Mengapa sampai saat ini profesi PNS masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia? Salah satu penyebabnya tentu saja dari gaji yang diterima para PNS. Dengan besaran gaji pasti yang mereka dapatkan, serta tunjangan pensiun untuk masa pensiun mereka tentu membuat banyak pihak menginginkan profesi sebagai PNS.
Berdasarkan data BKN update per 30 Juni 2019, terdapat sebanyak 4.286.918 PNS di Indonesia. Mereka terdiri dari 48,71% pria dan 51,29% wanita. Para ASN ini terbagi menjadi tiga bagian jabatan, yaitu sebesar 10,73% berada di struktural jabatan, 39,10% pada jabatan fungsional umum, dan 50, 17% berada pada jabatan fungsional tertentu.
Pada tahun 2019 lalu, pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berprofesi sebagai abdi negara. Pada kesempatan tersebut, tercatat sebanyak 3.364.868 peserta yang lolos administrasi dan mengikuti tes SKD dari total pendaftar sebanyak 4.433.029 peserta.
Dengan antusiasme tersebut, terlihat jelas bahwa masyarakat Indonesia masih menginginkan untuk berprofesi sebagai PNS.
Baca juga: Perbandingan Gaji PNS 2019 vs 2020, Besar Mana? Ini Faktanya!
Sistem Gaji PNS Terbaru 2020
Pada dasarnya, pemerintah masih menggunakan sistem gaji PNS 2020 dengan mengacu pada peraturan pemerintah PP No. 7 Tahun 1977. Meskipun besarannya telah mengalami perubahan dari tahun ke tahun, dan peraturan tersebut juga telah mengalami revisi, namun sistemnya masih sama hanya nominalnya saja yang berbeda.
Ketentuan umum yang digunakan pemerintah dalam penggajian PNS dilakukan berdasarkan kedudukannya di organisasi. Hal tersebut menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian sistematika penggajian yang telah ditetapkan.baik dari pemegang pangkat terendah sampai yang tertinggi, semuanya harus tetap mengikuti kaidah perundang-undangan yang berlaku.
Bagi para PNS yang telah diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 7 Tahun 1977, akan menerima gaji pokok sesuai golongan dan ruang yang mereka emban. Di 2020, hal tesebut tentunya berdasarkan dengan jabatan yang mereka dapatkan.
Bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah diangkat, akan menerima gaji pokok sebesar 80%. Kemudian, apabila mereka telah memiliki pengalaman kerja yang linier dengan jabatannya, maka pengalaman kerja tersebut akan diperhitungkan dalam pemberian gaji pokok.
Bagi PNS yang diangkat langsung menjadi PNS, maka gaji yang diterima akan mengikuti pengalaman kerja mereka. Kemudian, bagi para PNS yang mengalami kenaikan pangkat, maka gaji yang nereka terima sesuai dengan pangkat barunya.
Nah, bagi mereka yang mengalami penurunan pangkat, maka gaji pokoknya menyesuaikan pangkat lama yang mereka terima, linier dengan gaji pokok dan masa kerja yang telah mereka lakukan
Bagi para pensiunan PNS yang diangkat sebagai pegawai bulanan, maka mereka juga akan mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja saat mereka pensiun.
Baca juga: Golongan PNS 2020 dan Gajinya, Ternyata Begini Faktanya!
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2020 Naik Berapa Persen?
Kenaikan gaji PNS telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara berkala. Kenaikan dapat dilakukan dari gaji pokok saja, atau dari tunjangan saja, maupun keduanya. Dalam pasal 11, PP No. 7 Tahun 1977, kenaikan gaji akan dilakukan oleh pejabat berwenang melalui ketua/kepala organisasi.
Kemudian, apakah kenaikan gaji berlakuk bagi semua PNS? Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, kenaikan gaji secara berkala diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi dan kinerja dengan penilaian “Cukup”. Jika penilaian mereka kurang dari itu, maka akan dilakukan penundaan kenaikan.
Masa penundaan yang dierima PNS yang belum bisa menerima kenaikan gaji, minimal berjalan selama satu tahun. Sebaliknya, bagi para PNS yang mendapatkan penilaian “Amat Istimewa”, akan memperolah gaji istimewa. Pemeberian gaji istimewa akan dilakukan oleh Menteri/Pemimpin lembaga terkait.
Di tahun 2020, pemerintah rupa-rupanya masih belum menaikkan gaji pokok PNS. Mempertimbangkan gaji PNS yang telah naik di 2019, pemerintah menaikkan tunjangan yang mereka dapatkan di 2020. Lalu, sebanyak apakah tunjangan yang mereka dapatkan?
Setidaknya terdapat sepuluh tunjangan yang diterima PNS 2020 selain dari gaji pokok mereka. Tunjangan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari jabatan, keluarga, kebutuhan pangan, juga pendidikan. Hal itu merupakan wujud dari upaya pemerintah dalam upaya menyejahterakan abdi negaranya.
Tunjangan keluarga diantaranya diperuntukkan kepada suami/istri PNS dengan besaran 5% dari gaji pokok. Lalu, apabila keduanya sebagai PNS, maka besar tunjangan suami/istri akan dipotong dari PNS yang gaji pokoknya lebih tinggi.
Bagi para PNS yang telah memiliki anak, mereka akan menerima tunjangan anak sampai usia anak mencapai 18 tahun. Setiap anak akan menerima tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok. Pemeberian tunjangan anak diberikan maksimal sampai dengan tiga anak dan satu anak angkat.
Baca juga: Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS 2020, Makin Mantap!
Besaran Gaji PNS Tahun 2020
Pada prinsipnya, gaji pokok PNS di 2019 dan 2020 masih sama, hanya saja tunjangan yang mereka dapatkan akan lebih tinggi di tahun 2020. Dibandingkan dengan 2019, tunjangan mereka kemungkinan akan mengalami kenaikan sebesar 5%.
Disamping tunjangan kinerja, PNS juga memperoleh tunjangan kemahalan daerah. Besarnya tunjangan kemahalan daerah ini berbeda-beda di setiap lokasi tugas PNS. Di tahun 2020 ini, tunjangan kemahalan daerah juga mengalami kenaikan sebesar 5% sama seperti tunjangan lainnya.
Berdasarkan kenaikan yang diterima oleh PNS di 2020, maka besaran gaji PNS di 2020 juga akan meningkat dibandingkan dengan gaji PNS 2019. Hal tersebut juga berdampak terhadap jumlah uang pensiun yang mereka terima. Karena itu besaran gaji pensiun yang diterima juga akan bertambah dan jumlahnya akan lebih besar dibanding 2019.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel berikut untuk besaran gaji PNS 2020.
JABATAN ADMINISTRASI (JA) DAN FUNGSIONAL (JF) | |||
PANGKAT | GAJI (Rp) | TUNJANGAN KINERJA | |
2019 | 2020 | ||
JA-15, JF-15 | Rp 22.203.233 | Rp 1.110.162 | Rp 1.165.670 |
JA-14, JF14 | Rp 19.290.385 | Rp 964.619 | Rp 1.012.849 |
JA-13, JF13 | Rp 16.759.874 | Rp 837.984 | Rp 879.883 |
JA-12, JF-12 | Rp 14.580.968 | Rp 728.048 | Rp 764.450 |
JA-11, JF-11 | Rp 12.650.711 | Rp 632.538 | Rp 664.164 |
JA-10, JF-10 | Rp 10.991.061 | Rp 549.140 | Rp 576.597 |
JA-9, JF-9 | Rp 9.549.140 | Rp 477.457 | Rp 501.329 |
JA-8, JA-8 | Rp 8.296.386 | Rp 414.819 | Rp 435.559 |
JA-7, JF-7 | Rp 7.207.981 | Rp 380.399 | Rp 399.418 |
JA-6, JF-6 | Rp 6.262.364 | Rp 313.118 | Rp 328.773 |
JA-5, JF-5 | Rp 5.440.803 | Rp 272.040 | Rp 285.642 |
JA-4, JF-4 | Rp 4.727.022 | Rp 238.351 | Rp 250.268 |
JA-3, JF-3 | Rp 4.106.883 | Rp 205.344 | Rp 215.611 |
JA-2, JF-2 | Rp 3.568.100 | Rp 178.405 | Rp 187.325 |
JA-1, JF-1 | Rp 3.100.000 | Rp 155.000 | Rp 162.750 |
Secara garis besar, total gaji yang diterima PNS di 2020 akan lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 baik bagi pemegang jabatan pelaksana di jabatan administratif dan fungsional, maupun bagi pimpinan tinggi.
JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) | |||
PANGKAT | GAJI (Rp) | TUNJANGAN KINERJA | |
2019 | 2020 | ||
JPT-I | Rp 39.365.146 | Rp 1.968.257 | Rp 2.066.669 |
JPT-II | Rp 37.490.615 | Rp 1.874.531 | Rp 1.968.257 |
JPT-III | Rp 35.705.348 |
Rp 1.785.267 |
Rp 1.874.530 |
JPT-IV | Rp 34.005.093 | Rp 1.700.255 | Rp 1.785.267 |
JPT-V | Rp 32.385.803 | Rp 1.619.290 | Rp 1.700.254 |
JPT-VI | Rp 30.843.622 | Rp 1.542.181 | Rp 1.619.290 |
JPT-VII | Rp 29.374.878 | Rp 1.468.744 | Rp 1.542.181 |
JPT-VIII | Rp 27.976.074 | Rp 1.398.804 | Rp 1.468.744 |
JPT-IX | Rp 26.643.880 | Rp 1.332.94 | Rp 1.398.803 |
Tatanan Kepangkatan Gaji PNS Tahun 2020
Tatanan kepangkatan PNS 2020 mengacu pada peraturan perundang-uandangan yang berlaku dan juga berdasar pada keputusan presiden. Di Indonesia pangkat dan jabatan PNS diatur dalam undang-undang yang tertuang dalam PP No. 11 Tahun 2017. Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkat jabtan, berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan yang dibutuhkan dalam penggajian PNS.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak PNS dalam satu satuan organisasi. Di Indonesia jabatan dan pangkat PNS terdiri dari tiga susunan, yaitu:
1. Jabatan Administrasi (JA)
Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Dengan adanya tingkatan jabatan yang lebih sederhana tersebut, pemerintah berharap agar PNS dapat memaksimalkan kinerjanya. Hal tersebut sejalan dengan naiknya tunjangan yang mereka dapatkan di 2020. Dengan adanya kenaikan, diharapkan motivasi kerja para PNS juga akan meningkat dengan hasil yang memuaskan.