Dua perusahaan transportasi online terbesar di Indonesia yakni Grab dan GO-JEK pun menjadi tujuan banyak orang untuk mencari penghasilan. Berbagai syarat pun coba dipenuhi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan mulai KTP, SIM, STNK hingga SKCK. Namun tetap saja ada yang bertanya, bolehkah daftar Grab pakai STNK sementara?
Terdengar membingungkan memang, tapi faktanya ada banyak sekali calon pengemudi Grab yang membawa STNK sementara untuk melaporkan kendaraan bermotor mereka. Sebelum membahas perkara bolehkah daftar Grab pakai STNK sementara, ada baiknya jika Anda memahami dulu kelengkapan berkas dokumen yang wajib dipenuhi saat hendak mendaftar sebagai pengemudi Grab.
Karena sebetulnya bukan cuma perkara daftar Grab pakai STNK sementara saja yang jadi hal penting, ada banyak sekali berkas dokumen pendukung yang wajib disiapkan calon pengemudi. Jangan sampai Anda harus pulang karena ditolak dengan alasan berkas tidak lengkap. Untuk itulah simak ulasannya berikut ini.
Baca juga:
- Panduan Cara Daftar Grab Online Semua Layanan
- Berapa lama menunggu panggilan Grab setelah daftar
- Daftar grab bayar berapa?
Pahami Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Daftar Grab
Sebagai perusahaan transportasi online yang sudah menjangkau ratusan kota di Indonesia, Grab memang profesional dalam memilih pengemudi. Kenapa begitu? Semua tak lepas dari usaha Grab untuk memiliki mitra driver yang profesional dan berkualitas. Berikut ini hal-hal penting selain masalah bolehkah daftar Grab pakai STNK sementara yang wajib dipahami.
KTP – Kartu Keluarga – SIM
Sebagai kartu identitas resmi di Indonesia, KTP memang wajib dibawa saat Anda mendaftar sebagai pengemudi Grab. Tidak hanya yang asli, Anda juga harus memfotokopi KTP sebagai lampiran. Namun dalam proses seleksi, Grab memang membutuhkan KTP asli yang sudah berupa e-KTP. Selain KTP, Grab juga meminta kelengkapan Kartu Keluarga (KK).
Identitas terakhir yang dibutuhkan adalah SIM aktif. Jika Anda mendaftar untuk layanan GrabBike, wajib memiliki SIM C aktif. Sementara kalau Anda fokus pada layanan GrabCar, harus punya SIM A aktif. Karena memang selain kebingungan bolehkah daftar Grab pakai STNK sementara, SIM tak kalah penting.
SKCK
Untuk menjamin pengemudi mereka bukanlah orang bermasalah dalam daftar kepolisian, Grab mewajibkan calon driver memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tentunya SKCK harus aktif dan dibawa lembaran asli serta fotokopinya.
STNK
Sebagai tanda kepemilikan kendaraan, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib dibawa di proses pendaftaran. Siapkan dulu STNK asli dan fotokopi. Pada awalnya Grab meminta nama yang tercantum di STNK benar-benar Anda. Namun dalam perkembangannya, Grab mengizinkan pengemudi yang daftar Grab STNK beda nama.
Karena memang ada beberapa kondisi yang membuat STNK kendaraan bermotor seseorang tak sesuai dengan KTP penggunanya seperti membeli motor bekas. Hanya saja Anda harus benar-benar bisa memastikan kalau kendaraan itu memang Anda gunakan dan beli dengan jalur resmi supaya bisa daftar Grab STNK beda nama.
Dokumen Tambahan
Beberapa dokumen tambahan yang biasanya dibutuhkan adalah surat keterangan dari dokter untuk para pengemudi yang sudah berumur di atas 50 tahun. Sementara yang lain adalah dokumen polis asuransi untuk mobil karena berkaitan dengan klaim kecelakaan ke depannya.
Nah, jika sudah paham dokumen-dokumennya, sekarang saatnya untuk tahu apakah daftar Grab dengan STNK sementara memang benar-benar dipermasalahkan atau tidak. Jangan resah dulu, berikut ini ulasan lengkapnya untuk Anda.
Bolehkah Daftar Grab Pakai STNK Sementara?
Dalam salah satu poin pendaftaran pengemudi, Grab mewajibkan calon ojol harus menyertakan STNK asli dan fotokopi. Dengan begitu apakah artinya daftar Grab dengan STNK sementara memang tak bisa? Salah. Sama seperti saat ada calon pengemudi yang menyertakan SIM sementara, Grab pun tak mempermasalahkan driver mereka menyetorkan STNK sementara.
Persoalan STNK sementara ini sebetulnya sudah mulai meresahkan masyarakat sejak tahun 2013 lalu. Berbeda dengan bentuk asli, STNK sementara hanya berupa lembaran putih kertas print yang berisi stempel resmi samsat dan bertuliskan keterangan kendaraan bermotor. STNK sementara ini diberikan karena Samsat kehabisan stok material kertas pencetak STNK.
Banyak calon ojol yang khawatir kalau STNK sementara ini cacat hukum, rawan tilang hingga dituding daftar Grab STNK mati. Namun pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dispenda dan Samsat, bahwa STNK sementara memiliki legalitas sama dengan STNK asli. Keberadaan cap SKPD pada bagian belakang STNK sementara membuat kendaraan Anda sudah sah membayarkan pajak.
STNK semetara ini hanya berlaku maksimal enam bulan sejak dikeluarkan sehingga Anda harus rajin mengecek informasi ke Samsat agar memperoleh STNK asli. Ketika STNK asli sudah diperoleh, Anda tinggal mengubah dokumen ke pihak Grab. Namun jika Anda daftar Grab STNK mati, jelas tak akan diterima.
Nah, sudah jelas kan bahwa daftar Grab pakai STNK sementara tidak menimbulkan masalah? Untuk itu Anda bisa melakukan proses pendaftaran dan segera mengganti STNK sementara setelah samsat menerbitkan STNK yang asli. Dengan begitu Anda bisa tenang dan mencari orderan penuh semangat.
Mohon maaf sebelumnya
Saya mau bertanya soal plat kendaraan jawa
Apa saya bisa daftar driver grab di kota medan
Terima kasih mohon tanggapannya yahh
bisa
Kalau daftar grab bike pake STNK mati koq bisa dapet panggilan…
Apakah bisa setelah dateng ke panggilan grab terus baru d urus
Kok saya sudah daftar grab bike lewat online belum ada balasan nya ya udah 5 hari
katanya pendaftaran tutup mas, beberapa hari lalu menghubungi call center grab, katanya tutup
Ane sudah dapat panggilan Dari pihak gojek untuk datang serta membawa kelengakpan berkas..
Namun 1 kendala stnk motor ane hilang.
apakah bisa diterima dengan menggunakan surat laporan Kehilangan Dari kepolosian???