbitkan. Artinya, selama belum mendapatkan SIM, pemohon boleh menggunakan suket atau SIM sementara sebagai identitas dan keterangan lisensi berkendara.
Terkait dengan kondisi ini, memakai SIM sementara untuk daftar GoJek/Grab juga diperbolehkan, karena fungsinya sama dengan surat resmi mengemudi pada umumnya. Terbukti dari postingan resmi di media sosial tentang perekrutan driver yang menyatakan demikian.
Nah, jika Anda masih memegang SIM sementara, tidak perlu khawatir dan tidak ada salahnya mencoba memakai SIM sementara untuk daftar GoJek/Grab. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda.
Kemarin saya daftar gojek yapu kok gak di terima gara2 saya cuma pakai surat keterangan sim sementara,karena saya bikin sim tapi blanko habis.
Gimana solusinya?
Sebaiknya tunggu aja dulu sampai blanko nya ada lagi dan buat SIM