Bisakah Memperpanjang SKCK Jika yang Asli Hilang? Ini Caranya!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki semua orang. Hal ini karena SKCK tersebut sering kali dibutuhkan untuk urusan administrasi. Beberapa di antaranya seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau sekolah, dan kebutuhan administrasi lainnya. oleh karena itu, penting sekali mengetahui tata cara pengurusan SKCK.

cara memperpanjang SKCK yang hilang
Cara memperpanjang SKCK yang hilang

SKCK itu sendiri juga memiliki masa berlaku, dulu hanya berlaku selama 3 bulan, namun saat ini sudah berlaku 6 bulan. Meski begitu, suatu saat jika dibutuhkan kembali Anda masih perlu melakukan perpanjangan SKCK. Namun bagaimana jika SKCK yang asli hilang, apakah tetap bisa melakukan perpanjangan SKCK? Ini jawabannya.

Bagaimana Jika SKCK Asli Hilang?

Seperti yang diketahui SKCK memiliki peran penting dalam aktivitas kehidupan masyarakat. Misalnya untuk kebutuhan pendaftaran lowongan pekerjaan, pendaftaran sekolah dan kuliah, dan syarat pendaftaran lainnya. Nah, bagaimana jika SKCK asli hilang?

Jangan khawatir kawan. Kasus ini dapat diatasi dengan mudah. Saat melakukan pembuatan SKCK baru, pastinya anda melakukan fotokopi legalisir SKCK bukan. Jika iya, berkas inilah yang akan menolong anda dalam mengurus perpanjangan SKCK tanpa membawa SKCK yang asli.

Anda tetap dapat melakukan perpanjangan SKCK, tanpa perlu khawatir SKCK asli hilang atau terselip dan tidak ditemukan.

Cara Mudah Perpanjang SKCK Padahal yang Asli Hilang

Tak hanya memberi jawaban atas pertanyaan anda. Postingan ini juga memberi tahu tata cara melakukan perpanjang SKCK jika yang asli hilang. Cara ini cukup mudah dan tidak membuang-buang waktu anda. Nah, secara umum beginilah tata cara atau proses perpanjangan SKCK jika yang asli hilang, antara lain:

Baca juga:  Contoh Surat Pengantar Pembuatan SKCK dari Kelurahan/Desa

1. Menyiapkan Berkas Persyaratan SKCK

perpanjang SKCK hilang

Langkah pertama, pastinya menyiapkan berkas persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang SKCK. Apa saja berkas persyaratan yang dibutuhkan?

  • Biasanya perpanjang SKCK menggunakan SKCK yang asli. Namun dalam kasus ini anda dapat membawa fotokopi legalisir SKCK : 1 lembar
  • Fotokopi paspor (jika ada) : 1 lembar
  • Fotokopi KK : 1 lembar
  • Fotokopi akte kelahiran : 1 lembar
  • Fotokopi KTP atau SIM : 1 lembar
  • Rumus Sidik Jari (Meminta pada petugas pelayanan SKCK di tempat)
  • Pas foto 4×6 dengan background merah : 4 lembar
  • Surat Rekomendasi Kelurahan atau desa

Jangan lupa untuk meng-klip berkas tersebut dan menyatukan berkas tersebut dalam stopmap warna biru. Hal ini supaya berkas tidak tercecer dan lebih rapi tentunya.

2. Mengunjungi Polsek atau Polres Setempat

perpanjang SKCK hilang

Datang ke Polsek atau Polres setempat dengan membawa persyaratan lengkap yang sudah dimasukkan ke dalam map kertas. Datanglah pada jam kerja Polsek atau Polres sesuai daerah masing-masing. Jangan terlalu siang karena pasti sudah banyak yang datang duluan dan Anda akan mengantre lebih lama.

Pada umumnya jam pelayanan SKCK setiap hari senin s.d jum’at mulai pukul 08.00 sampai 16.00 dan sabtu pukul 08.00 s.d 12.00. Namun pada jam 12.00 s.d 13.00 petugas akan istirahat. Jika anda ingin mengetahui jam pelayanan SKCK di beberapa daerah dapat melihatnya disini. Saran saja, anda dapat datang sekitar pukul 10.00 untuk menghindari antrean yang panjang.

Dalam memperpanjang SKCK anda tidak perlu ribet untuk melakukan penyidikan jari, dikarenakan data anda sudah tercatat di kantor setempat. Sehingga lebih mudah memperpanjang daripada membuat baru SKCK.

Baca juga: Cara memperpanjang SKCK online biar lebih cepat

3. Penyerahan Berkas di Loket Pelayanan SKCK

perpanjang SKCK hilang

Serahkan berkas persyaratan kepada petugas dan tunggu hingga proses pengecekan berkas Anda selesai. Paling lambat SKCK akan jadi sekitar 1 harian. Setelah menerima SKCK yang sudah jadi, jangan lupa melakukan pembayaran sebesar Rp. 30.000 saja. Biaya ini sama dengan pembuatan SKCK baru.

Baca juga:  Cara Membuat SKCK Online Polresta Sidoarjo

Baca juga: Cara memperpanjang SKCK diwakilkan

4. Pengambilan SKCK

Jika sudah selesai, Anda akan dipanggil lagi dan langsung mendapatkan SKCK baru yang akan berlaku hingga 6 bulan mendatang. Beberapa Polsek atau Polres biasanya langsung menyertakan fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir. Jika tidak, Anda bisa langsung mem-fotokopi dan kembali untuk legalisir agar jika membutuhkan tidak perlu legalisir ulang.

Itulah proses atau tata cara perpanjangan SKCK yang perlu Anda ketahui. Agar tidak perlu ribet dalam mengurus perpanjangan SKCK, sebaiknya Anda selalu aktif memperpanjang SKCK yang sudah mati sebelum 1 tahun. Terutama bagi Anda yang memang sering membutuhkan SKCK untuk administrasi kantor dan lain sebagainya.

Bagikan:

Tinggalkan komentar