Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Grab Bagi Penumpang

Tahukah Anda jika Grab menyediakan asuransi ketika terjadi kecelakaan di perjalanan? Apakah sebagai driver Anda sudah mengetahui bagaimana proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang?

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim tersebut? Lalu apa sajakah yang dijamin oleh asuransi yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa aplikasi transportasi online tersebut bagi penumpang?

Grab sebagai perusahaan penyedia  jasa aplikasi untuk transportasi online yang tersedia di Asia  Tenggara, memberikan perlindungan terbaik bagi pengguna sesuai dengan misinya yang bertujuan untuk menyediakan transportasi publik yang aman. Untuk mengetahui tentang proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang, ada baiknya untuk membaca pembahasan di bawah ini.

Mengenai Asuransi Kecelakaan Grab Bagi Penumpang

Asuransi Kecelakaan Grab Bagi Penumpang

Bagi Anda driver dan customer Grab wajib untuk mengetahui bahwa bentuk perlindungan yang diberikan berupa asuransi kecelakaan yang mengharuskan agar korban segera ditangani di RS terdekat.

Karena bukan berupa asuransi kesehatan, maka penggantian klaim yang diberikan adalah berupa biaya pengobatan pertama sesaat setelah terjadinya kecelakaan. Pertanggungan atau perlindungan ini diberikan sejak mitra Grab menerima pesanan hingga perjalanan tersebut selesai.

Itu sebabnya sangat penting untuk melakukan pengobatan di tanggal kejadian kecelakaan. Selain itu pada proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang terluka harus dilakukan di rumah sakit, klinik, atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang tersedia. Jika Anda melakukan pengobatan selain di tempat tersebut maka pada saat pengajuan klaim akan mengalami penolakan.

Saat Butuh Surat Rujukan

Ada saatnya pasien memerlukan surat rujukan. Ini terjadi jika oleh dokter atau pengelola fasilitas kesehatan dinyatakan bahwa klinik tidak memadai untuk perawatan di pasien. Selanjutnya surat rujukan tersebut harus disampaikan kepada pihak rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai.

Baca juga:  Persyaratan Untuk Menjadi Driver Grab Di Kantor Grab Malang

Simpan Kwitansi

Hal penting lainnya yang harus dilakukan adalah menyimpan bukti kwitansi pembayaran pengobatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan. Kuitansi tersebut harus memuat cap dan tanda tangan dari klinik/RS/Dokter yang disertai dengan nomor izin praktik.

Contoh Klaim Asuransi yang Ditolak

Patut untuk dipahami bahwa ada kecelakaan yang biaya pengobatannya justru jadi beban driver. Hal ini apabila kecelakaan terjadi akibat kecerobohan driver. Misalnya menerobos palang pintu kereta api, menerobos saat lampu lalulintas berwarna merah, ugal-ugalan, dan sebagainya. Jadi bagi yang berprofesi sebagai driver hendaknya berhati-hati soal ini.

Sebaliknya, jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian penumpang, akibatnya pun sama, klaim asuransi tidak akan diproses oleh pihak Grab. Kelalaian yang dimaksuda misalnya tidak mau memakai dan mengunci tali helm, duduk menyamping, atau perbedaan data penumpang dengan data pemesan layanan.

Akan tetapi jika dalam pemeriksaan dapat dibuktikan bahwa korban memang menjadi penumpang saat kecelakaan itu terjadi, pihak Grab dapat memberikan asuransi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Batas Waktu Pengajuan Klaim Asuransi

Kelengkapan data juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin pengajuan klaim asuransi penumpang Grab dapat diproses. Kelengkapan data ini harus dipastikan lengkap dalam kurun H+7 terhitung sejak tanggal mengalami kecelakaan.

Sementara untuk pelaporan terjadinya kecelakaan dilakukan di hari yang sama saat musibah itu terjadi. Jika lewat dari masa tenggang ketika dalam proses melengkapi dokumen, maka klaim tidak akan diproses.

