Salah satu benda penting yang wajib kamu bawa ketika berpelesiran ke luar negeri adalah paspor. Tanpa passport kamu tidak akan mendapatkan ijin untuk menginjakkan kaki di negeri orang. Pun juga dengan Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, mereka wajib memiliki dan membawa paspor yang dikeluarkan oleh negara asalnya.
Paspor merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh seseorang yang hendak bepergian ke luar negeri. Ia semacam pengganti KTP di dunia internasional. Bedanya KTP berbentuk kartu sedangkan paspor berbentuk buku kecil yang memuat berbagai data seperti identitas diri hingga riwayat perjalanan internasional.
Proses Membuat Paspor Online
Paspor dapat dibuat langsung di Kantor Imigrasi terdekat dari daerahmu. Sama dengan proses pembuatan dokumen lain yang juga dikeluarkan oleh negara, ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan ketika hendak membuat passport.
Namun ada satu hal yang cukup menyebalkan bagi para pembuat passport. Apalagi kalau bukan daftar antri di Kantor Imigrasi yang bisa bikin habis kesabaran. Bagaimana tidak? Kantor Imigrasi tidak terdapat di semua kabupaten/kota sedangkan jumlah masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri banyaknya minta ampun.
Alhasil, antrian panjang menjadi salah satu konsekuensi yang harus dihadapi oleh seseorang yang hendak membuat paspor. Meski antriannya tidak sepanjang ngantri ibadah haji tapi tetap saja yang namanya ngantri dan menunggu itu kadang menyebalkan dan membosankan.
Tapi kamu ngga perlu khawatir alih-alih mengurungkan niat membuat paspor, karena saat ini proses pembuatan paspor sudah bisa dilakukan via online. Dengan demikian, ngantri lama di Kantor Imigrasi tidak akan kamu temukan lagi.
Syarat Pembuatan Paspor
Nah, sebelum kita beranjak menuju panduan dalam membuat paspor via online, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan agar permohonan pembuatan passport yang kita ajukan bisa diterima oleh Kantor Imigrasi.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di dalam negeri
Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Akta kelahiran atau surat baptis asli dan fotocopy
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah terakhir
- Paspor lama (jika ingin memperpanjang paspor)
- Materai
WNI yang berdomisili di luar negeri
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti surat keterangan bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah tersebut
- Paspor lama
Anak WNI yang belum memiliki KTP
Syarat membuat paspor anak dibawah umur yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- KTP ayah atau ibu asli dan fotocopy
- Kartu Keluarga asli dan fotocopy
- Akta kelahiran atau surat baptis asli dan fotocopy
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Paspor lama (jika sebelumnya sudah punya)
- Materai
Dahulu sebelum membuat paspor kamu harus mengambil nomor antrian di Kantor Imigrasi. Hal ini dikarenakan banyaknya pemohon yang ingin membuat paspor maupun memperpanjangnya. Paspor berlaku selama 5 tahun semenjak diterbitkan dan baru bisa diperpanjang H-6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Namun saat ini Kantor Imigrasi sudah melakukan terobosan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat paspor. Salah satunya dengan fasilitas pembuatan paspor via online.
Sayangnya tidak seluruh proses pembuatan paspor yang bisa dilakukan secara online. Hanya proses pendaftaran dan pengambilan nomor antrian yang bisa dilakukan melalui jejaring internet. Selebihnya pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data, wawancara, serta pengambilan sidik jari.
Lalu bagaimana cara memanfaatkan fasilitas antri online untuk pembuatan paspor ini? Setidaknya ada dua platform yang bisa digunakan. Pertama, mengunduh aplikasi M-Paspor.
Cara Membuat Paspor Online Via Aplikasi
- Download aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore. Dan pastikan developernya Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI
- Kemudian, klik daftar disini dan lakukan pendaftaran menggunakan identitas diri.
- Melakukan registrasi pendaftaran
- Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
- Pilih “Antrian Paspor”
- Pilih daftar Kantor Imigrasi terdekat dari rumah atau kota anda
- Pilih tanggal dan waktu pendaftaran dan pastikan anda bisa menghadirinya tepat waktu jika tidak makan antrean akan hangus dan anda perlu membayar biaya pendaftaran lagi.
- Masukkan data pemohon
- Simpan barcode dengan screenshoot ataupun format PDF untuk ditunjukkan kepada petugas di Kantor Imigrasi
- Lakukan pendaftaran ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan berkas sesuai dengan jadwal yang tertera pada aplikasi.
- Lakukan proses wawancara dan sesi foto
- Pihak imigrasi akan menginformasikan untuk jadwal pengambilan paspor.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Via WhatsApp
Cara Buat Paspor Online Via Website (Belum bisa digunakan)
- Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ sangat direkomendasikan untuk mengakses dengan Google Chrome.
- Apabila kamu belum memiliki akun maka silahkan pilih “sign in with google”. Setelah berhasil mengkoneksikan akun googlemu maka akan muncul kotak pemberitahuan seperti di bawah ini. Jangan lupa klik “OK, Mengerti” kalau sudah membaca semuanya.
- Setelah itu akan muncul formulir yang harus kamu lengkapi. Isi dengan data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, ya! Kalau sudah diisi, klik Simpan
Jika sudah akan muncul pemberitahuan seperti ini - Login dengan username dan password yang sudah kamu buat atau bisa menggunakan gmail (yang kamu gunakan saat registrasi). Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar berikut
- Setelah berhasil login maka kamu akan masuk ke halaman dashboard. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari kantor imigrasi terdekat lalu mulai untuk membuat permohonan. Simak ilustrasi di bawah ini
- Setelah memilih kantor imigrasi yang akan dituju, selanjutnya kamu akan diminta untuk memilih jadwal dan jumlah pendaftar yang akan dibuatkan paspor. Selanjutnya:
- Setelah selesai pilih menu “Daftar Permohonan”. Kamu akan diperlihatkan barcode permohonan serta jadwal pembuatan lengkap beserta jamnya.
- Selanjutnya print barcode pendaftaran karena hal ini wajib untuk kamu bawa ke Kantor Imigrasi
- Pastikan PC atau laptopmu sudah terkoneksi dengan printer. Namun apabila tidak kamu bisa mengunduh barcode tersebut dalam bentuk PDF. Tapi tetap harus diprint, ya!
- Langkah selanjutnya adalah membawa barcode yang sudah di-print ke kantor Imigrasi tujuan beserta seluruh persyaratan yang dibutuhkan pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan. Gabungkan seluruh persyaratan dalam sebuah map agar lebih praktis
- Di kantor imigrasi, setelah menyerahkan berkas pendaftaran dan persyaratan, kamu akan ditanya apakah mau membuat paspor biasa atau e-paspor (paspor elektronik). Sejatinya tidak ada perbedaan fisik berarti antara paspor biasa dan e-paspor. Hanya saja pada e-paspor terdapat chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.
- Selanjutnya kamu akan mengantri untuk dipanggil oleh petugas. Ketika sudah tiba giliranmu petugas akan bertanya mengenai tujuanmu membuat paspor. Setelah semuanya selesai kamu akan difoto untuk dicantumkan di paspor. Untuk itu, pastikan kamu berpakaian rapi dan sopan, ya!
- Setelah proses pengambilan foto selesai maka hal terakhir yang harus Kamu lakukan adalah membayar biaya administrasi. Nantinya petugas akan memberikan slip pembayaran yang harus dilakukan via transfer bank. Nominalnya tergantung paspor yang kamu buat. Rp 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp 655.000,- untuk e-paspor.
- Apabila kamu sudah selesai melakukan pembayaran maka tinggal duduk manis dan menunggu paspormu jadi. Biasanya paspor bisa diambil sekitar 3 – 4 hari kerja setelah proses pendaftaran.
- Terakhir, ambil paspor, usahakan pengambilan paspor dilakukan sesegera mungkin ya karena ada banyak yang hendak mengambil paspor juga di kantor imigrasi.
Demikianlah panduan pembuatan paspor secara online. Semoga ke depannya Ditjen Imigrasi bisa terus mempermudah proses pembuatan paspor. Syukur-syukur bisa tanpa datang ke Kantor Imigrasi.