Berapa Besar Gaji Karyawan Outsourcing di Indonesia? Segini Jumlahnya!

Terdapat banyak istilah dalam dunia kerja yang sangat dekat dengan kehidupan kita. Salah satunya adalah istilah-istilah menyangkut status seorang tenaga kerja yang bekerja di suatu perusahaan. Kamu tentu tidak asing lagi dengan istilah karyawan tetap, karyawan kontrak, magang, hingga karyawan outsourcing.

Istilah terakhir bisa jadi membuat mu bertanya-tanya, maksudnya apa sih? Apakah gaji seorang karyawan outsourcing lebih besar dibanding karyawan tetap? Atau justru sebaliknya? Lalu seperti apa suka duka menjadi karyawan outsourcing?

Apa Itu Outsourcing?

Ada banyak cara perusahaan merekrut tenaga kerja untuk menunjang kinerja mereka. Outsourcing adalah salah satunya. Outsouring (alih daya) merupakan upaya sebuah perusahaan mengalihkan beberapa pekerjaan mereka (yang bukan pekerjaan inti) untuk dikerjakan oleh pihak ketiga.

Nantinya suatu perusahaan akan bekerja sama dengan penyedia jasa outsourcing untuk memasok tenaga kerja ke dalam perusahaan mereka. Ada perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dan perusahaan penyedia jasa.

karyawan outsourcing
Kontrak kerja antara penyedia jasa dengan karyawan outsourcing dan penyedia jasa dengan perusahaan pengguna jasa adalah penentu kesejahteraan para tenaga outsourcing

Jadi, seorang tenaga kerja outsourcing akan direkrut oleh perusahaan penyedia jasa. Mereka akan bekerja ketika perusahaan tempat mereka bernaung mendapatkan klien.

Berapa Gaji Karyawan Outsourcing? Ini Cara Perhitungannya!

Dilansir dari berbagai sumber hingga saat ini belum ada regulasi pasti terkait besaran gaji yang diterima oleh tenaga outsourcing. Akan tetapi bisa dipastikan bahwa mereka menerima gaji di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) sesuai daerah tempat mereka bekerja.

Selain itu, cara menghitung gaji karyawan outsourcing dapat dilakukan dengan menggunakan:

Rumus 1,8 x gaji yang disepakati. Misalnya perusahaan pengguna jasa sepakat memberikan gaji sebesar 3 juta rupiah maka perusahaan harus membayar sebesar 1,8 x 3 juta= 5,4  juta ke penyedia jasa.

Akan tetapi, penyedia jasa tetap memberikan gaji sebesar 3 juta rupiah sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk yang lain seperti asuransi kesehatan, tunjangan hari raya, serta potongan lain yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga:  Daftar Lowongan Kerja Australia Gratis 2024

Pun apabila gaji yang disepakati adalah 1 juta rupiah maka seyogyanya mereka mendapatkan upah sebesar 1,8 juta rupiah. Hanya saja 800 ribu rupiah disalurkan tidak dalam bentuk uang tunai.

gaji outsourcing
karyawan outsourcing harus memperhatikan kontrak kerja yang diberikan oleh penyedia jasa dengan cermat

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gaji karyawan outsourcing tidak diberikan langsung oleh perusahaan pengguna jasa melainkan oleh penyedia jasa. Nah perusahaan pengguna jasa inilah yang nantinya menyerahkan gaji para karyawan ke penyedia jasa. Oleh sebab itu, kontrak kerja antara karyawan outsourcing dengan penyedia jasa sangat menentukan nasib mereka nantinya.

Bagaimana Cara Menjadi Karyawan Outsourcing?

Apabila kamu berkeinginan menjadi karyawan outsourcing maka yang harus kamu lakukan pertama kali adalah melamar ke perusahaan penyedia jasa. Ada banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia. Tapi kamu harus tetap berhati-hati karena ada saja penyedia jasa yang nakal dan kerap merugikan pekerja.

Tidak ada perbedaan mencolok antara melamar di perusahaan biasa dengan melamar di perusahaan outsourcing. Kamu tetap harus menyiapkan berkas-berkas persyaratan, mengirim lamaran, menunggu panggilan interview, hingga tes medis.

Bedanya kamu akan diwawancarai oleh penyedia jasa bukan oleh perusahaan dimana kamu akan bekerja. Namun dalam beberapa kasus perusahaan pengguna jasa juga kerap ikut mewawancarai calon pekerjanya untuk memastikan kompetensi dan kesanggupan mereka bekerja.