Baca juga: Cara tukar poin Grab dengan hadiah

Kelengkapan Dokumen Untuk Proses Klaim Asuransi Kecelakaan Grab

klaim asuransi kecelakaan grab

Telah disinggung sebelumnya bahwa proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang terluka haruslah dengan menyertakan dokumen yang akan menunjang kelancaran proses penggantian klaim tersebut. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan:

  • Menyiapkan formulir pengajuan klaim yang harus disertai dengan tanda tangan pihak yang membuat laporan terjadinya kecelakaan. Jika penumpang telah mendapatkan perawatan atau pengobatan dari RS atau fasilitas kesehatan lainnya, maka beritahukan kepada penumpang untuk melakukan klaim melalui email dengan alamat: support@grab.com atau dapat pula dengan menelepon ke customer service Gran di nomor 021-80648777.
  • Lengkapi pula dengan kartu identitas Anda sebagai driver, dan juga tanda pengenal milik penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
  • Cantumkan juga nomor ID Booking penumpang tersebut.
  • Dalam dokumen pengajuan klaim wajib untuk memasukkan foto-foto kecelakaan. Misal foto korban atau driver yang mengalami luka-luka dan foto kendaraan yang mengaku kerusakan. Foto ini berguna sebagai salah satu bukti pelengkap bahwa memang benar telah terjadi kecelakaan.
  • Kwitansi pengobatan asli bukan fotocopy yang memuat tanggal serta cap resmi tempat melakukan pemeriksaan.
  • Formulir yang memuat hasil diagnosa dari tenaga kesehatan/ dokter.
  • Masukkan pula ke dalam berkas klaim bukti pemeriksaan lainnya seperti hasil laboratorium atau foto rontgen, jika ada.
  • Jika penumpang meninggal, maka diperlukan surat visum yang berisikan penjelasan tentang penyebab kematiannya.
Baca juga:  Cara Mengganti Nada Dering Orderan Masuk Lucu Plus Unik Grab

Baca juga: Cara Pesan Grab Now, Perjalanan Jadi Lebih Cepat!

Sistem Klaim Asuransi Grab

Grab menggunakan dua sistem pada asuransi yang digunakan bagi penumpang atau driver yang mengalami kecelakaan ketika dalam perjalanan. Berikut dua sistem tersebut:

1. Cashless

Jika biaya pengobatan tidak melebihi batas limit yang tersisa, maka baik pengemudi atau penumpang tidak perlu mengeluarkan ongkos pengobatan ketika terjadi musibah kecelakaan.

Driver hanya perlu menunjukkan ID pengemudi yang terdapat pada aplikasi driver di ponsel ketika melakukan pendaftaran di rumah sakit/ klinik terdekat.

Saat menunjuk ID, konfirmasikan kepada pihak fasilitas kesehatan mengenai batas pengobatan dan perkiraan besarnya biaya yang dikeluarkan saat berobat kepada bagian administrasi di RS atau klinik yang didatangi.

Jika ternyata biaya tersebut melebihi dari batasan maka kelebihan pembiayaan akan dibebankan pada driver atau penumpang.

2. Reimbursement

Sistem asuransi Grab di mana penumpang atau pengemudi mengeluarkan biaya pembayaran pemeriksaan dan pengobatan terlebih dahulu.

Pembayaran oleh penumpang atau pengemudi akan diganti setelah adanya proses pengajuan klaim dan biayanya tidak melebihi limit yang tersisa.

Baca juga: Cara Cancel Pesanan GrabFood

Kerugian yang Ditanggung Asuransi Grab

Ada beberapa kerugian yang ditanggung dalam proses klaim asuransi Grab bagi penumpang sebagai berikut:

1. Kematian

Santunan diberikan kepada keluarga penumpang yang telah kehilangan nyawanya dengan besaran maksimal Rp50.000.000/tahun.

2. Cacat Permanen

Asuransi yang diberitakan kepada korban kecelakaan yang terjadi selama aplikasi dalam keadaan ON, dan menyebabkan penumpang mengalami kehilangan salah satu anggota tubuh atau anggota tubuh masih ada namun tidak dapat berfungsi seperti sebelum terjadi kecelakaan dan telah dinyatakan cacat oleh tenaga medis yang berwenang. Santunan yang diberikan senilai Rp25.000.000/tahun.

Baca juga:  Cara Mengatasi Ban Kempes Saat Darurat, Driver Ojol Wajib Tahu!

3. Biaya Pengobatan dan Pemeriksaan

Semua biaya yang keluar karena diakibatkan mengalami kecelakaan ketika aplikasi dalam keadaan ON, dan menyebabkan korban cedera serta membutuhkan perawatan secara medis, maka semua pembiayaan akan dijamin senilai Rp25.000.000/ tahun selama pelaporan klaim dilakukan tepat setelah mengalami kecelakaan di hari dan tanggal yang sama

Demikian proses klaim asuransi kecelakaan Grab bagi penumpang beserta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Selalu patuh dengan aturan dan tata tertib berlalu lintas agar mendapatkan asuransi jika saja terjadi musibah yang tidak diinginkan. Semoga selamat sampai tujuan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar