Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Kantor Polsek atau Polres akan ramai pengunjung ketika musim penerimaan lowongan kerja. Bagaimana tidak? Para calon pelamar pekerjaan membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang menjadi salah satu syarat pemberkasaan pengajuan lamaran.

Bagi mereka yang sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, dapat melakukan perpanjangan tanpa harus buat yang baru. Namun, bagaimana jika masa berlaku SKCK yang lama sudah mati selama 2 tahun?

Batas Waktu Perpanjang SKCK

Tenang saja, SKCK yang sudah mati lebih dari 1 tahun masih bisa diurus di instansi yang bersangkutan. Namun, ada beberapa berkas atau persyaratan yang perlu ditambahkan.

SKCK itu sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan setelah itu perlu diperpanjang. Namun, sebagian besar orang yang tidak membutuhkan SKCK biasanya tidak langsung mengurus perpanjangan SKCK ketika masa berlakunya habis.

Setelah mati lebih dari 1 tahun dan membutuhkan perpanjangan SKCK, barulah mereka akan kebingungan dan sebagian orang memilih membuat SKCK baru lagi.

Padahal, perpanjangan SKCK yang mati selama 2 tahun pun masih bisa dilakukan, hanya saja ada berkas yang perlu ditambahkan. Berikut ini langkah-langkah memperpanjang SKCK yang sudah mati 2 tahun, antara lain:

Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Seperti yang diketahui memperpanjang SKCK membutuhkan beberapa hal yang harus dipenuhi. mulai dari dokumen-dokumen sebagai syarat perpanjang SKCK dan beberapa pengurusan yang mewajibkan anda untuk datang langsung ke kantor polsek atau polres terdekat.

Apa saja sih dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan perpanjangan SKCK yang mati selama 2 tahun?

1. Siapkan Dokumen Syarat Perpanjang SKCK

Berikut ini berkas-berkas atau persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SKCK, antara lain:

  • Membawa dan menunjukkan SKCK yang asli
  • Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi ijazah sebanyak 1 lembar
  • Fotokopi akte kelahiran sebanyak 1 lembar
  • Pas foto berwarna terbaru dengan background merah berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
  • Jika SKCK yang lama mati lebih dari 1 tahun, perlu menyertakan surat rekomendasi Kelurahan/Polsek (tergantung ketentuan masing-masing instansi Kepolisian yang bersangkutan)
Baca juga:  Cara Buat SKCK tanpa Akta Kelahiran

2. Datang ke Polsek/Polres di Awal Waktu Pelayanan

Pastikan anda datang ke polsek atau polres dengan membawa persyaratan berkas. Jam pelayanan SKCK akan berbeda di setiap kantor polisi tertentu, namun pada umumnya jam pelayanan SKCK mulai dari jam 08.00 hingga 16.00 setiap hari senin s.d jum’at dan pukul 08.00 sampai 12.00 pada hari sabtu.

Sebelum datang sebaiknya anda pastikan jam pelayanan pembuatan SKCK sesuai dengan wilayah masing-masing. Anda dapat mengatahui jam pelayanan SKCK.

Bagi anda yang tidak ingin antre lama-lama di kantor polisi, anda dapat mendaftar secara online melalui website SKCK POLRI. Website tersebut menyediakan pelayanan pembuatan SKCK baru maupun perpanjang. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang pembuatan SKCK yang baru disini.

Setelah tiba di kantor polisi, anda dapat menemui petugas yang melayani SKCK. Anda akan diberi formulir pepanjangan SKCK yang harus diisi.

Serahkan kembali ke petugas yang bekerja, kemudian tunggu nama anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

3. SKCK Berhasil Diperpanjang

Anda akan mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang dan memiliki masa berlaku hingga 6 bulan kedepan. Dalam hal ini, anda tidak perlu melakukan scan sidik jari dikarenakan anda melakukan perpanjangan bukan pembuatan SKCK baru. Sehingga sidik jari anda sudah terdata pada saat pembuatan SKCK baru.

Biaya yang dikeluarkan pun sama dengan pembuatan SKCK baru yaitu sebesar Rp. 30.000.

Itulah langkah-langkah mengurus perpanjangan SKCK yang sudah mati 2 tahun dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda membawa berkas yang lengkap dan sudah rapi dimasukkan ke dalam map, agar prosesnya lebih cepat.

Baca juga: Cara mengatasi Jika SKCK hilang

4. Urus Legalisir SKCK Segera

Dalam melamar pekerjaan pastinya tidak hanya satu lowongan. Nah anda akan membutuhkan beberapa SKCK bukan?

Baca juga:  3 Cara Memperpanjang SKCK di Kantor Polisi, Mudah dan Cepat!

Setelah mendapatkan SKCK yang sudah diperpanjang, sebaiknya segera ke tempat fotokopi untuk menduplikat SKCK anda sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Kembalilah ke kantor polisi untuk meminta stempel pada fotokopi SKCK.

Hal tersebut supaya SKCK terlegalisir dan lebih akurat. Perusahaan tidak akan menerima berkas Fotokopi SKCK tanpa adanya legalisir. Untuk detailnya, baca cara legalisir SKCK agar tidak perlu bolak-balik.

Jika anda tertarik untuk mengetahui cara memperpanjang SKCK online, video ini mungkin bisa membantu anda. Silahkan disimak baik – baik!

Bagikan:

Tinggalkan komentar