3 Cara Memperpanjang Paspor di Kantor Imigrasi

Paspor adalah salah satu dokumen yang diperlukan bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri untuk liburan, umrah/haji, sekolah atau pun bekerja. Passport itu sendiri juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang atau diganti jika masa berlakunya habis.

Artikel ini membahas cara memperpanjang paspor manual (tanpa online) langsung di kantor Imigrasi. Cara ini cocok buat anda yang sedikit gaptek atau tidak terbiasa dengan hal yang berbau online.

Namun, sangat disarankan untuk segera mengganti paspor yang sudah mendekati atau sekitar 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Hal ini berkaitan dengan peraturan di beberapa negara yang mewajibkan warga negara asing memiliki paspor dengan masa berlaku paling tidak 6 bulan.

Cara Memperpanjang Paspor di Kantor Imigrasi

Cara Memperpanjang Passport di Kantor Imigrasi

Di Indonesia, masa berlaku paspor biasanya selama 5 tahun, sedangkan lembaran paspornya berisi 24 atau 48 halaman. Mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor sebenarnya juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi, website atau chat WhatsApp. Namun, bagi yang tidak paham atau tidak tahu bagaimana cara mendaftar secara online, masih bisa mengurus langsung ke kantor imigrasi.

1. Persyaratan Perpanjangan Paspor

Agar proses perpanjangan paspor bisa berlangsung lebih cepat tanpa hambatan, Anda harus tahu dulu apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, berkas persyaratan bisa disiapkan lebih awal secara lengkap sehinga tidak perlu bolak-balik karena kesalahan atau kekurangan berkas persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 8 Tahun 2014, berikut ini persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Kartu Identitas E-KTP / Surat Keterangan Pengganti KTP / Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan / Buku Nikah, Ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir / Surat Baptis
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang Asing
  • Surat penetapan ganti nama bagi yang mengganti nama
  • Paspor lama yang asli dan fotokopi
Baca juga:  Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Untuk Bulan April, Mei dan Juni 2020

Persyaratan di atas diperuntukkan bagi WNI yang sudah berumur 17 tahun ke atas. Sedangkan untuk anak-anak di bawah 17 tahun, persyaratannya seperti berikut ini, antara lain:

  • Kartu Identitas E-KTP kedua orang tua / Surat Keterangan Pengganti KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran / Surat Baptis
  • Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua
  • Surat penetapan ganti nama bagi yang mengganti nama
  • Paspor lama yang asli dan fotokopi
  • Jika orang tua bercerai, maka wajib di dampingi oleh ayah/ibu yang memiliki hak asuh anak
  • Jika orang tua berbeda domisili, kedua tetap harus datang mendampingi dan menyertakan surat keterangan beda domisili orang tua

2. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

cara memperpanjang paspor

Setelah menyiapkan semua berkas persyaratan, Anda bisa datang langsung ke kantor imigrasi. Disarankan datang lebih awal karena harus mengambil nomor kuota dan nomor antrean terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan saat tiba di Kantor Imigrasi, antara lain:

  • Saat pertama kali datang, segera ambil nomor kuota *nomor ini bukan nomor antrean
  • Nomor antrean baru akan dibagikan setelah jam operasional dibuka atau biasanya jam 07.00 waktu setempat. Pemberian nomor antrean biasanya dipanggil sesuai urutan nomor kuota. Nomor antrean akan diberikan setelah pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap dan valid
  • Selanjutnya, Anda akan memasuki sesi wawancara dan akan ditanyakan tentang rencana dan tujuan bepergian, di sini petugas akan mengecek kembali berkas persyaratan Anda
  • Setelah itu, dilanjutkan ke sesi foto dan scan sidik jari, ini adalah akhir dari proses pembuatan atau perpanjangan paspor
  • Untuk proses perpanjangan paspor, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan pengambilan paspor lama yang sudah tidak berlaku

Setelah proses di atas selesai dilakukan, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui teller BNI. Setelah itu, baru bisa melakukan pengambilan paspor.

Baca juga:  Cara Login KlikBCA Bisnis Menggunakan VPN Tarumanagara

Baca juga: Biaya Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

3. Pengambilan Paspor

Paspor bisa diambil tiga hari setelah selesai mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi. Anda hanya perlu menyelesaikan pembayaran, lalu datang kembali ke Kantor Imigrasi membawa bukti pembayarannya.

Bagi sebagian orang, memperpanjang paspor secara manual mungkin terdengar cukup melelahkan karena semua dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi. Namun, sebagian orang memang tidak bisa mendaftar secara online atau merasa cara manual ini lebih efektif.

Dari segi waktu, mengurus paspor secara manual memang lebih cepat karena hanya butuh waktu 4 hari. Hal itu meliputi 1 hari mengurus di Kantor Imigrasi, lalu menunggu 3 hari kemudian untuk pengambilan paspor. Sedangkan dengan cara online butuh sekitar 10 hari karena setelah mengisi formulir online, 7 hari kemudian baru bisa melakukan sesi foto dan wawancara. Setelah itu, barulah 3 hari kemudian mengambil paspor.

Bagikan:

Tinggalkan komentar