Belum punya KTP bisa mengurus paspor? Lalu, selama ini anak kecil naik pesawat jalan-jalan ke luar negeri menurut kalian enggak pakai paspor? Yap, anak kecil di bawah 17 tahun kalau mau naik pesawat juga harus punya paspor dan mengurusnya di kantor imigrasi. Pernyataan ini ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh sebagian besar masyarakat.
Namun, bagi mereka yang sudah pernah membawa si kecil ke luar kota atau luar negeri naik pesawat pasti sudah paham. Saat ini, mengurus paspor sudah lebih mudah dengan berbagai macam cara mendaftar yang bisa dilakukan. Selanjutnya simak penjelasan di bawah ini.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Untuk membuat paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun, beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya :
- Surat permohonan paspor dari orang tua/wali yang ditandatangani
- Jika anak dibawah usia 18 tahun, orang tua harus hadir bersama saat mengajukan permohonan paspor.
- Akta kelahiran anak atau surat baptis – asli dan fotokopi A4
- E-KTP / surat perekaman orang tua (bapak dan ibu) – asli dan fotokopi A4
- Kartu Keluarga (KK) – asli dan fotokopi A4
- Akta perkawinan / buku nikah orang tua
- Paspor orang tua yang masih berlaku jika memiliki – fotokopi berwarna
- Paspor anak yang lama, jika memiliki
- Surat pernyataan orang tua dengan materai 6.000
- Jika salah satu orang tua tidak bisa hadir, wajib melampirkan surat kuasa dengan materai
- Jika orang tua bercerai, wajib melampirkan akta perceraian beserta surat penetapan hak asuh dari pengadilan
- Jika anak pernah mengganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama.
Jika Anda sudah menyiapkan persyaratan dan dokumen yang telah disebutkan diatas, saatnya masuk ke langkah cara membuat paspor secara online, antara lain:
Cara Membuat Paspor Anak Dibawah Umur
Untuk membuat paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia, beberapa langkah yang harus dilakukan diantaranya :
1. Mendaftar Antrean Pembuatan Paspor Anak Secara Online
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendaftar secara online untuk antrean mengurus pembuatan paspor anak. Anda bisa mendaftar melalui situs resmi imigrasi, aplikasi Android dan WhatsApp.
Setelah selesai melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan QR Code nomor antrean yang perlu di print dan dibawa ke kantor imigrasi. Berikut ini salah satu caranya melalui aplikasi M-Paspor, antara lain:
- Download aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI di App Store atau Playstore. Dan lakukan pendaftaran akun dengan cara klik Daftar Akun isi sesuai dengan identitas orang tua yang akan mendaftarkan anaknya.
- Kemudian klik pengajuan permohonan dan pilih permohonan paspor reguler.
- Isi kuesioner layanan permohonan dengan memilih “Anak-Anak(<17 Tahun / Belum ada e-KTP).
2. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Kemudian pilih alamat kantor imigrasi terdekat dari kota kamu, dan tentukan jadwal kedatangan di kantor Imigrasi. Kamu wajib datang tepat waktu dan jika telat maka antrean kamu akan hangus dan harus membayar lagi.
3. Lakukan Pembayaran di Bank (Offline dan Online)
Selanjutnya, jika proses telah selesai, Anda kana diminta untuk menyelesaikan pembayaran melalui bank atau transfer ATM.
Rincian biaya akan terlampir dari kantor imigrasi untuk diserahkan kepada teller bank. Sedangkan jika pembayaran dilakukan melalui transfer ATM, petugas kantor imigrasi akan memberikan kode pembayarannya. Jangan lupa simpan bukti pembayaran untuk mengambil paspor.
4. Datang ke Kantor Imigrasi untuk Menyerahkan Berkas
Selanjutnya, kedua orang tua wajib datang mengantarkan anak ke kantor imigrasi untuk menyerahkan berkas syarat pembuatan paspor anak dan mengantre sesuai barcode nomor. Berikut ini keterangan gambar di atas, antara lain:
- Nomor 1 : antrean dari kantor imigrasi setelah memberikan barcode kepada petugas
- Nomor 2 : barcode nomor yang didapatkan setelah melakukan pendaftaran online
- Nomor 3 : berkas persyaratan yang harus disiapkan dari rumah dan perlu diserahkan ke kantor imigrasi
Sebagai orang tua, Anda akan diminta untuk mengiri formulir pelengkap lainnya, lalu menunggu untuk wawancara dan sesi foto.
4. Lanjut untuk sesi wawancara dan Foto
Layaknya paspor orang dewasa, paspor anak juga memiliki foto profil di halaman depan. Oleh karena itu, anak diharapkan memakai baju cerah berkerah selain warna putih karena biasanya menggunakan background putih. Pada foto di atas, terlihat Ibu sang anak sedang membantu dalam sesi foto si kecil.
5. Mengambil Paspor Anak
Pembuatan paspor anak biasanya berlangsung selama 5 hingga 7 hari kerja setelah pembayaran selesai dilakukan. Berikut ini persyaratan yang perlu dibawa saat mengambil paspor, antara lain:
- Bukti pembayaran
- Kartu identitas
- Lembar pengambilan paspor anak sebagai bukti sudah melakukan wawancara dan sesi foto
- Jika diambil oleh anggota keluarga lain, wajib menyertakan fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan identitas pengambil yang sah
- Jika diambil oleh bukan anggota keluarga, wajib menyertakan surat kuasa dan identitas pengambil yang sah
Baca juga: Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Itulah informasi seputar pembuatan dan pengurusan paspor anak yang perlu diketahui bagi orang tua.