6 Syarat Perpanjang SKCK, Ketahui Biaya dan Caranya

SKCK menjadi syarat administrasi penting yang harus dipenuhi, terutama saat melamar pekerjaan atau mengajukan visa ke sebuah negara. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi dalam periode tertentu. 

Bagi Anda yang memerlukan perpanjang SKCK, ketahui informasi lebih detail seputar dokumen ini pada artikel berikut.

Apa itu SKCK?

syarat perpanjang SKCK

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu, SKCK juga disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik. Dokumen ini berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Secara umum, keduanya merupakan bukti bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan atau melawan hukum. 

Adapun fungsi SKCK terbagi berdasar instansi penerbitan. Lembaga negara yang berhak dan legal atas pembuatan surat keterangan catatan kepolisian yakni Mabes Polri, Polda, Polres, serta Polsek. Anda bisa mengunjungi salah satu dari kantor polisi tersebut sesuai tujuan pembuatan SKCK. Adapun pembagiannya yakni:

SKCK Mabes Polri 

Pengajuan SKCK dan penerbitan dari Mabes Polri diperlukan apabila Anda melakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat. 

Pun jika Anda hendak melakukan penerbitan visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, dan melanjutkan sekolah luar negeri.

SKCK Polda

Pada satu tingkat di bawahnya, SKCK terbitan Polda diperlukan jika Anda memiliki keperluan melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri. 

Termasuk jika Anda ingin mengajukan menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, dan pencalonan kepala daerah tingkat provinsi.

Baca juga:  3 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang Sah Secara Hukum

SKCK Polres

Instansi polisi ini memiliki izin penerbitan SKCK dengan kegunaan pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten atau kota, melamar sebagai PNS dan TNI atau Polri, pencalonan pejabat publik. 

Selain itu, tingkat polres juga menerbitkan SKCK guna pendaftaran kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, serta pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

SKCK Polsek

Pada tingkatan paling bawah, Polsek melayani penerbitan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. Juga pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.

Agar proses pengajuan dokumen dapat berjalan dengan efektif, pastikan mengunjungi instansi kepolisian sesuai dengan tujuan penerbitan. Meski berbeda lokasi, syarat perpanjang SKCK yang harus dipenuhi tidak jauh berbeda. Baca Fungsi SKCK Polsek, Polda, Polres, dan Mabes untuk mengetahui detail masing-masing penerbit.

Masa Aktif SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki batas waktu kadaluarsa. Melansir laman resmi SKCK Polri, dokumen ini berlaku selama 6 (enam) bulan dari waktu penerbitan. 

Jika Anda memerlukan SKCK setelah masa berlaku habis atau dalam masa tenggang, terdapat dua pilihan yang bisa Anda lakukan. Pertama, SKCK  sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka bisa diperpanjang dengan memenuhi syarat perpanjang SKCK. Atau jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, Anda wajib membuat SKCK  baru. 

Syarat Perpanjang SKCK

Pengajuan perpanjang surat keterangan catatan kepolisian bisa Anda lakukan apabila usia SKCK tidak melebihi satu tahun. Untuk dapat melakukan perpanjangan, terlebih dahulu Anda harus memenuhi dokumen dan syarat perpanjang SKCK yang diperlukan. 

  • Melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir SKCK (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 
  • Salinan identitas dapat berupa fotokopi KTP atau SIM
  • Salinan identitas Kartu Keluarga. 
  • Salinan atau fotokopi Akta Kelahiran atau tanda Kenal Lahir
  • Menyiapkan pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. 
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca juga:  5 Cara Memperpanjang SKCK yang Mati 4 Tahun

Biaya Perpanjang SKCK

syarat perpanjang SKCK

Pembuatan dan perpanjang SKCK dipatok biaya. Hal tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 ayat 2 secara jelas tertulis bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk setiap penerbitan adalah Rp 30.000. Tarif tersebut wajib disetorkan kala pembuatan atau perpanjangan dokumen. Pembayaran ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Cara Perpanjang SKCK Online

Kini, pendaftaran dokumen surat keterangan catatan kepolisian tidak harus mengunjungi kantor polisi terdekat. Anda bisa melakukannya secara daring melalui layanan dan pengajuan syarat perpanjang SKCK online yang disediakan resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Tentu layanan ini sangat membantu guna menghindari antrean panjang yang dapat memakan waktu. Hanya saja, Anda tetap harus mengunjungi loket pelayanan kantor kepolisian sesuai tujuan pembuatan SKCK guna melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen.  

Setelah melengkapi syarat perpanjang SKCK, Anda bisa melakukan perpanjangan masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian secara online dengan:

  1. Buka laman resmi pembuatan dan perpanjangan SKCK di tautan skck.polri.go.id
  2. Isi formulir serta daftar pertanyaan yang diperlukan guna registrasi secara online
  3. Unggah lampiran dokumen syarat perpanjang SKCK.
  4. Jika sudah selesai, Anda akan mendapatkan kode bar (barcode) yang berfungsi untuk mencetak SKCK .
  5. Pembayaran biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran ini bisa dilakukan melalui rekening BRI resmi yang disediakan pihak Polri. Juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi loket layanan sesuai pembuatan SKCK.
  6. Jika sudah terbayar, pastikan Anda mendapatkan kuitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK. 
  7. SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan. SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil di kantor polisi terkait karena saat ini Polri belum memberikan layanan antar SKCK. 
Baca juga:  Cara Membuat SKCK Untuk Daftar PNS, Langsung Buat Di Polres!

Untuk kamu yang sedang merantau atau tidak sedang berada di daerah domisili KTP bisa cek cara memperpanjang SKCK di luar domisili.

Tidak banyak yang diperlukan guna memenuhi syarat perpanjang SKCK. Pastikan Anda melampirkan dokumen yang masih berlaku, serta mengetahui lokasi penerbitan SKCK sesuai kebutuhan agar proses dapat berjalan cepat dan lancar. 

Bagikan:

Tinggalkan komentar