Berprofesi sebagai PNS masih menjadi impian bagi kebanyakan orang Indonesia hingga saat ini. Tidak heran, setiap kali ada kesempatan pembukaan penerimaan CPNS oleh pemerintah, warga Indonesia selalu ramai berbondong-bondong mengikutinya. Hal tersebut dikarenakan, ketika menjadi seorang PNS, gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan selalu menggiurkan banyak pihak.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan pemerintahan semakin pesat, kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat. Demikian pula dengan beban kerja dan tanggunga jawab para pegawai PNS. Mereka berupaya meningkatkan kinerja mereka demi menyokong kebutuhan pemerintah di berbagai bidang.
Berbicara mengenai beban kerja, tentu saja akan berdampak terhadap sistem penggajian. Pemerintah sepertinya semakin serius dalam memperhatikan kesejahteraan para ASN-nya. Hal tersebut terbukti dengan peningkatan gaji dan tunjangan yang diterima PNS yang semakin tahun semakin tinggi. Misalnya saja, perbandingan gaji PNS 2019 vs 2020 yang tentunya akan berbeda perolehannya.
Baca juga: Inilah Total Gaji PNS Tertinggi Tahun 2020!, Ternyata Segini!
Perbandingan Gaji PNS 2019 vs 2020
Gaji PNS 2019 vs 2020 akan berbeda pada penerimaan tunjangan dan gaji ke-13. Di tahun 2019, sistem penggajian menggunakan perhitungan gaji berdasarkan PP No.15 Th. 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya masih berpedoman pada PP No. 7 Th. 1977, namun mengalami perubahan seiring naiknya inflasi setiap tahun.
Nah, bagaimana dengan tahun 2020 ini? Pemerintah sepertinya belum memiliki keinginan untuk menaikkan gaji pokok PNS di 2020. Namun, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja PNS di 2020.
Sekarang, perhatikan tabel berikut untuk lebih jelas dalam memahami perbedaan gaji PNS 2019 vs 2020.
JABATAN ADMINISTRATIF (JA) & FUNGSIONAL (JF) |
|||
PANGKAT | GAJI (Rp) | TUNJANGAN KINERJA | |
2019 | 2020 | ||
JA-15, JF-15 | Rp 22.203.233 | Rp 1.110.162 | Rp 1.165.670 |
JA-14, JF14 | Rp 19.290.385 | Rp 964.619 | Rp 1.012.849 |
JA-13, JF13 | Rp 16.759.874 | Rp 837.984 | Rp 879.883 |
JA-12, JF-12 | Rp 14.580.968 | Rp 728.048 | Rp 764.450 |
JA-11, JF-11 | Rp 12.650.711 | Rp 632.538 | Rp 664.164 |
JA-10, JF-10 | Rp 10.991.061 | Rp 549.140 | Rp 576.597 |
JA-9, JF-9 | Rp 9.549.140 | Rp 477.457 | Rp 501.329 |
JA-8, JA-8 | Rp 8.296.386 | Rp 414.819 | Rp 435.559 |
JA-7, JF-7 | Rp 7.207.981 | Rp 380.399 | Rp 399.418 |
JA-6, JF-6 | Rp 6.262.364 | Rp 313.118 | Rp 328.773 |
JA-5, JF-5 | Rp 5.440.803 | Rp 272.040 | Rp 285.642 |
JA-4, JF-4 | Rp 4.727.022 | Rp 238.351 | Rp 250.268 |
JA-3, JF-3 | Rp 4.106.883 | Rp 205.344 | Rp 215.611 |
JA-2, JF-2 | Rp 3.568.100 | Rp 178.405 | Rp 187.325 |
JA-1, JF-1 | Rp 3.100.000 | Rp 155.000 | Rp 162.750 |
Dengan adanya sistem eselon dan perubahan pangkat beserta jabatan di 2020, maka sudah seharusnya gaji PNS yang diterima berbeda-beda bagi masing-masing pegawai. Semakin tinggi eselon yang mereka dapatkan maka semakin tinggi pendapatan mereka. Beban kerja dan tunjangan yang diterima para eselon pemangku jabatan tinggi ini jika dihitung-hitung gajinya bisa melebihi para pegawai swasta. Demikian juga dengan besaran gaji pensiun yang akan mereka terima.
JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) | |||
PANGKAT | GAJI (Rp) | TUNJANGAN KINERJA | |
2019 | 2020 | ||
JPT-I | Rp 39.365.146 | Rp 1.968.257 | Rp 2.066.669 |
JPT-II | Rp 37.490.615 | Rp 1.874.531 | Rp 1.968.257 |
JPT-III | Rp 35.705.348 | Rp 1.785.267 | Rp 1.874.530 |
JPT-IV | Rp 34.005.093 | Rp 1.700.255 | Rp 1.785.267 |
JPT-V | Rp 32.385.803 | Rp 1.619.290 | Rp 1.700.254 |
JPT-VI | Rp 30.843.622 | Rp 1.542.181 | Rp 1.619.290 |
JPT-VII | Rp 29.374.878 | Rp 1.468.744 | Rp 1.542.181 |
JPT-VIII | Rp 27.976.074 | Rp 1.398.804 | Rp 1.468.744 |
JPT-IX | Rp 26.643.880 | Rp 1.332.194 | Rp 1.398.803 |
Pada prinsipnya, gaji pokok PNS di 2019 dan 2020 masih sama, hanya saja tunjangan yang mereka dapatkan akan lebih tinggi di tahun 2020. Dibandingkan dengan 2019, tunjangan mereka kemungkinan akan mengalami kenaikan sebesar 5%.
Disamping tunjangan kinerja, PNS juga memperoleh tunjangan kemahalan daerah. Besarnya tunjangan kemahalan daerah ini berbeda-beda di setiap lokasi tugas PNS. Di tahun 2020 ini, tunjangan kemahalan daerah juga mengalami kenaikan sebesar 5% sama seperti tunjangan lainnya.
Berdasarkan kenaikan yang diterima oleh PNS di 2020, maka besaran gaji PNS di 2020 juga akan meningkat dibandingkan dengan gaji PNS 2019. Hal tersebut juga berdampak terhadap jumlah uang pensiun yang mereka terima. Karena itu besaran gaji pensiun yang diterima juga akan bertambah dan jumlahnya akan lebih besar dibanding 2019.
Baca juga: Gaji PNS Naik 5% di 2020, Kado Spesial dari Presiden Jokowi?
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
Kementerian keuangan telah memastikan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 PNS di 2020 besarannya akan lebih tinggi dibanding tahun 2019. Besaran yang diterima para pegawai PNS juga akan berbeda-beda. Perbedaan tersebut tentu saja berasal dari masa kerja, jabatan, dan tanggung jawab yang diemban seorang ASN.
Sebagai informasi, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh pejabat tinggi (pemimpin) setaraf ketua/kepala akan menerima kurang lebih Rp 26.229.000. Kemudian untuk mereka yang menduduki jabatan wakil ketua/wakil kepala kurang lebih akan menerima Rp 24. 721.200.
Nah, bagi para ASN yang menjabat sebagai sekretaris dan anggota, kurang lebih akan menerima sebesar Rp 23.420.250. Bagi mereka yang menduduki jabatan setara eselon di eselon I akan menerima kurang lebih sebesar Rp 20.738.550. Bagi mereka yang berada di eselon II kurang lebih akan menerima sebesar Rp 16.262.400.
Kemudian, bagi para pemangku jabatan eselon III akan menerima kurang lebih sebesar Rp 11.535.300. Terakhir di eselon IV, kurang lebih mereka akan menerima sebesar Rp 8.844.150.
