Seputar Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Grab Bagi Penumpang

Grab memang sudah menjadi mode transportasi umum favorit masyarakat di Indonesia. Jangkauan layanan Grab sudah lebih luas daripada tahun-tahun sebelumnya. Namun, beberapa kalangan masyarakat tetap meragukan layanan dari Grab, khususnya yang berkaitan dengan proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang. Sebenarnya penumpang tidak perlu meragukan hal ini karena pihak Grab telah memberikan asuransi kecelakaan bagi penumpang. Simak gambaran mengenai proses kalim asuransi dari pihak Grab berikut ini.

Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Grab Bagi Penumpang

Untuk menjamin keselamatan penumpang dalam berkendara menggunakan mode transportasi Grab, pihak Grab sediri telah bekerjasama dengan beberapa Rumah Sakit dan juga polis asuransi. Penumpang Grab sebenarnya tidak perlu takut jika berkendara dengan Grab karena secara otomatis penumpang akan mendapatkan perlindungan asuransi dimulai dari titik penjemputan hingga titik penurunan.

  • Melakukan Pengobatan

Sebelum penumpang Grab melakukan klaim asuransi, penumpang bisa langsung melakukan pengobatan di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan pihak Grab di wilayah penumpang berada. Untuk pengobatannya sendiri, pihak Grab memberikan dua sistem pembayaran yang akan memudahkan penumpang. Pertama, penumpang bisa membayarkan dengan uangnya terlebih dahulu untuk selanjutnya diganti oleh pihak Grab setelah melakukan klaim. Kedua, penumpang bisa menggunakan Asuransi Cashless dengan hanya memberikan ID pengemudi saat mendaftar di Rumah Sakit. Untuk Asuransi Cashless ini, penumpang akan dibebankan biaya tambahan jika melebihi limit pengobatan yang diberikan.

  • Melaporkan Kecelakaan

Setelah penumpang melakukan pengobatan, penumpang bisa langsung mengajukan klaim ke pihak Grab diawali dengan melaporkan kecelakaan yang terjadi. Pada proses klaim asuransi kecelakaan penumpang Grab ini, penumpang diharapkan untuk menghubungi pihak Grab dan juga pihak kepolisian. Penumpang bisa menghubungi nomor layanan pelanggan Grab di nomor 02180648777. Saat menghubungi nomor layanan ini, penumpang diharapkan untuk memberikan detil mengenai kecelakaan yang terjadi dan pihak Grab sendiri akan memberikan beberapa pertanyaan kepada penumpang. Hal terpenting yang harus penumpang ingat di sini adalah untuk segera melaporkan kecelakaan karena asuransi hanya berlaku selama 30 hari setelah terjadinya kecelakaan.

  • Mengurus Klaim

Untuk bisa mendapatkan asuransi dari pihak Grab, penumpang harus menyerahkan beberapa dokumen terkait. Ini adalah proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang selanjutnya. Dokumen yang penumpang butuhkan adalah form kecelakaan dari pihak kepolisian yang telah diisi, fotocopy identitas diri seperti KTP dan SIM pengemudi yang masih berlaku, ID booking penumpang, foto-foto terkait akibat kecelakaan, kuitansi pengobatan asli yang telah ditandatangi oleh dokter dan diberi cap oleh pihak Rumah Sakit, form diagnosa dari dokter beserta hasil baca pemeriksaan diagnosa jika ada, dan surat fisum penyebab kematian serta surat keterangan dari kepolisian untuk penumpang yang meninggal. Pastikan penumpang memenuhi persyaratan dokumen yang ada agar klaim asuransi bisa dipenuhi oleh pihak Grab.

  • Pengiriman Dokumen

Setelah penumpang memastikan bahwa dokumen yang diperlukan sudah lengkap, cara klaim asuransi kecelakaan penumpang Grab yang berikutnya adalah mengirimkan dokumen tersebut ke asuransi yang bekerjasama dengan pihak Grab. Penumpang bisa langsung mengirimkannya ke kantor Salvus jika berada di area Jabodetabek. Penumpang bisa juga mengirimkan dokumen tersebut melalui email health@salvus.co.id, sedangkan dokumen fisiknya bisa langsung diserahkan ke pihak Grab untuk selanjutnya diteruskan ke pihak Salvus.

  • Kompensasi Asuransi Kecelakaan

Pengajuan asuransi akan langsung diproses oleh pihak pemberi asuransi untuk menyatakan apakah penumpang bisa mendapatkan asuransi atau tidak. Jika klaim disetujui oleh pihak pemberi asuransi dan pihak Grab, penumpang akan langsung mendapatkan ganti rugi sebesar nominal yang sudah diterapkan.

Baca juga:  Alamat Kantor Gojek Pontianak Sekarang dan Rute Perjalanan Menuju Lokasi

Informasi Lebih Lanjut Mengenai Asuransi Kecelakaan dari Grab

Selain memperhatikan prosedur klaim asuransi kecelakaan penumpang Grab tersebut, penumpang juga diharapkan untuk mengerti mengenai asuransi yang diberikan oleh pihak Grab ini. Selain proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang, perlu juga penumpang ketahui mengenai tunjangan yang dicakup oleh asuransi tersebut, hal-hal penting yang harus dilakukan jika mengalami kecelakaan karena pelanggaran lalu lintas, serta penolakan klaim asuransi.

  • Tunjangan yang Berlaku untuk Penumpang

Untuk asuransi kecelakaan sendiri, pihak Grab memberikan tunjangan untuk penumpang yang mengalami cacat permanen, membutuhkan perawatan medis, hingga kematian. Besarnya nominal yang akan dibayarkan oleh pihak Grab sendiri berkisar antara 25juta hingga 50juta per tahun tergantung dari kondisi penumpang sendiri.

 

  • Klaim Asuransi Kecelakaan Karena Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam beberapa kasus, penumpang diharapkan untuk melakukan klaim asuransi pada waktu yang telah diterapkan. Jika tidak, proses klaim garansi ini tidak akan diproses dan penumpang tidak akan bisa mendapatkan asuransi tersebut. Kasus khusus yang mengharuskan penumpang untuk segera melaporkan kecelakaan atau selambat-lambatnya 1 hari setelah kecelakaan terjadi adalah ketika kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, masuk jalur busway, ugal-ugalan, melawan arah, SIM mati, dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, penumpang harus menyiapkan dokumen terkait dan segera mengirimkannya ke pihak pemberi asuransi dan pihak Grab dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah kecelakaan terjadi. Sedangkan untuk dokumennya sendiri sama dengan dokumen untuk kecelakaan biasa.

  • Penolakan Klaim Asuransi

Penumpang bisa mendapatkan asuransi dari pihak Grab jika pengemudi adalah pengemudi aktif dengan atribut Grab yang lengkap. Sedangkan untuk penumpang adalah penumpang yang memiliki akun pada aplikasi Grab yang telah terdaftar di aplikasi. Jika tidak memiliki persyaratan ini, maka klaim asuransi akan ditolak oleh pihak Grab.

Baca juga:  Cara Top Up GrabCar Driver Super Praktis

Jika dibaca dengan teliti, sebenarnya proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang tidak terlalu merepotkan. Namun, penumpang harus ingat bahwa klaim asuransi harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah kecelakaan terjadi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar