Passport atau paspor, merupakan suatu dokumen berbentuk buku kecil, yang secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara yang berisi data diri atau identitas pemiliknya, yang berfungsi sebagai pengganti identitas seseorang (berlaku seperti pengganti KTP) ketika mengunjungi negara lain.
Bagi kamu yang pernah berlibur keluar negeri, pasti kamu memiliki paspor dan familiar dengan paspor. Nah, paspor ini, ada masa berlakunya juga guys. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan. Jadi setelah 5 tahun, kamu wajib memperpanjang paspor kamu, supaya tetap bisa digunakan untuk traveling ke luar negeri.
Banyak orang yang menganggap proses memperpanjang paspor itu ribet, jadi lebih cenderung menggunakan jasa calo atau travel agen untuk memperpanjang paspornya yang tentu saja memerlukan budget yang lebih besar karena harus membayar biaya jasa juga. Padahal jika kamu mengurus sendiri perpanjangan paspor kamu, justru kamu akan lebih bisa menghemat budget kamu.
Cara Memperpanjang Paspor Online
Nah, buat kamu yang mau memperpanjang paspor atau sekedar ingin tahu proses perpanjangan paspor, simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Mengambil No. Antrian Online Melalui Aplikasi M-Paspor
Ada dua cara untuk memperpanjang paspor yang sudah mati, yang pertama perpanjang paspor di Kantor Imigrasi dan yang kedua dengan mendownload aplikasi M-Paspor. Sebenarnya prosedur perpanjang paspor online hampir sama dengan cara membuat paspor online, yang membedakan hanya pada dokumen dan pilihan permohonan.
Untuk cara yang lebih praktis, kamu bisa mendownload aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online atau M-Paspor dari smartphone kamu.
- Melakukan pendaftaran akun pada Aplikasi M-Paspor : Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah. Isi data diri Anda dan pastikan nama, alamat serta nomor identitas telah sesuai dengan yang tertera pada dokumen asli. Jika pengisian data salah, maka pengajuan anda akan dianggap tidak valid dan harus mengajukan ulang.
- Memilih jenis permohonan : Jenis permohonan yang dapat dilakukan ada dua yaitu pembuatan paspor baru atau pergantian/perpanjangan paspor. Anda dapat memilih perpanjangan paspor.
- Memilih tanggal dan waktu yang tersedia : Memilih tanggal yang masih memiliki quota perpanjangan paspor dengan waktu kedatangan pagi pada jam 08.00 s.d 12.00 dan pada siang jam 13.00 s.d 15.00.
- Memilih keterangan : Keterangan yang dimaksud disini, paspor yang diperpanjang milik individu, ayah/ibu, anak, suami/istri. Jika milik individu maka pilih ‘pribadi’
- Pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat
2. Mendatangi Kantor Imigrasi Terdekat Sesuai Aplikasi
Setelah itu, kamu tinggal mendatangi Kantor Ditjen Imigrasi pada hari dan jam yang sudah kamu isikan tadi, dengan membawa nomor antrian yang kamu dapatkan.
Jangan lupa untuk menunjukkan barcode yang kamu terima saat pendftaran online, sebagai bukti untuk mencetak nomor antrian Antre tetap dibutuhkan ya, sobat tiket, untuk mendapatkan giliran Wawancara, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik, dan Foto.
Pengambilan paspor yang sudah jadi terhitung 3-4 hari kerja setelah proses wawancara dan verifikasi berkas.
3. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Ini penting nih guys. Jangan lupa, kamu siapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk melakukan perpajangan paspor kamu, yaitu :
- E-KTP beserta fotokopinya atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki E-KTP
- Paspor lama yang akan diperpanjang
4. Mengambil Aplikasi Data
Kalau sudah, kamu tinggal datang ke loket pelayanan perpanjang Paspor untuk mengambil aplikasi data. Aplikasi ini harus kamu isi dan kamu lampirkan dokumen persyaratan yaitu fotokopi KTP dan Paspor asli.
5. Meminta Kode Pembayaran
Setelah form selesai diisi, tinggal serahkan form aplikasi kepada petugas. Nanti kamu akan diberikan tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan sudah dinyatakan lengkap. Biaya untuk perpanjang paspor itu sendiri adalah :
- Paspor biasa dengan 48 halaman untuk WNI/orang dikenakan biaya Rp. 300.000.
- Paspor biasa dengan 48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian dikenakan biaya Rp. 600.000.
- Paspor biasa dengan 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dikenakan biaya Rp. 300.000
- Paspor biasa dengan 24 halaman untuk WNI/orang dikenakan biaya Rp. 100.000.
- Paspor biasa dengan 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian dikenakan biaya Rp. 200.000.
- Paspor biasa dengan 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dikenakan biaya Rp. 100.000. Ditambah dengan jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric Rp. 55.000
- E-Paspor dengan 48 halaman untuk WNI/orang dikenakan biaya Rp. 600.000.
- E-Paspor dengan 48 halaman untuk pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian dikenakan biaya Rp. 800.000.
- E-Paspor dengan 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dikenakan biaya Rp. 600.000
- E-Paspor dengan 24 halaman untuk WNI/orang dikenakan biaya Rp. 350.000.
- E-Paspor dengan 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku dan disebabkan oleh kelalaian dikenakan biaya Rp. 400.000.
- E-Paspor dengan 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dikenakan biaya Rp. 350.000. Ditambah dengan jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric Rp. 55.000
6. Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan Paspor
Untuk pembayarannya, kamu bisa baca langkahnya dibawah ini :
- Selanjutnya setelah kamu selesai di Kantor Imigrasi dan mendapatkan konfirmasi pembayaran, pada situs akan muncul informasi tentang Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.
- Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer ke rekening BNI, BRI, Mandiri, atau BCA. (Silakan kamu pilih salah satu untuk melakukan pembayaran)
- Informasi seputar pembayaran juga akan dikirim ke email yang kamu daftarkan.
- Selanjutnya kamu tinggal lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan nomor permohonan pengajuan perpanjangan paspor yang diberikan pihak Kantor Ditjen Imigrasi.
- Apabila kamu sudah melakukan pembayaran, kamu tinggal melakukan verifikasi pembayaran lewat akun kamu.
7. Foto, Merekam Sidik Jari, dan Wawancara
Setelah itu kamu akan direkam sidik jari serta difoto sesuai dengan jadwal yang tertera pada tanda terima dan dilanjutkan dengan wawancara verifikasi. Kemudian, petugas Kantor Ditjen Imigrasi akan memberitahukan kapan paspor baru kamu bisa diambil. Setelah paspor baru kamu jadi, tinggal cari tiket pesawat keluar negeri buat liburan deh.
Gimana Guys? Gampang kan perpanjang paspor online sendiri? Memang kalau dilihat dari langkah-langkahnya cukup banyak ya, tapi kalau kamu praktekkan tidak akan seribet itu kok. Coba untuk perpanjang paspor kamu sendiri tanpa melalui calo ya…