Bakal Naik? Inilah Struktur dan Skema Gaji PNS 2020 Terbaru!

Struktur dan skema gaji PNS di 2020 akan berubah seiring berubahnya sistem pemangkasan golongan pada PNS. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, presiden Jokowi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) untuk merampingkan jabatan eselon PNS. Presiden Jokowi meminta agar PNS diganti dengan AI. Lalu bagaimana nantinya efek pemangkasan tersebut?

Dengan adanya pemangkasan, tentu saja struktur PNS akan berubah diiringi dengan skema gaji mereka. Pemangkasan akan dilakukan fokus pada perampingan jabatan eselon III, IV, dan V. Pemangkasan akan fokus menjadi dua jabatan saja sehingga lebih efektif. Presiden menilai, dengan digantinya tenaga administrasi dengan AI maka akan membantu mempercepat kinerja PNS.

skema gaji pns

Perampingan jabatan eselon PNS tentunya akan berdampak signifikan terhadap birokasi pemerintahan di Indonesia. Sebelum melakukan pemangkasan, pemerintah tengah berupaya melakukan tiga langkah penyederhanaan sebagai langkah akselerasi di lingkungan pemerintah. Langkah tersebut tengah dimulai di awal tahun 2020 ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah.

Bocoran Struktur dan Skema Gaji PNS 2020

Menghadapi arus globalisasi yang semakin cepat dewasa ini, tidak heran jika presiden Jokowi cepat tanggap dalam menghadapi situasi tersebut. Seakan tidak ingin ketinggalan jauh dengan negara – negara lain di Asia, presiden Jokowi tampaknya berupaya maksimal dalam pemangkasan tersebut. Dalam pelaksanaannya, perampingan juga mulai dilakukan bertahap melalui beberapa langkah.

Langkah pertama yang dilakukan pemerintah dalam rangka perubahan struktur PNS di 2020 adalah melakukan identifikasi. Hal tersebut dilakukan oleh setiap instansi pada pemangku jabatan administrasi di masing-masing unit kerja. Identifikasi dilakukan agar pemerintah memperoleh data yang akurat mengenai proses perampingan jabatan eselon.

Langkah kedua adalah melakukan pemetaan jabatan untuk menemukan pejabat administrasi yang terkena dampak perampingan. Pejabat tersebut nantinya akan mengikuti penyederhanaan birokrasi yang telah dibentuk pemerintah. Oleh karena itu, dibutuhkan kajian lebih mendalam mengenai hal tersebut.

Langkah ketiga yaitu melakukan pemetaan terhadap posisi fungsional yang akan ditempati oleh pejabat yang terkena dampak perampingan jabatan. Dalam hal ini, meskipun para PNS mendapat pemangkasan namun mereka akan menempati posisi baru setelah perampingan jabatan.

Langkah terakhir yaitu mengenai penyelarasan untuk sistem penggajian dan tunjangan yang akan diperoleh PNS. Sebelum menerima skema penggajian dan tunjangan, sebelumnya dilakukan tahap administrasi terlebih dahulu untuk memudahkan dan menyesuaikan sesuai ketentuan jabatan administrasi.

Setelah semua langkah dilakukan, masih ada lagi yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan menyelaraskan struktur dan skema tersebut. Keduanya diselaraskan sesuai beban kerja pejabat administrasi dengan jabatan fungsional.

Baca juga:  Daftar Alamat Lengkap Kantor Pusat Alfamidi │Jangan Nyasar ya!

Dengan adanya perampingan pada jabatan eselon yang telah ditentukan presiden Jokowi, maka bukan berarti pekerjaan yang diterima PNS juga semakin berkurang. Meskipun sebagian beban pekerjaan akan diambil alih oleh  AI bukan berarti PNS yang mengemban beban administrasi akan santai-santai tanpa pekerjaan.

Beban kerja para PNS dengan jabatan administrasi ini nantinya sepertinya akan terus bertambah. Untuk itulah, pemerintah selalu berupaya mengapresiasi kinerja mereka. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan gaji PNS untuk memacu kinerja mereka.

Baca juga: Pangkat, Golongan dan Jabatan PNS 2020, Makin Mantap!

Perbedaan Skema Gaji PNS 2020 dan Sebelumnya

Skema gaji PNS 2019 menggunakan perhitungan gaji berdasarkan PP No.15 Th. 2019. Peraturan tersebut pada dasarnya masih berpedoman pada PP No. 7 Th. 1977, namun mengalami perubahan seiring naiknya inflasi setiap tahun.

Lalu, bagaimana dengan tahun 2020 ini? Pemerintah sepertinya belum memiliki keinginan untuk menaikkan gaji pokok PNS di 2020. Namun, pemerintah akan menaikkan gaji ke-13 dan tunjangan kinerja PNS di 2020.

Nama Pangkat Golongan Ruang  Gaji Pokok
Golongan IV (Pembina)
Pembina Utama IV E  Rp     3.593.100
Pembina Utama Madya IV D  Rp     3.477.200
Pembina Utama Muda IV C  Rp     3.307.300
Pembina Tingkat I IV B  Rp     3.173.100
Pembina IV A  Rp     3.044.300
Golongan III (Penata)
Penata Tingkat I III D  Rp     2.781.800
Penata III C  Rp     2.802.300
Penata Muda Tingkat I III B  Rp     2.688.500
Penata Muda III A  Rp     2.579.400
Golongan II (Pengatur)
Pengatur Tingkat I II D  Rp     2.399.200
Pengatur II C  Rp     2.301.800
Pengatur Muda Tingkat I II B  Rp     2.208.400
Pengatur Muda II A  Rp     2.022.200
Golongan I (Juru)
Juru Tingkat I I D  Rp     1.851.500
Juru I C  Rp     1.776.600
Juru Muda Tingkat I I B  Rp     1.704.500
Juru Muda I A  Rp     1.560.100

Jika diperhatikan, gaji pokok PNS memang lebih sedikit dibanding para pegawai swasta. Namun, dengan adanya berbagai tunjangan yang diterima PNS, maka gaji mereka tidak kalah dengan para pegawai swasta. Ditambah lagi, para PNS ini dibedakan atas eselon dan jabatan mereka.

Dengan adanya sistem eselon, maka gaji PNS yang diterima akan berbeda-beda bagi masing-masing pegawai. Semakin tinggi eselon yang mereka dapatkan maka semakin tinggi pendapatan mereka. Beban kerja dan tunjangan yang diterima para eselon pemnagku jabatan tinggi ini jika dihitung-hitung gajinya bisa melebihi para pegawai swasta. Demikian juga dengan besaran gaji pensiun yang akan mereka terima.

Nah, sekarang perhatikan tabel berikut untuk besaran gaji PNS di 2020.

 JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)
PANGKAT  GAJI (Rp)  TUNJANGAN KINERJA
2019 2020
JPT-I  Rp     39.365.146  Rp 1.968.257  Rp 2.066.669
JPT-II  Rp     37.490.615  Rp 1.874.531  Rp 1.968.257
JPT-III  Rp     35.705.348  Rp 1.785.267  Rp 1.874.530
JPT-IV  Rp     34.005.093  Rp 1.700.255  Rp 1.785.267
JPT-V  Rp     32.385.803  Rp 1.619.290  Rp 1.700.254
JPT-VI  Rp     30.843.622  Rp 1.542.181  Rp 1.619.290
JPT-VII  Rp     29.374.878  Rp 1.468.744  Rp 1.542.181
JPT-VIII  Rp     27.976.074  Rp 1.398.804  Rp 1.468.744
JPT-IX  Rp     26.643.880  Rp 1.332.194  Rp 1.398.803
Baca juga:  Cara Kerja Part Time di Indomaret, Plus Tips Kerja

 

 JABATAN ADMINISTRATIF (JA) & FUNGSIONAL (JF)
PANGKAT  GAJI (Rp)  TUNJANGAN KINERJA
2019 2020
JA-15, JF-15  Rp     22.203.233  Rp     1.110.162  Rp 1.165.670
JA-14, JF14  Rp     19.290.385  Rp        964.619  Rp 1.012.849
JA-13, JF13  Rp     16.759.874  Rp        837.984  Rp    879.883
JA-12, JF-12  Rp     14.580.968  Rp        728.048  Rp    764.450
JA-11, JF-11  Rp     12.650.711  Rp        632.538  Rp    664.164
JA-10, JF-10  Rp     10.991.061  Rp        549.140  Rp    576.597
JA-9, JF-9  Rp       9.549.140  Rp        477.457  Rp    501.329
JA-8, JA-8  Rp       8.296.386  Rp        414.819  Rp    435.559
JA-7, JF-7  Rp       7.207.981  Rp        380.399  Rp    399.418
JA-6, JF-6  Rp       6.262.364  Rp        313.118  Rp    328.773
JA-5, JF-5  Rp       5.440.803  Rp        272.040  Rp    285.642
JA-4, JF-4  Rp       4.727.022  Rp        238.351  Rp    250.268
JA-3, JF-3  Rp       4.106.883  Rp        205.344  Rp    215.611
JA-2, JF-2  Rp       3.568.100  Rp        178.405  Rp    187.325
JA-1, JF-1  Rp       3.100.000  Rp        155.000  Rp    162.750

Pada prinsipnya, gaji pokok PNS di 2019 dan 2020 masih sama, hanya saja tunjangan yang mereka dapatkan akan lebih tinggi di tahun 2020. Dibandingkan dengan 2019, tunjangan mereka kemungkinan akan mengalami kenaikan sebesar 5%.

Baca juga: Inilah Total Gaji PNS Tertinggi Tahun 2020!, Ternyata Segini!

Disamping tunjangan kinerja, PNS juga memperoleh tunjangan kemahalan daerah. Besarnya tunjangan kemahalan daerah ini berbeda-beda di setiap lokasi tugas PNS. Di tahun 2020 ini, tunjangan kemahalan daerah juga mengalami kenaikan sebesar 5% sama seperti tunjangan lainnya.

No. Provinsi Indeks Kemahalan Daerah Provinsi No. Provinsi Indeks Kemahalan Daerah Provinsi
1 Nangroe Aceh D 51.10 18 Nusa Tenggara Barat 4.42
2 Sumatra Utara 28.51 19 Nusa Tenggara Timur 0.00
3 Sumatra Barat 28.03 20 Kalimantan Barat 23.16
4 Riau 49.37 21 Kalimantan Selatan 48.64
5 Kepualauan Riau 55.49 22 Kalimantan Timur 54.25
6 Jambi 35.49 23 Kalimantan Tengah 46.61
7 Sumatra Selatan 57.55 24 Kalimantan Utara 55.29
8 Bangka Belitung 67.53 25 Maluku 25.79
9 Bengkulu 13.26 26 Maluku Utara 18.88
10 Lampung 24.91 27 Gorontalo 33.16
11 Jawa Barat 60.78 28 Sulawesi Utara 71.84
12 DKI Jakarta 123.42 29 Sulawesi Tenggara 31.31
13 Banten 26.45 30 Sulawesi Tengah 18.05
14 Jawa Tengah 35.68 31 Sulawesi Barat 32.35
15 D.I.Yogyakarta 10.85 32 Sulawesi Selatan 60.78
16 Jawa Timur 119.36 33 Papua 75.58
17 Bali 28.19 34 Papua Barat 55.29
Baca juga:  Field Collection Home Credit : Tugas, Gaji, dan Jam Kerja

Di pulau Sumatera, Tunjangan Kemahalan terbesar dipegang Bangka Belitung dengan 67,53%. Tepat di bawah DKI Jakarta, provinsi Papua memegang Tunjangan Kemahalan Daerah tertinggi yakni 75,58%. Para PNS yang ada di Yogyakarta harus puas dengan Tunjangan Kemahalan Daerah terendah di pulau Jawa yakni ‘hanya’ 10,85% dari gaji pokok.

Tunjangan Gaji PNS 2020

Berdasarkan kenaikan yang diterima oleh PNS di 2020, maka besaran gaji PNS di 2020 juga akan meningkat. Hal tersebut juga berdampak terdampak jumlah uang pensiun yang mereka terima. Karena itu besaran gaji pensiun yang diterima juga akan bertambah dan jumlahnya akan lebih besar dibanding 2019.

Selain kedua tunjangan tersebut, masih ada lagi tunjangan yang diterima PNS. Menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955 terdapat sepuluh tunjangan yang diterima PNS. Tunjangan tersebut yaitu:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan kemahalan daerah
  4. Tunjangan kemahalan umum
  5. Tunjangan tanggung jawab keuangan
  6. Tunjangan perwakilan
  7. Tunjangan gaji dan tunjangan ujian dinas
  8. Tunjangan jabatan dan uang pengganti
  9. Tunjangan bahaya
  10. Tunjangan lain-lain

Nah, di 2020 ini presiden Jokowi telah mengatur kebijakan mengenai tunjangan perjalanan bagi PNS. Presiden sepertinya telah melakukan penyempurnaan untuk tunjangan perjalananan dinas dan honorarium yang akan diterima PNS di 2020. Peraturan tesebut tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2020 yang mengatur tentang standar harga satuan regional.

Standar harga satuan regional yang dimaksud dalam Perpres No. 33 Th. 2020 ini mengatur sejumlah bidang. Salah satu diantaranya adalah tunjangan PNS dalam mengikuti dan melaksanakan perjalanan dinas. Perjalanan tersebut berlaku bagi perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Besaran Kenaikan Gaji PNS 2020 Menggiurkan, Cek Sekarang!

Besarnya tunjangan perjalanan dinas ini acuannya adalah tidak boleh melebihi anggaran daerah yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaannya, pemerintah berharap agar PNS dapat memanfaatkan sebaiknya-baiknya atas sejumlah biaya yang mereka dapatkan.

Dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain tersebut, diharapkan kinerja PNS juga meningkat. Seiring bertambahnya beban kerja mereka, maka pemerintah sengaja menaikkan tunjangan kinerja yang seharusnya didapatkan oleh PNS. Dengan demikian, hal tersebut akan memberikan motivasi bagi para PNS agar kinerjanya menjadi lebih baik lagi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar