Perbedaan Pengacara dan Advokat yang Harus Dipahami

Sebagian dari Anda mungkin ada yang belum tahu apa perbedaan antara pengacara dan advokat. Mungkin juga mengira bahwa keduanya memiliki arti yang sama. Benarkah demikian?

Dalam artikel ini, kami akan memberikan ulasannya untuk Anda mengenai dua profesi yang sama-sama bergerak di bidang hukum ini. Jika memang berbeda, perbedaannya terletak pada apa ya? Simak artikel ini hingga selesai.

Perbedaan Pengacara dan Advokat

perbedaan pengacara dan advokat
perbedaan pengacara dan advokat

Sebelum diundangkannya UU Advokat, istilah  untuk pembela keadilan cukup beragam yaitu mulai dari pengacara, advokat, dan lainnya. Namun, pada dasarnya antara pengacara dan advokat itu sama-sama dianggap sebagai pihak yang bekerja memberikan jasa hukum di pengadilan. Perbedaan pengacara dan advokat hanya ada pada wilayah dimana keduanya bisa memberikan jasa hukumnya.

Pengacara adalah seseorang yang memegang izin untuk beracara atau praktik sebagai kuasa hukum hanya pada wilayah Pengadilan Tinggi tempat pengacara tersebut disumpah.

Apabila pengacara ingin memberikan jasa pengacara di luar wilayah izin praktik, maka pengacara tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan tempat pengacara akan beracara/ praktik.

Sedangkan advokat adalah seseorang yang diangkat berdasarkan surat keputusan Menkumham dan bekerja untuk memberikan jasa maupun bantuan hukum (pidana maupun perdata) secara lebih lanjut dan mendalam kepada publik.

Seorang advokat memiliki wilayah untuk beracara atau praktik di dalam maupun di luar wilayah izin praktik atau seluruh wilayah RI, seperti pengadilan umum, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.

Anda juga bisa menemui perbedaan pengacara dan advokat ini pada Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 47), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya.

Baca juga:  Pengalaman Bisnis Makanan Korea, Seru dan Untung!

UU yang Mengatur Istilah Advokat

Setelah diberlakukannya UU Advokat, dalam Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh RI bahkan luar negeri disebut Advokat.

Jadi, sudah tidak ada perbedaan pengacara dan advokat ya. Secara umum, pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subjek. Istilah-istilah ini dalam praktiknya juga sering dikenal sebagai Konsultan Hukum, yaitu orang yang bekerja memberikan pembelaan dan nasihat mewakili orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian kasus hukum.

Syarat dan Tahapan Menjadi Advokat

Profesi advokat tidak bisa dimiliki oleh sembarang orang. Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus Anda lewati untuk bisa menjadi advokat. Berikut syarat dan tahapannya:

1. Paham peran, fungsi, dan perkembangan organisasi

Tahapan ini termasuk krusial dan fundamental yang harus Anda (calon advokat) miliki. Dengan memahami tahapan ini, Anda bisa mendampingi klien pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dengan baik.

2. Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang bisa diangkat sebagai Advokat jika menempuh gelar sarjana hukum dengan pendidikan khusus profesi advokat. Dimana, pendidikan khusus tersebut hanya diselenggarakan oleh organisasi profesi atau PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

3. Mengikuti ujian profesi advokat

Jika calon advokat telah mengikuti pendidikan profesi advokat, maka calon advokat harus mengambil ujian untuk mengukur kemampuan. Ujian ini juga diselenggarakan oleh PERADI. Bagi calon yang dinyatakan lulus akan mendapat sertifikat kelulusan dari PERADI. Namun, bagi yang belum lulus dapat mengikuti ujian lagi di lain waktu.

Baca juga:  Pengalaman Kerja di Kedutaan Myanmar Sebagai Data Entry

4. Magang selama 2 tahun

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1), seorang sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus Advokat dan ujian harus magang di kantor hukum selama 2 tahun berturut-turut. Magang ini juga tidak harus dilakukan pada satu kantor secara berturut-turut, tetapi bisa berpindah kantor asalkan tetap dilakukan secara berturut-turut.

5. Pengangkatan dan sumpah

Setelah itu, baru bisa diangkat melalui Pengadilan Tinggi guna diambil sumpah sebagai seorang advokat. Calon advokat yang sudah disumpah, telah sah menjadi advokat.

Cukup banyak ya tahapannya untuk menjadi advokat. Bahkan, pada saat mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat umumnya harus mempersiapkan dana sebesar Rp 5.000.000, Rp 6.000.000, atau lebih, tergantung dari lembaga mana yang mengadakan.

4 Kualifikasi yang Harus Dimiliki Seorang Advokat

Ada 4 kualifikasi yang harus dimiliki seorang advokat. Jangan pernah menyepelekan kualifikasi, karena kualifikasi ini akan membantu memperlancar calon advokat memenuhii segala syarat dan tahapan di atas, serta menjalankan tugasnya saat sudah sah menjadi advokat. Berikut diantaranya:

1. Memiliki kemampuan persuasif

Seorang harus memiliki kemampuan persuasif yang baik untuk menyelesaikan kasus di pengadilan. Tujuannya agar Anda bisa meyakinkan pengadilan tentang posisi klien yang kasusnya sedang Anda tangani.

2. Bisa mengendalikan emosi

Tidak semua penyelesaian hukum berjalan dengan mulus. Ada kalanya Anda akan menghadapi situasi yang tidak menyenangkan yang bisa memengaruhi emosi negatif. Maka, Anda harus memiliki kemampuan mengendalikan emosi tersebut dengan baik. Apalagi, citra diri Anda juga akan menjadi taruhannya.

3. Memiliki sikap sabar

Setiap kasus tidak bisa langsung selesai dalam hitungan hari. Butuh waktu berbulan-bulan untuk menyelesaikan satu kasus. Anda harus memiliki sikap sabar dalam setiap proses dan progresnya.

Baca juga:  6 Cara Memulai Bisnis Online Shop Baju dan Tips Sukses

4. Mampu bernegosiasi dengan baik

Kemampuan terakhir yang tidak kalah penting harus Anda miliki adalah kemampuan bernegosiasi dengan baik. Pasalnya, negosiasi ini berguna untuk mencapai kesepakatan atau mufakat terbaik di antara masing-masing pihak, khususnya untuk klien yang Anda layani.

Cara Kerja Advokat

Melihat paradigma yang beredar di masyarakat luas, tugas advokat adalah membebaskan klien dari tuntutan hukum. Padahal, faktanya tidaklah demikian.

Menurut Sekjen pimpinan nasional PERADI, tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum agar klien bisa mendapatkan hak-haknya selama klien menjalani proses hukum. Seorang advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan selama membela kasus klien di pengadilan, asalkan masih tetap memegang kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya sampai disitu, seorang advokat juga punya kewajiban untuk merahasiakan informasi dari klien, kecuali yang telah ditetapkan dalam UU. Seorang advokat juga dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan politik, agama, ras, jenis kelamin, latar belakang sosial dan budaya.

Itulah ulasan mengenai perbedaan pengacara dan advokat. Bagaimana, sekarang sudah cukup jelas mengenai dua profesi ini? Sebelum diundangkannya UU Advokat, istilah  keduanya dan istilah untuk pembela keadilan cukup beragam, termasuk wilayah kerjanya. Namun, setelah diundangkannya UU Advokat, tidak ada perbedaan di antara keduanya.

Bagikan: