Pernah mendengar istilah NPWP? Atau mungkin Kamu pernah ditanyai NPWP ketika mengurus suatu administrasi? Penting ngga sih bagi seseorang untuk memiliki NPWP? Segelintir pertanyaan di atas tentu pernah terlintas di benakmu, bukan?
Sebagai warga negara yang baik sudah sewajarnya kita menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah taat membayar pajak. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dialokasikan untuk kepentingan publik.
Semakin banyak pajak yang diterima negara maka semakin banyak pula hal-hal positif yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Tentu dengan catatan pajak yang kita bayarkan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apa Itu NPWP?
Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lantas siapa saja yang termasuk Wajib Pajak? Masih dalam pasal yang sama dijelaskan juga bahwa wajib pajak adalah mereka yang terlibat dalam aktivitas perpajakan, baik pembayar pajak, pemotong pajak, dan juga pemungut pajak.
Tentu semua orang harus taat membayar pajak dan memiliki NPWP adalah salah satu solusi agar pembayaran pajak yang seseorang lakukan jadi lebih teratur. Kamu tentu tidak mau jadi warga negara yang paling depan ketika menuntut hak tapi pura-pura bodoh ketika diminta menunaikan kewajiban.
Siapa saja yang termasuk Wajib Pajak?
Perlu juga untuk diketahui bahwa Wajib Pajak dibagi menjadi 3, yakni: wajib pajak perseorangan/pribadi, wajib pajak badan usaha, dan wajib pajak pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suaminya.
Wajib pajak perseorangan adalah mereka yang memiliki penghasilan baik dari bekerja, berwirausaha, maupun pekerjaan bebas (freelance). Adapaun wajib pajak badan usaha adalah lembaga-lembaga usaha seperti perusahaan, CV, koperasi, dan lain-lain. Sedangkan wajib pajak dengan status wanita kawin di atas adalah wanita yang memilih untuk membayar pajak sendiri (tidak ditanggung suami).
Manfaat NPWP
NPWP tidak hanya berguna ketika kamu melakukan aktivitas perpajakan saja, lo. Apabila kamu hendak mengajukan pinjaman ke bank, mendirikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga membuat paspor NPWP menjadi salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan.
Beberapa perusahaan juga mewajibkan pegawainya untuk memiliki NPWP. Jadi, apabila sekarang Kamu belum bekerja tidak ada salahnya membuat NPWP. Ketika nanti perusahaan yang kamu tuju mensyaratkan NPWP kamu kan jadi ngga perlu repot-repot bikin. Kan udah punya.
Baca juga: Cara Buat Kartu Kuning Langsung di Disnaker
Syarat Membuat NPWP Online
Dulu ketika seseorang hendak membuat NPWP ia harus mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerahnya. Tentu dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/desa, Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja, dan lain sebagainya.
Namun saat ini Ditjen Pajak telah memberi kemudahan bagi para wajib pajak yang ingin membuat NPWP tanpa harus mendatangi KKP. Asalkan ada jaringan internet Kamu bisa dengan mudahnya mengajukan permohonan NPWP via online.
Persyaratan yang dibutuhkan ketika membuat NPWP baik secara offline maupun online sebenarnya tidak berbeda. Hanya saja ketika kamu ingin membuat NPWP online maka persyaratan-persyaratan tersebut harus berbentuk digital. Artinya harus kamu scan terlebih dahulu agar mudah diunggah saat mendaftar nanti.
Syarat Dokumen Membuat NPWP online
1. Wajib pajak perseorangan yang tidak bekerja atau menjalankan usaha
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan paspor yang masih berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Wajib pajak perseorangan yang bekerja atau menjalankan badan usaha
- KTP untuk WNI
- KITAS/KITAP untuk WNA
- Surat keterengan bekerja atau usaha yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Minimal setingkat kelurahan/desa.
3. Wajib pajak wanita kawin
- KTP untuk WNI
- KITAS/KITAP untuk WNA
- Fotocopy NPWP suami
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
Surat pernyataan bersedia melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban pajak suami
Baca juga: Cara Mengisi Fax NPWP Online
Cara Membuat NPWP Online 2023
Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Siapkan persyaratan terlebih dahulu.
- Kunjungi laman Ereg Pajak, lalu klik “daftar” di bagian bawah
- Selanjutnya kamu akan diminta untuk memasukkan alamat email untuk keperluan registrasi. Pastikan email yang kamu masukkan aktif kamu gunakan, ya!
- Setelah mengisi kolom email dan captcha, klik daftar seperti ilustrasi di atas. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan seperti di bawah ini
- Buka emailmu untuk registrasi dan aktivasi akun. Apabila kamu tidak menemukan email dari Ditjen Pajak di laman kotak masuk silakan cek di laman spam. Kalau sudah ketemu silakan klik tautan yang tersedia dalam email tersebut. Beberapa detik kemudian kamu akan diarahkan ke laman pendaftaran.
- Isilah data diri dengan baik dan benar. Jangan lupa perhatikan panduan yang terdapat di sebelah kanan! Setelah mengisi semua jangan lupa klik “daftar” untuk melanjutkan
- Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengecek email kembali. Jangan lupa cek di spam jika tidak menemukannya di bagian kotak masuk. Dan yang terpenting, klik link yang tersedia di sana
- Log in menggunakan email dan password yang sudah kamu buat. Jangan lupa tulis ulang captcha-nya. Dan tentunya, terakhir, klik ”Login” untuk memulai pendaftaran NPWP.
- Setelah berhasil login kamu akan diarahkan ke laman dashboard. Ada 9 bagian yang harus kamu isi, yaitu: kategori, identitas, penghasilan, alamat, alamat domisili, alamat usaha, info tambahan, persyaratan dan pernyataan
- Silakan diisi sesuai dengan data yang benar, kalau bingung bisa ikuti gambar berikut!
- Pilih Kategori Wajib Pajak sesuai kebutuhan dan Satus NPWP
- Masukan data diri lengkap kamu
- Centang sumber penghasilan dan pekerjaan kamu saat ini. Di bagian ini ada 4 opsi yang bisa kamu pilih, tergantung pada kondisi calon pendaftar NPWP.
- Untuk contoh ini kami akan mencentang pilihan “pekerjaan bebas”
- Masukan alamat tempat tinggal yang kamu tinggali sekarang untuk lokasi penerimaan kartu NPWP.
- Di bagian “kode wilayah” Kamu akan diarahkan ke kolom pencarian, silakan masukkan nama desa/kelurahan dan kecamatan. Kalau sudah ketemu klik “Pilih”
- Jika alamat sesuai dengan yang tertera pada KTP maka centang pilihan sama dengan alamat tempat tinggal. Jika berbeda masukan kembali secara manual alamat tempat tinggal saat ini.
- Silakan isi alamat usahamu, namun jika Kamu memilih sebagai pekerja bebas maka bagian ini akan terlompati dengan otomatis.
- Info Tambahan : Di bagian ini kamu diminta untuk memasukkan jumlah tanggungan dan penghasilan
- Kamu akan diberikan dua pilihan untuk menyerahkan persyaratan unggah secara online atau kirim manual. Apabila kamu memilih kirim manual maka harus dikirimkan via pos atau mengantarkan langsung ke KPP daerahmu. Namun apabila kamu memilih unggah secara online maka ukuran dan format file harus diperhatikan. Jangan lebih dari 2 mb dengan format jpeg/pdf.
- Pernyataan
- Jika semua data sudah dirasa benar kemudian klik konfirmasi “Ya” untuk menyelesaikan pendaftaran.
- Setelah data tersimpan klik “minta token”
- Buka emailmu dan salin token yang telah dikirimkan, token itu akan digunakan untuk mengirim permohonan
- Kirim permohonan menggunakan token yang sudah diberikan Selanjutnya
Selesai sudah proses pendaftaran NPWP secara online. Apabila semua proses di atas sudah rampung dilakukan Kamu tinggal menunggu balasan dari Dirjen Pajak apakah pengajuan mu diterima atau ditolak. Pemberitahuan akan dikirimkan melalui email yang kamu gunakan untuk mendaftar.
Cara cek status pendaftaran NPWP
Untuk mengecek status pendaftaran NPWP, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs e-registration DJP (https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp).
- Klik pada menu “Cek Status Pendaftaran”.
- Masukkan nomor referensi pendaftaran yang diterima saat mendaftar.
- Klik tombol “Cek Status”.
- Lihat hasil dan informasi mengenai status pendaftaran NPWP Anda.
Kalau diterima artinya Kamu tinggal menunggu NPWP mu dikirim ke alamatmu langsung. Namun jika pengajuanmu ditolak itu artinya masih ada persyaratan ataupun ketentuan yang harus kamu perbaiki
Baca juga: Cara Daftar Passport Online
Proses pendaftaran NPWP tidak perlu lagi ribet dan memakan waktu lama. Dengan cara membuat NPWP online, Anda dapat melakukan pendaftaran dari rumah tanpa perlu ke kantor pajak.