Lalu, bagaimana dengan pejabat dan pegawai struktural dan fungsional? Bagi para ASN yang menjabat sebagai pegawai pelaksana baik di struktur fungsional maupun administratif akan menerima tunjangan ini berdasarkan perhitungan masa kerja dan pendidikan terakhir mereka.
Jadi, bagi mereka yang berpendidikan Sekolah Dasar/ Sekolah Menengah atau setaraf dengan masa kerja sampai dengan sepuluh (10) tahun, meraka akan memperoleh kurang lebih sebesar Rp 3.571.050.
Jika masa kerja mereka antara sepuluh (10) tahun sampai dengan dua puluh (20) tahun, maka kurang lebih mereka akan menerima sebesar Rp 3.866.100. Bagi mereka yang telah mengemban jabatan selama lebih dari 20tahun, maka kurang lebih akan menerima sebesar Rp 4.210.500.
Lalu, bagi mereka yang berpendidikan SMA/Diploma1 dan sederajat dan telah menduduki jabatan dengan masa kerja sampai dengan sepuluh (10) tahun, meraka akan memperoleh kurang lebih sebesar Rp 4.089.750. Jika masa kerja mereka antara sepuluh (10) tahun sampai dengan dua puluh (20) tahun, maka kurang lebih mereka akan menerima sebesar Rp 4.456.200.
Baca juga: Berapa Besar Gaji Guru PNS 2020? Ini Data Terbarunya!
Nah, bagi mereka yang telah mengemban jabatan selama lebih dari 20 tahun, maka kurang lebih akan menerima sebesar Rp 4.884.600. Besaran angka ini tentunya tidak terlepas dari bentuk apresiasi pemerintah terhadap loyalitas para ASN untuk negara.
Sekarang, bagi mereka yang berpendidikan Diploma 3 (D3) atau setaraf dengan masa kerja sampai dengan sepuluh (10) tahun, meraka akan memperoleh kurang lebih sebesar Rp 4.573.800. Jika masa kerja mereka antara sepuluh (10) tahun sampai dengan dua puluh (20) tahun, maka kurang lebih mereka akan menerima sebesar Rp 4.971.750.
Nah, bagi mereka yang telah mengemban jabatan selama lebih dari 20tahun, maka kurang lebih akan menerima sebesar Rp 5.436.900. Nah, dari sini mulai terlihat bahwa pendidikan sangat berpengaruh terhadap sistem penggajian di gaji PNS 2020.
Sekarang, bagi mereka yang berpendidikan Sarjana Muda (S1) atau setaraf dengan masa kerja sampai dengan sepuluh (10) tahun, meraka akan memperoleh kurang lebih sebesar Rp 5.492.550. Jika masa kerja mereka antara sepuluh (10) tahun sampai dengan dua puluh (20) tahun, maka kurang lebih mereka akan menerima sebesar Rp 5.967.150.
Kemudian, bagi mereka yang telah memangku jabatan selama lebih dari 20tahun, maka kurang lebih akan menerima sebesar Rp 6.520.550. Sampai di sini terlihat semakin jelas perbedaannya kan mengenai tunjangan PNS 2020 berdasarkan pendidikannya.
Bagi mereka yang berpendidikan Magister/Doktor atau setaraf dengan masa kerja sampai dengan sepuluh (10) tahun, meraka akan memperoleh kurang lebih sebesar Rp 6.470.100. Jika masa kerja mereka antara sepuluh (10) tahun sampai dengan dua puluh (20) tahun, maka kurang lebih mereka akan menerima sebesar Rp 6.964.650.
Nah, bagi mereka yang telah mengemban jabatan selama lebih dari 20tahun, maka kurang lebih akan menerima sebesar Rp 7.542.150. Tunjangan yang mereka dapatkan ini tentunya lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain karena keahlian mereka juga berbeda dan lebih profesional di bidangnya.
Demikianlah penjelasan mengenai perbedaan gaji PNS 2019 vs 2020 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang didapatkan oleh para ASN.