Mau Legalisir SKCK? Begini Cara Mengurusnya

Sudah buat SKCK, lalu apa yang harus dilakukan? Tunggu dulu, jangan langsung pulang, sebaiknya Anda langsung mengurus legalisir SKCK agar jika diperlukan tidak perlu ke Polsek atau Polres lagi.

Seperti yang Kita ketahui, SKCK memang sangat dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi untuk berbagai macam kebutuhan. Namun, yang diberikan atau dikumpulkan sebagai syarat administrasi biasanya fotokopinya saja.

Meski begitu, tidak sebarang fotokopi yang bisa dijadikan sebagai kelengkapan administrasi, tetapi harus ada legalisir dari instansi terkait. Jika membuat SKCK di Polres, maka legalisir juga harus dari Polres, begitupun sebaliknya.

Jangan sampai salah alamat dan harus bolak-balik mengurus legalisir SKCK. Nah, jika Anda masih bingung bagaimana cara mengurus legalisir SKCK di Polsek atau Polres, berikut ini langkah-langkahnya:

Cara Legalisir SKCK di Polsek atau Polres

legalisir skck

Berikut ini adalah cara mengurus legalisasi SKCK sesuai dengan informasi yang diambil dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

1. Siapkan SKCK yang Asli dan Fotokopi Sebanyak yang Dibutuhkan

Syarat mengurus legalisir SKCK hanyalah membawa fotokopi SKCK dan menunjukkan SKCK yang asli. Biasanya ada ketentuan maksimal legalisir berkas yaitu 5 atau 10 lembar dan masing-masing kota berbeda.

Sekali lagi, legalisir ini penting agar anda tidak perlu lagi bolak balik saat dokumen SKCK anda ingin gunakan, baik untuk melamar pekerjaan, daftar PNS dan tujuan lainnya.

2. Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah berkasnya lengkap, kunjungi Polsek/Polres yang bersangkutan pada jam pelayanan SKCK. Jam operasional kepolisian biasanya pada hari Senin hingga Jumat dimulai pukul 08.00-15.00, dan pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00-11.00.

Baca juga:  Bolehkah Memperpanjang SKCK Diwakilkan? Begini Caranya!

Namun, untuk hari Minggu dan hari libur, datanglah lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan agar selesai lebih cepat.

3. Tunggu Legalisir SKCK di Proses

Proses legalisir biasanya hanya memerlukan waktu sekitar 15-20 menit, kecuali jika Anda datang saat antrean sedang penuh. Legalisir telah selesai dilakukan dengan bukti adanya stempel instansi di fotokopi SKCK Anda. Anda akan diberikan tanda terima atau bukti bahwa permohonan SKCK sedang diproses.

4. Legalisir Telah Selesai, Dibuktikan dengan Adanya Stempel

Setelah proses legalisir SKCK selesai, kamu akan mendapatkan panggilan dari petugas untuk mengambil dokumen tersebut di loket. Kemudian serahkan bukti tanda terima kepada petugas di loket untuk mendapatkan SKCK yang telah dilegalisasi.

Pastikan untuk memeriksa kembali apakah semua fotokopi SKCK sudah dilegalisasi. Setelah itu, kamu dapat pulang dengan menyelesaikan proses pengurusan SKCK.

Artikel tentang SKCK yang sering ditanyakan:

F.A.Q Seputar Legalisir SKCK

Pada kenyataannya, sebagian masyarakat masih bingung tentang cara legalisir SKCK dan apa saja persyaratan yang harus dibawa. Selain itu, di bawah ini terdapat beberapa pertanyaan yang cukup sering ditanyakan oleh masyarakat, antara lain:

1. Legalisir SKCK Bisa Dipakai untuk Apa Saja?

Sayangnya, beberapa orang masih bingung dan bertanya-tanya apa saja fungsi dari legalisir SKCK. Fotokopi SKCK yang berlegalisir itu sendiri bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan kelengkapan administrasi. Meskipun hanya fotokopi, dengan adanya legalisir dari instansi terkait menandakan dokumen tersebut valid.
Misalnya saat melamar pekerjaan biasanya orang akan melamar lebih dari 1 tempat. Jika SKCK yang asli diberikan, lalu untuk berkas lamaran selanjutnya menggunakan SKCK yang mana? Apakah harus membuat lagi? Nah, di sinilah fungsi fotokopi SKCK yang berlegalisir, agar SKCK yang asli tetap bisa disimpan oleh si pemilik. Sedangkan SKCK berlegalisir bisa diserahkan untuk kelengkapan berbagai macam administrasi.

Baca juga:  2 Cara Cepat Membuat SKCK Online Bekasi 2023, Buruan Buat!

2. Apa Saja Berkas dan Persyaratan yang Harus Dibawa untuk Mengurus Legalisir SKCK?

Sesaat setelah pengambilan SKCK di Polsek atau Polres, Anda bisa langsung mengurus legalisirnya. Jangan lupa fotokopi terlebih dahulu lalu kembali ke Polsek atau Polres untuk meminta legalisir. Beberapa instansi juga menyediakan tempat fotokopi agar measyarakat bisa lebih mudah mengurus legalisir SKCK itu sendiri. Tidak ada syarat khusus untuk mengurus legalisir SKCK, Anda hanya perlu menyerahkan fotokopi dan menunjukkan SKCK yang asli.

3. Apakah Boleh Legalisir di Polsek Tanpa ke Polres?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, mengurus legalisir SKCK bisa dilakukan di instansi terkait yang menerbitkan SKCK itu sendiri. Jika Anda membuat SKCK di Polsek, maka legalisirnya ke Polsek, berlaku sama di Polres. Jangan terbalik ya, nanti Anda jadi bolak-balik karena salah tujuan legalisir.

4. Apakah Bisa Legalisir di Polres/Polsek Kota Lain?

Jawabannya tidak bisa. Legalisir hanya bisa dilakukan di instansi terkait yang menerbitkannya (Polsek/Polres) termasuk kota/kabupatennya. Jadi, jika SKCK diterbitkan di Polres kota Malang, maka tidak bisa minta legalisir di Polres kota Surabaya.

5. Apakah Mengurus Legalisir SKCK bisa Diwakilkan?

Jawabannya adalah bisa. Nah, mengurus legalisir diwakilkan ini merupakan solusi dari pertanyaan sebelumnya di poin 4. Jika tidak bisa mengurus legalisir karena berada di luar kota, maka mintalah bantuan kerabat, asalkan menunjukkan SKCK yang asli.

Itulah informasi terkait cara mengurus legalisir SKCK yang bisa dilakukan sesuai instansi terkait yang menerbitkannya. Dan tidak akan dipungut biaya atau gratis.

Bagikan:

Tinggalkan komentar