Gaji UMR Jombang dan Gaji UMK Jombang 2022

Gaji UMR Jombang 2022 – Sebagai kota kecil di Jawa Timur yang terkenal dengan julukan kota santri, Jombang menawarkan potensi yang patut dikembangkan. Ada potensi unggulan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, peternakan, serta pengembangan kawasan strategis cepat tumbuh, dimana wilayah tersebut meliputi Mojoagung, Mojowarno,Perak, Tembelang, Bandarkedungmulyo, dan Ploso.

Menelisik potensi tersebut, saat ini sudah banyak industri manufaktur yang ada di Kabupaten Jombang. Masalahnya, 96% masih termasuk industri kecil yang mayoritas memberi gaji karyawan di bawah UMK, walaupun sudah menyerap tenaga kerja sebesar 60%. Untuk itu, Anda perlu tahu terlebih dahulu besaran gaji UMR Jombang 2022 dan gaji UMK Jombang 2022, agar bisa Anda jadikan pijakan. Walaupun harus menerima gaji dibawah UMK, setidaknya memang ada rasionalisasi antara Anda dan pemberi gaji.

Pengertian UMR,UMP, dan UMK

Sebelum masuk ke inti pembahasan gaji UMR Jombang 2022 dan gaji UMK Jombang 2022, Anda perlu tahu terlebih dahulu perihal pengertian UMR, UMP, dan UMK. Berikut penjelasan istilah-istilah tersebut.

  1. UMR (Upah Minimum Regional)

Merupakan standar minimum untuk mengupah karyawan di suatu wilayah. Tujuannya untuk menjamin kelayakan pendapatan atas pekerjaan yang dilakukan.

Akibat perbedaan faktor ekonomi pada masing-masing daerah, jumlah nominal UMR tiap daerah pasti berbeda. Perbedaan ini bukan tanpa pertimbangan, melainkan memang sudah diatur dalam sistem pemerintahan.

Menurut Kepmenaker No 226 tahun 2000, istilah penggajian UMR tidak lagi digunakan. Yang mulanya UMR terbagi atas dua tingkatan, sekarang UMR diubah dengan istilah baru, yaitu UMP dan UMK.

  1. UMP (Upah Minimum Provinsi)

Merupakan istilah baru yang sebelumnya dikenal sebagai UMR tingkat 1, yaitu upah minimum tingkat provinsi yang mencakup seluruh area di wilayah kota dan kabupaten yang menjadi naungan provinsi terkait.

  1. UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten)

Merupakan istilah baru yang sebelumnya dikenal sebagai UMR tingkat 2, yaitu upah minimum kota/ kabupaten. Jumlah minimum untuk menggaji karyawan di suatu daerah kota/ kabupaten dapat menggunakan standar nominal UMK dari kota/ kabupaten tersebut atau memilih berpedoman pada standar UMP dari pemerintah provinsi.

Baca juga:  Cara Menghitung Upah Borongan Tukang Bangunan

Perbedaan UMR, UMP, dan UMK

Perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK ternyata tidaklah sedikit. Sebelum mengetahui besaran gaji UMR Jombang 2022 dan gaji UMK Jombang 2022, cermatilah perbedaan ketiganya berikut ini.

  1. Pihak yang Menetapkan

Di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dijelaskan bahwa UMR ditentukan oleh Menteri menurut surat rekomendasi dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Daerah. Sedangkan UMP dan UMK, sebelum ditetapkan oleh Gubernur harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut.

  1. Jangka Waktu Peninjauan

Berdasarkan jangka waktu peninjauan UMP dan UMK yang terdapat dalam Undang-Undang Menteri Tenaga Kerja Nomor 226 Tahun 2000 dimana beberapa isi pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 telah mengalami sedikit perubahan, peraturan itu menyebutkan bahwa ada perbedaan durasi dalam peninjauan. Penetapan besarnya gaji UMP paling lama sekitar 60 hari, sedangkan UMK tidak lebih dalam waktu 40 x 24 jam sudah harus disahkan. UMP dan UMK sama-sama harus mengalami peninjauan ulang setahun sekali.

  1. Masa Pemberlakukan Ketentuan

UMR, UMP dan UMK memiliki tanggal pengesahan yang berbeda, sehingga ketiga istilah tersebut akan memiliki masa berlaku berbeda pula. Biasanya, UMP diberlakukan bersama dengan instruksi dari pemerintah Provinsi pada tanggal 1 November. Sedangkan UMK akan ditetapkan serta disosialisasikan paling akhir tertanggal 21 di bulan November.

  1. Perhitungan Jumlah Kenaikan

Perbedaan lain dalam hal jumlah kenaikan, dibuat sesuai dengan pertimbangan beberapa faktor penting yaitu, tingkat produktivitas, kebutuhan hidup layak,  dan pertumbuhan ekonomi. Di dalam Ketetapan Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa UMP dan UMK akan selalu mengalami perubahan kenaikan setiap tahun. Hal tersebut dipengaruhi oleh besarnya inflasi dan tingkat nilai pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

  1. Besaran Nominalnya

Dari berbagai jumlah penghasilan yang berlaku di suatu wilayah, setiap daerah memiliki standar nilai minimal yang berbeda. Besarnya UMK akan lebih tinggi dari gaji UMP dikarenakan perbedaan input variabel yang mempengaruhi di dalam rumusan perhitungannya.

Baca juga:  Besaran Gaji Data Scientist di Indonesia

Penetapan Gaji UMR Jombang 2022 dan Gaji UMK Jombang 2022

Besaran UMR dan UMK di beberapa wilayah telah mengalami perubahan.  Hal ini dikarenakan adanya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur di Indonesia.

Intinya dalam surat tersebut adalah harus ada upaya dari pemerintah setempat untuk memberi perlindungan dan keberlangsungan kerja bagi pekerja dan buruh. Maka, menindaklanjuti hal tersebut, beberapa gubernur termasuk Gubernur Jawa Timur melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum tahun 2022.

Gaji UMR Jombang 2022

Berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur No 188/538/KPTS/2020 tentang UMK 2022, penetapan UMR Surabaya sebesar Rp 4.300.479. Jika mengacu besaran UMR, maka UMR Jombang juga Rp 2.300.479. Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa selain mengatur UMR, juga mengatur UMK (pengupahan 37 daerah lain setingkat kabupaten/kota di Jawa Timur), termasuk untuk UMK Kabupaten Jombang.

Gaji UMK Jombang 2022

Jombang termasuk kabupaten yang masuk ke dalam penentuan UMK Kota/ Kabupaten di Jawa Timur. UMK Kabupaten Jombang pada 2022 sebesar Rp 2.654.095,88. Besaran ini tidak mengalami kenaikan nilai dibanding tahun lalu, seperti UMK Kota Madiun, Tuban, Jember, Lumajang, Nganjuk, Bangkalan, Banyuwangi, Bondowoso, Sampang, dan Sumenep.

Sanksi Perusahaan Membayar Upah di Bawah Gaji UMR Jombang 2022

Ketika sudah ada peraturan mengenai kenaikan gaji UMR Jombang 2022, pemerintah setempat tetap masih memberi kemudahan kepada pelaku bisnis yang ada di Kabupaten Jombang. Apabila ada perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK, maka bisa mengajukan penangguhan dengan mengikuti prosedur.

Pada 2019 lalu, sebanyak 1127 perusahaan yang ada di Jombang, hanya sekitar 30% yang membayar upah buruh sesuai UMK. Perbandingannya masih sangat jauh dengan perusahaan yang belum membayar upah buruh sesuai UMK.

Baca juga:  Begini Cara Membuat Slip Gaji beserta Formatnya

Permasalahan ini tidak boleh dianggap mudah begitu saja. Harus ada komitmen dari perusahaan untuk membayar berdasar ketentuan. Biasanya perusahaaan yang boleh menangguhkan karena memang perusahaan tersebut tidak mampu, termasuk perusahaan padat karya, dan gulung tikar jika menggaji sesuai UMK.

“Anda bisa melihat penangguhan pembayaran gaji ada dalam Kepmenakertrans No KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum”.

Jika pemberi kerja masih sengaja memberi gaji di bawah UMK, maka bisa saja pemerintah memberi sanksi berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sanksi berupa pidana, yaitu kurungan penjara dengan periode tahanan 12 bulan dan maksimum 4 tahun atau denda sedikitnya sebesar Rp 100.000.000 hingga Rp 400.000.000.

Tiga Bagian Gaji UMR Jombang 2022

Berdasarkan ketetapan pemerintah No 07 tahun 1990, gaji UMR termasuk gaji UMR Jombang 2022 ada tiga bagian. Pertama, gaji pokok yang didapat dari aspek tingkatan atau tipe profesi yang disepakati antara perusahaan dan karyawan. Kedua, tunjangan awal perusahaan yang umumnya diperuntukkan bagi karyawan yang sudah berkeluarga (istri, anak, ongkos kendaraan untuk kerja di luar kantor). Ketiga, subsidi diluar gaji pokok yang berbentuk layaknya biaya makan karyawan.

Itulah sekilas pembahasan mengenai gaji UMR Jombang 2022 dan gaji UMK Jombang 2022 yang berhak diterima karyawan. Walaupun termasuk wilayah kecil, Jombang memiliki potensi yang bisa dikembangkan. Begitupun dengan pemilik industri, harapannya bisa memberikan hak karyawan dengan baik. Mengingat pada 2020 kemarin ada permasalahan yang dialami sejumlah buruh pabrik sepatu di Jombang yang mengadukan kepada bupati bahwa buruh tersebut tidak menerima haknya dengan baik.

Bagikan:

Tinggalkan komentar