Mempunyai kendaraan pribadi, baik mobil ataupun motor, tentu sangat membantu mobilitas siapapun. Tak heran angka kepemilikan kendaraan pribadi di Indonesia cukup tinggi. Namun angka kehilangan kendaraan juga tak kalah memprihatinkan.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) paling rendah terjadi pada tahun 2022 yakni sebanyak 15 ribu kasus. Artinya, jika dibagi rata maka setiap hari ada 104 kasus curanmor di Indonesia atau 4 kendaraan hilang digondol pencuri setiap jamnya. Tentu angka ini sangat memprihatinkan dan bikin resah para pemilik kendaraan.
Sudah sewajarnya para pemilik mobil dan motor tersebut menjaga kendaraannya agar aman dari tindak pencurian. Akan tetapi, apabila musibah tersebut sudah terlanjur terjadi maka harus ada tindakan yang diambil, salah satunya adalah dengan melaporkan kendaraan hilang itu ke polisi.
Prosedur Melaporkan Kendaraan Hilang ke Polisi
Banyak pemilik kendaraan ketika menjadi korban pencurian malah enggan melaporkan hal tersebut ke polisi. Alasannya beragam, mulai dari ribetnya birokrasi di kepolisian, pesimis mobil atau motor yang hilang bisa ditemukan, hingga lebih percaya dengan paranormal dari pada aparat berwenang.
Hal tersebut bisa jadi disebabkan karena mereka belum tahu bagaimana cara melaporkan mobil dan motor yang hilang ke polisi. Oleh sebab itu, berikut akan dipaparkan panduan lengkap cara melaporkan kendaraan yang dicuri ke polisi. Apa saja yang harus kamu lakukan dan persiapkan? Simak ulasannya!
1. Siapkan surat pengantar dari pejabat setempat
Surat pengantar yang dimaksud ialah surat keterangan dari pejabat setempat bahwa kendaraan yang dimaksud memang benar-benar hilang di lokasi tersebut. Surat ini bisa dikeluarkan oleh kepala desa/lurah, camat, bahkan oleh ketua RW sekalipun.
Yang harus diingat adalah surat pengantar ini dikeluarkan oleh pejabat di mana kendaraan tersebut hilang. Misalnya, Neymar memiliki sebuah mobil dan berdomisili di desa A. Suatu ketika ia bepergian menggunakan mobilnya itu ke desa B. Naas mobilnya malah dicuri ketika sedang berada di desa B.
Dalam kasus di atas Neymar harus meminta surat pengantar kepada pejabat di desa B karena di sanalah mobil tersebut dicuri. Sebenarnya tidak semua kantor kepolisian meminta surat ini. Namun tidak ada salahnya berjaga-jaga, bukan? Dari pada nanti disuruh bolak-balik urus persyaratan lebih baik dipersiapkan selengkap mungkin.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Ada dua dokumen utama yang diperlukan ketika kamu hendak melaporkan kendaraan yang hilang ke polisi, yakni: data pelapor/pemilik dan data kendaraan. Semakin lengkap data yang kamu bawa semakin cepat pula polisi memproses pelaporan kehilangan kendaraan mu.
Dokumen yang harus dibawa saat melaporkan kehilangaan kendaraan ke polisi:
- Fotocopy KTP
- STNK asli dan fotocopy
- Faktur Pajak asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy (apabila kendaraan yang hilang dibeli secara kredit maka diharuskan membawa surat keterangan dari leasing)
- Polis asuransi asli
- Surat pengantar asli dari asuransi
- Kunci cadangan
3. Membuat Laporan kehilangan kendaraan ke Polsek
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah kamu siapkan maka segera berangkat ke kantor Polsek di mana kejadian curanmor terjadi dengan membawa semua dokumen tersebut. Nantinya, oleh polisi yang bertugas di bagian pelayanan kamu akan dimintai keterangan untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat BAP sampaikanlah informasi yang kamu ketahui sejelas-jelasnya mengenai detail kejadian curanmor tersebut. Kapan curanmor itu terjadi, di mana, apakah ada saksinya, deskripsi kendaraan seperti apa. Semakin jelas dan lengkap keterangan yang kamu berikan semakin cepat pula polisi selesai membuat BAPmu.
Nantinya setelah proses ini selesai kamu akan diberikan BAP tersebut serta surat pemblokiran kendaraan. Surat pemblokiran ini berfungsi untuk memblokir segala akses administrasi terhadap kendaraan yang hilang. Selain itu ia juga bisa digunakan sebagai dokumen untuk mengajukan klaim asuransi atau ganti rugi ke pihak leasing.
4. Bawa Surat Pemblokiran ke Direktorat Lalu Lintas
Selanjutnya surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Polsek tersebut harus kamu bawa ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
Setelah sampai di Ditlantas silakan datangi Sat V Ranmor Ditreskrimum untuk mendapatkan surat keterangan hilang dan surat keterangan laporan kemajuan sebagai bukti bahwa kamu sudah membuat laporan.
5. Laporan resmi dibuat
Setelah mendapatkan Surat Bukti Lapor maka kasus pencurian mobil atau motor yang menimpamu sudah resmi masuk dalam data kepolisian. Nantinya pihak aparat akan melakukan pencarian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun tentunya hal ini tidak menjamin kendaraan yang hilang bisa kembali ditemukan.
Pasalnya dalam banyak kasus kerap kali tindak curanmor ini tidak berujung pada ditemukannya kendaraan yang hilang. Memang ada yang berhasil ditemukan tapi lebih banyak kasus yang menguap dan tak jelas rimbanya.
Oleh sebab itu, rasanya tidak salah kalau kamu menempuh cara alternatif untuk meminimalisir kerugian. Caranya bagaimana? Tentu bukan mencari paranormal dengan track record handal, tapi mengajukan klaim asuransi atau keterangan hilang kendaraan ke kantor leasing atau asuransi.
Apabila kendaraan yang hilang statusnya masih dikredit maka pihak leasing akan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang. Tentu kamu harus membawa beberapa dokumen seperti STNK asli dan surat keterangan dari kepolisian.
Sama halnya apabila kendaraan mu diasuransikan, silakan bawa dokumen yang diperlukan ke kantor asuransi dan nantinya pihak asuransi akan memberikan sejumlah dana sebagai ganti rugi.
Namanya juga ganti rugi, meski diganti tetap saja merugi. Dalam sebuah kasus yang dikutip dari mojok.co, misalnya, seseorang kehilangan motor CBR 150 yang dikredit dengan uang muka sejumlah 15 juta rupiah.
Pihak leasing kemudian memberikan ganti rugi sebesar 20 juta rupiah. Akan tetapi, apabila nanti motor CBR 150 tersebut berhasil ditemukan oleh polisi maka ia menjadi milik leasing dan akan dilelang oleh mereka, bukannya kembali menjadi milik si pelapor tadi.
Tips Agar Laporan Kehilangan Kendaraan Cepat Diproses
Sebagaimana yang dipaparkan di awal bahwa masih banyak orang yang skeptis dengan opsi melaporkan kehilangan kendaraan ke aparat kepolisian. Salah satu alasannya karena melaporkan kehilangan kendaraan ke polisi akan memakan waktu yang lama dan belum tentu membuahkan hasil yang diharapkan.
Apakah benar demikian? Bisa jadi iya, bisa juga tidak! Untuk itu, berikut ada beberapa tips yang bisa Kamu lakukan agar laporan kehilangan mobil atau motor yang kamu sampaikan bisa cepat diproses oleh polisi.
1. Datang melapor dengan berkas lengkap
Banyak pelapor yang datang ke kantor polisi dengan tangan kosong alias tidak membawa dokumen pendukung, baik itu identitas pelapor dan identitas kendaraan.
Oleh karena itu, agar laporan kehilangan mobil atau motor yang kamu buat bisa cepat diproses datanglah dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagaimana yang telah dicantumkan di atas.
2. Keterangan BAP yang diberikan harus jelas
Berikan informasi yang jelas kepada polisi ketika BAP. Karena dari BAP tersebut polisi akan menganalisa kasusmu. Jangan sampai informasi yang kamu berikan membuat polisi kebingungan dengan laporanmu.
Hindari memberikan asumsi terkait siapa pelaku pencurian kendaraan yang menimpamu. Sebab hal ini adalah urusan aparat kepolisian. Sampaikan detail kejadian, detail kendaraan, waktu kejadian, dan informasi lain yang dibutuhkan oleh polisi.
3. Jaga sikap dan jangan emosi
Kehilangan kendaraan tentu bikin panik siapapun. Tak jarang juga membuat si korban jadi emosi. Nah, jangan sampai kamu meluapkan emosi pada polisi yang sedang membuat BAPmu. Tidak ada yang mau kehilangan mobil atau motor, termasuk pak polisi, maka jangan menambah masalah dengan meluapkan emosi yang tidak perlu.
Demikianlah cara melaporkan kendaraan yang hilang ke polisi. Namun tentunya lebih baik mencegah daripada mengobati. Tentu tak ada yang ingin kehilangaan kendaraannya, oleh sebab itu jagalah keamanan mobil dan motormu serta selalu waspada!