Besaran Gaji Guru PNS 2023 dan Tunjangannya

Di Indonesia, guru terkenal dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Begitu besar jasa para guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga jasanya sangatlah tidak ternilai besarnya. Namun, dengan kinerja guru tersebut kenyataannya masih banyak nasib guru yang kurang diperhatikan pemerintah.

Misalnya saja, bagi para guru honorer, mereka telah mengabdi kepada bangsa dan negara ini, namun belum mendapatkan balasan yang setimpal atas gaji yang mereka dapatkan.

Usut punya usut, ternyata gaji guru honorer ini hanya berkisar pada Rp 150.000 – Rp 300.000 per bulan. Mereka hanya mengandalkan dana operasional BOS yang diberikan pemerintah yang jumlahnya sangat kecil.

Berbeda dengan guru PNS, mereka mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS lainnya. Lalu, berapa besar gaji guru PNS 2023 ini?

Struktur Gaji Guru PNS Sesuai PP No. 15

Sama seperti para PNS lainnya, gaji guru PNS 2023 juga masih berdasarkan pada PP No. 15 Tahun 2019. Mereka juga mendapatkan kenaikan pada tunjangan dan gaji ke 13 di 2023. Tak hanya itu saja, apabila guru PNS tersebut memiliki kinerja yang baik, maka mereka juga berhak atas gaji istimewa.

Gaji istimewa diberikan kepada para guru PNS yang memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Guru PNS telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan oleh pemerintah untuk kenaikan gaji berkala
  • Penilaian pelaksanaan pekerjaan sebagai Guru PNS sekurang-kurangnya mendapatkan nilai “Cukup”

Pemberian gaji istimewa dilakukan melalui kepala bagian/pemimpin organisasi terkait yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Keputusan tersebut juga tidak terlepas dari adanya keputusan presiden.

Selain itu, apabila terdapat guru PNS yang mendapatkan penilaian dengan nilai “Amat Baik”, maka guru PNS tersebut berhak atas gaji istimewa yang diberikan langsung dari kementerian terkait.

Nah, sebelum membahas tentang gaji guru PNS 2023, ada baiknya kita mengenali jenjang jabatan guru PNS. Pangkat dalam guru PNS itu bukan tanpa maksud dan tujuan. Berikut pengertian dari Pengatur, Penata, dan Pembina dalam pangkat guru PNS.

GolPangkatJabatan DuluJabatan Sekarang
II/aPengatur MudaGuru Pratama
II/bPengatur Muda TK. IGuru Pratama Tk I
II/cPengaturGuru Muda
II/dPengatur Tk I –Guru Muda Tk I
III/aPenata MudaGuru PertamaGuru Madya
III/bPenata Muda Tk IGuru PertamaGuru Madya Tk I
III/cPenataGuru MudaGuru Dewasa
III/dPenata Tk IGuru MudaGuru Dewasa Tk I
IV/aPembinaGuru MadyaGuru Pembina
IV/bPembina Tk.IGuru MadyaGuru Pembina Tk I
IV/cPembina Utama MudaGuru MadyaGuru Utama Muda
IV/dPembina Utama MadyaGuru UtamaGuru Utama Madya
IV/ePembina UtamaGuru UtamaGuru Utama

1. Pengatur

Untuk PNS golongan II/a-II/d, memiliki pangkat yang disebut Pengatur. Jenjang pangkat Pengatur dimulai dari Pengatur muda, Pengatur muda tingkat I, Pengatur, hingga Pengatur tingkat I. PNS yang menempati pangkat ini adalah PNS yang telah menempuh pendidikan formal SMA hingga D-3, atau sederajat.

Baca juga:  6 Bank yang Melayani Kredit Sertifikasi Guru Hingga 100 Juta

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan di tingkat ini sebenarnya sudah terkait keterampilan di bidang ilmu tertentu, namun masih sangat teknis.

Artinya, dalam pelaksanaannya, Pengatur merupakan orang-orang yang menjalankan realisasi suatu kegiatan yang konsepnya telah ditentukan oleh instansinya.

2. Penata

Untuk PNS Golongan III/a-III/d, memiliki pangkat yang disebut Penata. Jenjang pangkat Penata dimulai dari Penata muda, Penata muda tingkat I, Penata, dan Penata tingkat I. PNS yang menempati golongan ini adalah PNS yang telah menempuh pendidikan formal S-1 atau D-4, atau sederajat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerjaan di tingkat ini menuntut keahlian di bidang ilmu tertentu dan pemahaman mendalam terhadap bidang ilmu tersebut.

Karena sudah memiliki pemahaman yang komprehensif, orang yang berada di Penata bukan sekedar pelaksana teknis. Akan tetapi, mereka memiliki tanggung jawab untuk menjamin kualitas proses dan output dari kerja orang-orang di tingkat Pengatur.

3. Pembina

Untuk PNS Golongan IV/a-IV/e, memiliki pangkat yang disebut Pembina. Jenjang pangkat Pembina dimulai dari Pembina, Pembina tingkat I, Pembina utama muda, Pembina utama madya dan Pembina utama.

Pangkat Pembina merupakan jenjang tertinggi dari pangkat dalam PNS. Pangkat ini tentunya didapatkan dengan melalui perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Artinya, Pembina bukan hanya dituntut memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam, namun juga kematangan dalam bekerja.

Sesuai dengan namanya, Pembina merupakan model peran bagi jenjang pangkat lain yang berada di bawahnya. Seorang Pembina sudah seharusnya mampu membina dan mengembangkan berbagai sumberdaya untuk kemajuan institusinya.

Baca juga: Contoh Slip Gaji PNS untuk Pengajuan Kredit

Gaji Guru PNS Berdasarkan Lulusan dan Golongan

Gaji guru PNS bervariasi. Hal ini tergantung pada pendidikan formal yang telah diselesaikan dan juga masa kerja. Bagi guru yang baru diangkat sebagai PNS, besaran gaji yang diperoleh sebagai berikut.

  • Lulusan D-2. Saat dinyatakan lulus tes CPNS, lulusan D-2 menjadi PNS golongan II/a. Gaji pokok di masa-masa awal menjadi PNS sekitar Rp2.022.300
  • Lulusan S-1. Saat dinyatakan lulus CPNS, lulusan S-1 menjadi PNS golongan III/a. Gaji guru PNS lulusan S-1 di masa-masa awal kerja sekitar Rp2.579.535
  • Lulusan S-2. Saat dinyatakan lulus CPNS, lulusan S-2 menjadi PNS golongan III/b. Gaji pokok di masa-masa awal menjadi PNS sekitar Rp.2.688.630. Akan tetapi untuk bisa menjadi golongan III/b, Anda harus memiliki jurusan magister yang linier dengan jurusan sarjana Anda.
Baca juga:  Tabel Pinjaman Bank BRI untuk PNS 2024

Gaji Guru PNS berdasarkan Golongan

Berikut daftar gaji guru berdasarkan golongan PNS II – IV di tahun 2023

Gaji Guru SD PNS Golongan II (Pengatur)

  • IIA (Pengatur Muda): Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIB (Pengatur Muda Tingkat I): Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIC (Pengatur): Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IID (Pengatur Tingkat I): Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji Guru SD PNS Golongan III (Penata)

  • IIIA (Penata Muda): Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIB (Penata Muda Tingkat I): Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIC (Penata): Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIID (Penata Tingkat I): Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji Guru SD PNS Golongan IV (Pembina)

  • IVA (Pembina) : Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVB (Pembina Tingkat I) : Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVC (Pembina Utama Muda) : Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVD (Pembina Utama Madya) : Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVE (Pembina Utama) : Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca juga: Tabel Pinjaman Bank BRI untuk PNS

Tunjangan Guru PNS 2023

Selain gaji pokok, gaji guru PNS juga ditambah dari tunjangan yang diperoleh. Jenis-jenis tunjangan antara lain:

  1. Tunjangan keluarga, diberikan kepada PNS yang sudah memiliki keluarga.
  2. Tunjangan anak, diberikan kepada PNS yang sudah memiliki anak.
  3. Tunjangan kinerja, diberikan atas dasar kinerja yang dilakukan.
  4. Tunjangan profesi, diberikan ketika guru telah melakukan sertifikasi.
  5. Tunjangan daerah, diberikan oleh daerah tempat PNS yang bersangkutan mengabdikan diri.

Berikut ini gambaran total gaji yang diperoleh guru PNS baru golongan III/a.

  • Gaji pokok: Rp2.579.535
  • Tunjangan tenaga kependidikan: Rp343.350
  • Tunjangan Sertifikasi: gaji pokok yang dipotong pajak 5% = 95% x Rp2.579.535 = Rp2.450.376
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (untuk 2 anak) = 2% x Rp2.579.535 x 2 = Rp103.181
  • Total Penghasilan: Rp5.476.442

Gambaran total penghasilan tersebut belum ditambah dengan tunjangan daerah, sehingga ada kemungkinan penghasilan lebih besar dari nominal tersebut.

Baca juga:  Gaji Karyawan HokBen 2024 dan Tunjangannya

Perlu diketahui bahwa tunjangan tenaga kependidikan bukan hanya dimiliki oleh guru. Menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2007, yang disebut tenaga kependidikan, antara lain:

  • Guru
  • Pamong Belajar
  • Penilik
  • Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah (mulai dari TK/RA/BA-SMA/sederajat)
  • Pengawas Sekolah dan Pengawas Mapel Pendidikan Agama di TK, RA/BA, SD/sederajat dan SDLB
  • Pengawas Mapel/Rumpun Mapel dan Pengawas BK di SMP, MTs, SMA, MA dan sederajat
  • Pengawas Pendidikan Luar Biasa di SLB

Nominal tunjangan kependidikan ini bervariasi. Pada guru golongan II/a, nominalnya sebasar Rp300.000. Pada guru golongan III/a, nominalnya sebesar Rp343.400.

Pada guru golongan III/a, nominalnya sebesar Rp408.500. Mengenai tunjangan kependidikan selengkapnya dapat Anda lihat pada tabel di bawah ini.

NoJabatan/PenempatanGol. IIGol. IIIGol. IV
1Guru286.000327.000389.000
2Guru dengan tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, SD, MI, SDLB, sederajat390.000435.000510.000
3Guru dengan tugas tambahan Kepala SLTP, MTs, sederajat435.000485.000560.000
4Guru dengan tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA, sederajat570.000640.000
5Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama di TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat485.000560.000
6Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat650.000725.000
7Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada SLB650.000725.000

Untuk pamong, nominal tunjangannya sebagai berikut.

  • Pamong Belajar Pertama: Rp500.000
  • Pamong Belajar Muda: Rp750.000
  • Pamong Belajar Madya: Rp1.000.000

Sedangkan untuk penilik, nominal tunjangannya yaitu:

  • Penilik Pertama: Rp525.000
  • Penilik Muda: Rp840.000
  • Penilik Madya: Rp1.155.000
  • Penilik Utama: Rp1.365.000

Melihat besarnya gaji tersebut, sepertinya gaji guru PNS 2023 masih belum ada apa-apanya dibandingkan dengan negara lain. Berdasarkan data dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) besar gaji guru PNS 2023 di Indonesia ternyata masih sangat jauh perbandingannya.

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS dan Pembahasan

Sebagai contoh, besar gaji guru sekolah dasar di Luxemburg mendapatkan gaji sekitar Rp 146 juta per bulan. Selain itu, di Republik Ceko, gaji guru terendah mereka berkisar di angka Rp 29,6 juta per bulan. Sedangkan di Slovakia, agji guru terendah mereka berada di angka Rp 25,9 juta per bulan.

Nilai tersebut sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan gaji guru PNS sekolah dasar maupun menengah di Indonesia.Sampai saat ini, gaji guru tertinggi di Indonesia saja belum mampu melampaui gaji terendah beberapa negara tersebut.

Dengan adanya perbandingan dengan negara lain ini, diharapkan pemerintah mampu memberikan apresiasi terbaiknya bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di Indonesia.

Bagikan:

Satu pemikiran pada “Besaran Gaji Guru PNS 2023 dan Tunjangannya”

Tinggalkan komentar