Bisakah Daftar Grab Tanpa SKCK? Ini Jawabannya!

Grab menjadi salah satu layanan transportasi online yang memiliki banyak pelanggan. Hal ini menjadikan banyak masyarakat yang ingin menjadi driver Grab sebagai mata pencahariannya. Selain bisa mendapatkan penghasilan, syarat pendaftaran Grab juga tidak terlalu rumit. Cara daftar Grab tanpa SKCK banyak dicari oleh para peminat. Dipikirnya, dengan daftar Grab tanpa SKCK, maka calon driver tidak perlu repot membuat SKCK di polres/polsek terlebih dahulu. Lalu, apakah bisa daftar Grab tanpa SKCK?

Daftar Grab tanpa SKCK

Banyak orang menjadikan posisi driver Grab sebagai pekerjaan utama karena tidak terikat waktu. Sehingga mereka bisa menjadi driver Grab di saat waktu luang. Selain itu pendapatan sebagai driver Grab juga lumayan banyak. Tak hanya itu, ada bonus tambahan jika Anda dapat memenuhi beberapa kriteria untuk mendapat bonus tersebut.

Alasan Ingin Daftar Grab Tanpa SKCK

Kenapa ada yang ingin daftar Grab tanpa SKCK? Tentunya alasan masing-masing individu berbeda-beda. Yang paling umum adalah karena tidak memahami prosedur pembuatan SKCK. Bisa juga karena merasa pembuatan SKCK terlalu ribet.

Sebenarnya pembuatan SKCK tidaklah terlalu ribet jika berkas-berkasnya sudah disiapkan. Yang perlu Anda siapkan adalah foto kopi KTP atau SIM, foto kopi Akte Kelahiran, dan Foto kopi Akta Kelahiran dan beberapa lembar foto. Setelah itu Anda tinggal datang ke Polsek atau Polres.

Baca juga:

  • Sistem Gaji Grabbike 2018 Menguntungkan Driver? Simak!
  • 6 Penyebab Penghasilan GrabBike Menurun, Hindari No 5!
  • Versi Grab Driver Paling Gacor, Bikin Banjir Orderan

Selain pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi setempat, bagi beberapa daerah ada inovasi menarik. Membuat SKCK tidak perlu lagi antri di kepolisian, tapi cukup daftar SKCK secara online. Anda yang berada di beberapa daerah ini terbilang beruntung karena pembuatan SKCK menjadi lebih mudah. Daerah tersebut adalah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Bali, Pontianak, Balerang, dan Palembang.

Baca juga:  Cara Pengajuan Banding Grab Putus Mitra 2024

Syarat Mendaftar Driver Grab

Bagi Anda yang ingin menjadi mitra Grab, tentu saja harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk menjadi driver Grab. Tidak ada persyaratan khusus, terutama pendidikan terakhir. Sehingga dari berbagai kalangan pun bisa ikut mendaftar. Syarat utama untuk mendaftar sebagai driver Grab adalah memiliki SIM C atau SIM A sebagai syarat bahwa calon driver memiliki kemampuan mengemudi dan diijinkan oleh pihak berwajib.

Selain SIM, seperti disinggung di atas, Anda juga harus menyiapkan salinan E-KTP, STNK kendaraan, dan SKCK sebagai dokumen lain untuk mendaftar sebagai driver Grab. Syarat lain yang akan mempermudah Anda dalam menekuni pekerjaan ini adalah memiliki smartphone android ataupun iphone dengan RAM minimal 1 GB.

Di samping mendaftar secara langsung ke kantor cabang Grab, Anda bisa mendaftar melalui website Grab. Mendaftar secara online akan mempermudah Anda untuk mendapatkan penghasilan dari driver Grab. Selain bisa diakses menggunakan PC, mendaftar Grab juga bisa diakses melalui smartphone.

Cara daftar Grab secara online terbilang cukup mudah. Anda bisa mengakses melalui website Grab dan mengisi formulir sesuai perintah yang diminta. Dalam formulir terdapat enam isian yang harus diisi. Enam isian tersebut berisi nama lengkap, nomor handphone, alamat email, hingga pada kendaraan jenis apa yang Anda gunakan. Sebelum Anda mengakhiri pendaftaran, Anda harus memastikan bahwa data yang Anda isikan merupakan data yang benar.

Mendaftar Grab Tanpa SKCK

SKCK menjadi momok bagi para pencari kerja karena waktu yang digunakan untuk membuat SKCK terbilang cukup lama akibat dari proses antrian yang panjang. SKCK untuk mendaftar Grab tentu saja tidak bisa diabaikan. Hal ini dikarenakan SKCK merupakan kunci bagi pihak Grab untuk mengetahui driver Grab memiliki kelakuan baik. Sehingga ketika melayani penumpang terhindar dari tindak kriminal.

Baca juga:  Cara Ampuh Mencegah Putus Mitra buat Driver Ojol Terupdate!

Namun ada sedikit keringanan di Grab. Bagi Anda yang belum memiliki SKCK, Anda tetap bisa mendaftar terlebih dahulu. Pihak Grab memberikan waktu selama 14 hari kerja terhitung sejak pelamar mendaftar untuk melengkapi syarat SKCK. Dalam 14 hari kerja, Anda bisa membuat SKCK di polsek/polres yang memakan waktu sekitar 1 hari saja. Jadi tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak membuat SKCK untuk mendaftar sebagai mitra Grab.

Jika dalam waktu 14 hari kerja Anda belum bisa melengkapi SKCK sebagai syarat daftar mitra Grab, maka akun Grab Anda akan dibekukan. Hal ini tentu saja akan merugikan Anda karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan sebagai driver Grab. Selain itu, Anda juga tidak bisa mendaftar sebagai driver Grab di kemudian hari melalui akun atau perangkat dengan nomor yang pernah digunakan mendaftar.

Jadi kesimpulannya, Anda yang ingin mendaftar driver Grab tidak bisa cuma-cuma tanpa SKCK. Daftar Grab tanpa SKCK bisa Anda lakukan di awal, namun dengan syarat harus melengkapi SKCK maksimal hingga 14 hari kemudian. Dengan adanya kelengkapan SKCK, maka Anda sudah bersedia dan siap menjadi driver Grab. Nah, silakan membuat SKCK terlebih dahulu.

Bagikan:

Tinggalkan komentar