SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu persyaratan yang biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan atau administrasi lainnya. Maka, tak heran jika polsek atau polres sering ramai oleh pengunjung. SKCK merupakan sebuah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang bersangkutan atau tidak dengan suatu tindak kejahatan atau kriminalitas.
Masa berlaku SKCK yaitu selama 6 bulan, setelah itu jika ingin memperbarui bisa diperpanjang. Sedangkan bagi Anda yang belum punya SKCK, bisa mengurus dari awal untuk pengajuan pembuatan SKCK. Sebagian besar orang masih beranggapan bahwa mengurus pembuatan SKCK sangat sulit dan ribet. Padahal, dari tahun ke tahun proses pembuatan ataupun perpanjangan SKCK sudah semakin mudah.
Kabar baik untuk semuanya, bahwa saat ini pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan secara offline ataupun online. Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan untuk mengurus pembuatan SKCK dan bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Jika memang memungkinkan untuk mengurus secara offline, Anda bisa datang langsung ke Polsek atau Polres setempat dengan membawa persyaratan yang lengkap.
Baca juga artikel terkait SKCK:
Cara Membuat Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Salah satu persyaratan yang paling penting untuk pengajuan pembuatan SKCK adalah surat pengantar dari Kelurahan. Namun, di beberapa kota seperti Surabaya meniadakan syarat surat pengantar ini untuk kemudahan dalam mengurus SKCK. Nah, jika di kota Anda perlu surat pengantar, maka perlu mengurus ke Kelurahan/Desa.
Surat pengantara pembuatan SKCK bisa diurus dengan menghubungi Ketua RT untuk membuat surat pengantar ke Ketua RW. Lalu dari RW akan mendapat surat pengantar ke Kelurahan/Desa. Setelah itu, barulah Anda akan mendapatkan surat pengantar SKCK dari Kelurahan/Desa, sebagai syarat pembuatan SKCK.
Keterangan gambar:
- Kop surat desa setempat
- Judul dan nomor surat
- Identitas pemohon dan penjelasan keperluan atau tujuan pembuatan SKCK
- Tanda tangan dan nama terang pemohon
- Tanda tangan dan nama terang kepala desa setempat
Template Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan
PEMERINTAH KOTA [NAMA_KOTA]
KELURAHAN [NAMA_KELURAHAN],
PENGURUS RT [ANGKA] RW [ANGKA] [NAMA KOTA].
Alamat : [ALAMAT_LENGKAP]
SURAT PENGANTAR PEMBUATAN SKCK
No: ………………………………….
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :
- Alamat :
- Jabatan :
Menerangkan bahwa :
- Nama :
- Tempat/Tgl lahir :
- Jenis kelamin :
- No NIK/KK :
- Pekerjaan :
- Status menikah :
- Alamat :
Dengan ini menerangkan bahwa yang bersangkutan benar warga [alamat_lengkap] dan merupakan warga berkelakuan baik surat pengantar ini dibuat guna : …………………………………..
Demikian surat keterangan/pengantar ini kami buat dengan sebenamya dan agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama_Kota] [Tahun]
[Tanda_Tangan]
[nama_lengkap]
[Jabatan]
Cara Buat SKCK Secara Online dan Offline
Berikut adalah cara untuk mengurus atau membuat SKCK, antara lain:
1. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan
Perhatikan berkas untuk WNI dan WNA karena memiliki beberapa perbedaan. Selain itu, persyaratan di kota satu dengan kota lainnya biasanya juga terdapat sedikit perbedaan, berikut ini informasi dari situs Polri.
- Persyaratan untuk WNI antara lain fotokopi kartu identitas (KTP/lainnya), paspor, KK, Akta Lahir/Ijazah, Pas foto 4×6 cm (6 lembar)
- Persyaratan untuk WNA antara lain surat permohonan dari sponsor/lembaga, fotokopi KTP, surat nikah, paspor, KITAS/KITAP, IMTA, STM, pas foto 4×6 cm (6 lembar)
2. Membawa Berkas ke Polsek atau Polres
Setelah persyaratan lengkap, bawa berkas tersebut ke Polsek atau Polres setempat lalu serahkan pada petugas, isi formulir SKCK dan terakhir, Anda akan diminta untuk menunggu.
3. SKCK Sudah Selesai Diterbitkan
Prosesnya berlangsung cukup cepat, yaitu hanya sekitar 30 menit sudah bisa selesai dengan legalisir SKCK.
Namun, bagi Anda yang tidak punya waktu untuk mengantre dengan yang lain, mungkin mendaftar secara online bisa jadi pilihan yang tepat. Untuk mendaftar SKCK secara online Anda bisa menuju ke situs Polri berikut https://skck.polri.go.id/ lalu mengisi form pendaftaran seperti berikut.
Keterangan gambar:
1. Urutan formulir yang harus diisi untuk mendaftar pengajuan pembuatan SKCK secara online. Berikut ini beberapa urutan formulir yang perlu diisi, antara lain:
- Satwil (Satuan WIlayah)
- Data Pribadi
- Hubungan Keluarga
- Pendidikan
- Perkara Pidana
- Ciri Fisik
- Lampiran
- Keterangan
2. Kolom-kolom inilah yang perlu Anda isi secara benar dan lengkap
3. Setelah selesai bisa klik Lanjut hingga akhir formulir dan tunggu konfirmasi selanjutnya, Anda akan mendapatkan ID registrasi untuk pengambilan SKCK.
Nah, itulah informasi seputar cara membuat surat pengantar untuk pembuatan SKCK. Jangan lupa untuk mengecek ulang semua berkas atau dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu bolak-balik saat mengurus SKCK.