Info lowongan menjadi tenaga kerja outsourcing bisa dengan mudah kamu temukan di website ataupun media sosial info lowongan kerja. Biasanya mereka akan memasang pengumuman pembukaan lowongan di dua paltform tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Karyawan Outsourcing

Menjadi karyawan outsourcing bisa jadi bukan impian para tenaga kerja pada umumnya. Namun faktanya jumlah tenaga kerja outsourcing di lapangan sangat banyak. Hal ini tidak lepas dari trend perusahaan pengguna jasa yang lebih memilih menggunakan tenaga outsourcing daripada mengangkat karyawan tetap.

Baca juga:  Customer Service Attendant Adalah? Mulai Tugas hingga Gaji

Lantas seperti apa kelebihan dan kekurangan menjadi karyawan outsourcing? Yuk kita bahas bareng-bareng!

Kelebihan Karyawan Outsourcing

  1. Mudah diterima kerja. Salah satu keuntungan menjadi karyawan outsourcing adalah tidak perlu mengirimkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan karena penyedia jasa lah yang akan mencarikanmu pekerjaan. Ketika ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan yang kamu kuasai maka penyedia jasa yang akan membawamu ke perusahaan tersebut.
  2. Mendapatkan pelatihan. Perusahaan penyedia jasa outsourcing tidak hanya bertanggung jawab merekrut calon tenaga kerja tapi juga memastikan mereka memiliki kemampuan bekerja yang baik. Oleh sebab itu biasanya karyawan outsourcing akan dibekali dengan pelatihan dasar sebelum benar-benar turun di dunia kerja yang sesungguhnya.
  3. Menambah relasi. Karyawan outsourcing besar kemungkinan akan sering berpindah tempat kerja. Hal ini tak terlepas dari kontrak kerja yang memang relatif singkat. Artinya karyawan outsourcing akan mendapat banyak pengalaman serta menambah relasi dari perusahaan ke perusahaan lain.

Kekurangan Karyawan Outsourcing

  1. Rentan PHK. Apabila perusahaan pengguna jasa sedang kolaps atau harus melakukan restrukturisasi maka karyawan outsourcing lah yang akan menjadi korban PHK pertama.
  2. Tidak ada jenjang karier. Jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh karyawan outsourcing bukanlah bisnis inti perusahaan. Artinya tidak ada jenjang karier yang bisa ditapaki alih-alih kenaikan jabatan. Hal ini jadi salah satu kerugian menjadi karyawan
  3. Potongan Upah. Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa tidak semua penyedia jasa memiliki sistem kerja yang baik. Banyak di antara mereka yang berbuat tidak adil dengan melakukan pemotongan gaji hingga 30%. Bayangkan seorang karyawan outsourcing yang seharusnya menerima gaji 2 juta rupiah tapi nyatanya hanya bisa mendapatkan 1,4 juta rupiah.
  4. Ancaman kesejahteraan. Salah satu kerugian menjadi karyawan outsourcing adalah resiko tidak mendapatkan tunjangan dari perusahaan pengguna jasa. Kerap kali mereka hanya diberikan gaji pokok yang itupun kadang kena potongan dari penyedia jasa. Tak heran kesejahteraan pegawai outsourcing kerap jadi keluhan mereka setiap peringatan hari buruh. Banyak di antara mereka yang mengingkan sistem ini dihapuskan karena hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan mereka sebagai pekerja.
Baca juga:  Gaji Part Time Starbucks 750 Ribu Perhari? Lumayan Buat Jajan

Tips Sebelum Jadi Karyawan Outsourcing

  1. Lakukan riset terkait perusahaan penyedia jasa Terdapat banyak perusahaan penyedia jasa outsourcing tapi yang kredibilitasnya bagus ya sedikit. Oleh sebab itu, sebelum memutuskan melamar ke suatu perusahaan outsourcing tidak ada salahnya untuk riset terlebih dahulu. Coba ketika nama perusahaan tersebut di mesin pencari. Jejak digital akan sangat membantumu mengetahui apakah perusahaan tersebut nyata adanya atau abal-abal.
  2. Pelajari kontrak kerja yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Pastikan bahwa hak-hakmu sebagai pekerja tidak dirampas oleh perusahaan. Apabila ada potongan silakan tanyakan dengan detail tujuan pemotongan tersebut dan kemana dananya akan dialokasikan.
  3. Perhatikan durasi kontrak. Kalau yang ini akan diajukan oleh perusahaan pengguna jasa. Nah, sebelum menyetujui kontrak tersebut ada baiknya kamu memeriksa dengan seksama durasi kerjanya. Biasanya karyawan outsourcing akan dipekerjakan dalam jangka waktu 1-2 tahun. Apabila kamu berkeinginan mencari pekerjaan yang lebih baik dan lebih pasti ada baiknya memilih durasi kontrak 1 tahun saja. Namun jika memang kamu nyaman menjadi karyawan outsourcing hingga 2 tahun tentu tidak salah apabila kontrak tersebut kamu setujui.
Bagikan:

Tinggalkan komentar