Cara Gadai SK Karyawan Tetap di Pegadaian atau Bank

Layanan gadai SK karyawan tetap di Pegadaian sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman memang cukup menarik untuk diulas. Pasalnya, status karyawan tetap dianggap mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Kapabilitas ini juga mempermudah karyawan, baik swasta maupun pegawai pemerintahan, dalam proses pengajuan pinjaman dengan melampirkan dokumen kepegawaian berupa SK pegawai hingga bukti slip gaji.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut cek fakta gadai SK karyawan tetap di Pegadaian hingga daftar beberapa lembaga keuangan perbankan yang melayani pinjaman dengan agunan dokumen kepegawaian.

Cara Gadai SK Karyawan Tetap di Pegadaian

Berdasarkan informasi resmi dari pihak terkait, sebenarnya belum ada layanan gadai SK karyawan tetap di Pegadaian. Surat Keterangan Kerja atau pengangkatan karyawan tidak dapat dijadikan agunan.

Cara Gadai SK Karyawan Tetap di Pegadaian

Pegadaian sendiri sudah memiliki aturan tentang daftar barang berharga yang dapat digadaikan, mulai dari emas, efek, kendaraan atau BPKB kendaraan, hingga sertifikat rumah dan tanah.

Dalam beberapa program layanan gadai, dokumen berupa status kepegawaian mungkin akan diminta sebagai lampiran dokumen persyaratan pengajuan pinjaman selain kartu identitas dan dokumen barang agunan.

Jadi, bisa disimpulkan jika Pegadaian hanya melayani pinjaman sistem gadai untuk barang berharga yang sifatnya konvensional sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Meski begitu, ada beberapa lembaga keuangan perbankan yang menerima pengajuan pinjaman dengan agunan SK karyawan tetap bagi PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, hingga karyawan swasta.

Baca juga: Pinjaman dengan Jaminan SK Pensiun

Daftar Penyedia Gadai SK Karyawan Tetap

Di perbankan sendiri, gadai SK karyawan tetap tidak secara eksplisit disosialisasikan sebagai agunan dalam pengajuan pinjaman dana untuk pembiayaan konsumtif, pendidikan, hingga renovasi rumah.

Lampiran SK karyawan hanya disertakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat akan mengajukan pinjaman bagi pegawai aktif dan pensiunan dari kalangan pemerintah maupun swasta.

Pihak bank cenderung mengarahkan nasabah untuk mengambil produk pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Multiguna jika memang tidak memiliki barang berharga untuk dijaminkan.

Lebih lanjut, persyaratan yang menargetkan karyawan swasta atau pegawai pemerintah ini dikhususkan bagi perusahaan atau instansi pemerintah yang memiliki perjanjian kerja sama penyaluran payroll gaji.

Baca juga:  Pengalaman Menabung Emas di Pegadaian secara Online

Berikut ini beberapa produk pinjaman bank yang melayani lampiran SK karyawan tetap sebagai persyaratan pengajuan pinjaman tanpa agunan barang berharga tertentu.

1. Kredit Serbaguna Mandiri (KSM)

Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) adalah fasilitas kredit bagi pegawai yang berpenghasilan tetap untuk membiayai berbagai macam kebutuhan, seperti pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah dan lainnya.

Pinjaman ini berlaku untuk PNS, TNI/POLRI, BUMN, BUMD dan Swasta yang menyalurkan payroll melalui Bank Mandiri dengan plafon mencapai Rp 1,5 Miliar dan tenor hingga 15 tahun.

Terkait suku bunga, pihak Mandiri menerapkan penawaran yang kompetitif dan biaya-biaya ringan meliputi provisi mulai dari 1% dari limit kredit serta biaya administrasi mulai dari Rp 100.000.

Persyaratan yang dibutuhkan juga cukup mudah dipersiapkan oleh nasabah yang antara lain sebagai berikut.

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Minimal usia 21 tahun, maksimum sebelum memasuki usia pensiun pada saat kredit lunas
  • Penghasilan minimum Rp 3 Juta
  • Kelengkapan dokumen, seperti fotokopi KTP dan NPWP, slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir, serta SK Pengangkatan Pegawai untuk anggota TNI/POLRI.

Untuk cara pengajuannya, Bank Mandiri menawarkan fleksibilitas kepada nasabahnya melalui unit/cabang terdekat, website dan aplikasi Livin’ by Mandiri, hingga telemarketing resmi Bank Mandiri.

2. BNI Fleksi

Bank BNI juga memiliki layanan KTA bagi karyawan dengan fixed income melalui BNI Fleksi Aktif untuk keperluan konsumtif yang tidak bertentangan dengan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku.

BNI Fleksi menawarkan plafon maksimum hingga Rp 500 Juta, suku bunga 0,73% per bulan, tenor sampai 15 tahun serta biaya administrasi dari Rp 150.000 dan provisi sebesar 1% dari limit kredit.

Untuk persyaratannya, karyawan harus memenuhi beberapa hal berikut ini.

  • Berstatus pegawai aktif minimal level staf atau pegawai tetap
  • Menyalurkan fasilitas pembayaran dengan payroll BNI
  • Usia minimum 21 tahun dan 18 tahun khusus untuk CASN/ASN/TNI/Polri
  • Usia maksimal saat kredit lunas 55 tahun untuk pegawai/karyawan aktif dan 58 tahun untuk anggota TNI/Polri
  • Melampirkan dokumen berupa fotokopi KTP dan NPWP, slip gaji asli atau surat keterangan penghasilan, fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, dan fotokopi SK Pengangkatan/Surat Keterangan Masa Kerja.

Dalam proses pengajuannya, nasabah sendiri sangat dimudahkan karena bisa dilakukan secara online melalui e-Form.

3. KRING BTN

KRING BTN atau Kredit Ringan BTN menjadi solusi pinjaman dana bagi pegawai ASN, BUMN/BUMD, TNI/POLRI, dan SWASTA untuk berbagai keperluan hanya menggunakan SK Pegawai.

Baca juga:  Cara Gadai BPKB atas Nama Orang Lain Dengan Mudah

Plafon yang ditawarkan mencapai Rp 500 Juta dengan tenor hingga 15 tahun, suku bunga 8,5% sampai 11% dengan tambahan biaya provisi 1% dari limit kredit.

Syarat yang harus dipenuhi saat akan mengajukan pinjaman KRING BTN meliputi beberapa hal berikut ini.

  • WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Karyawan berstatus pegawai tetap minimal satu tahun untuk PNS, BUMN/BUMD, TNI dan POLRI atau dua tahun bagi pegawai swasta
  • Melampirkan persyaratan dokumen pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji terakhir, rekening koran tabungan 3 bulan terakhir, serta fotokopi SK dan Kartu Pegawai.

Sedangkan untuk pengajuannya, nasabah harus datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat dan mengisi formulir permohonan kredit. Nantinya pihak bank akan melakukan analisis kredit sebelum memberikan persetujuan.

4. BCA Personal Loan

Bank BCA juga menyediakan produk pinjaman individu tanpa agunan melalui BCA Personal Loan yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan customer dengan sistem pembayaran cicilan per bulan.

Limit kredit mulai dari Rp 5 Juta sampai Rp 100 Juta dengan bunga rendah mulai 1%, tenor hingga 36 bulan, dan biaya provisi 1% dari total pokok pinjaman atau minimum Rp 100.000.

Untuk persyaratan mengajukan pinjaman, nasabah harus memenuhi beberapa hal berikut dan menyertakan dokumen tertentu.

  • WNI domisili Jabodetabek, Pulau Jawa, Medan, Batam, Tanjung Pinang, Palembang, Denpasar, Cakranegara dan Makassar
  • Usia minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun pada saat lunas
  • Penghasilan per bulan minimum Rp 2 Juta sampai Rp 2,5 Juta sesuai domisili
  • Berstatus karyawan tetap dengan masa kerja minimum satu tahun dan minimum dua tahun untuk wiraswasta/profesional
  • Melampirkan dokumen berupa KTP, NPWP, dan surat keterangan penghasilan/slip gaji serta Izin Usaha/TDI/TDP/Surat Izin Praktek bagi wiraswasta/profesional.

Jika tertarik untuk mengajukan kredit di BCA, nasabah hanya perlu datang ke kantor cabang Bank BCA terdekat dengan membawa persyaratan dokumen terkait.

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Gadai SK Karyawan

Model kontrak kerja karyawan swasta dan pemerintahan seperti PNS tentu saja berbeda. Otomatis saat ingin menggadaikan SK karyawan, juga ada ketentuan berbeda yang harus dipatuhi. 

Baca juga:  Tabel Angsuran Gadai HP di Pegadaian, Plafon Hingga 25 Juta

Misalnya saja untuk PNS yang memiliki aturan kepegawaian lebih ketat, pengajuan SK karyawan memiliki implikasi jangka panjang terhadap karir dan status kepegawaiannya.

Sementara, untuk karyawan swasta, implikasi jangka panjangnya lebih terkait dengan kewajiban pembayaran sekaligus konsekuensi hukum jika gagal membayar pinjaman dengan jaminan SK. 

Maka dari itu, janganlah terburu-buru untuk menggadaikan SK karyawan. Meskipun ada lembaga yang memfasilitasi gadai SK karyawan dan memberikan plafond pinjaman puluhan sampai ratusan juta. 

Pertimbangkan beberapa hal berikut saat ingin menggadaikan SK karyawan:

1. Atur Keuangan Pribadi

Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman gadai, pastikan anda mengatur keuangan pribadi. Sebisa mungkin untuk tidak selalu mengandalkan satu sumber penghasilan.

Terutama jika ada potensi penghasilan tersebut bakalan menurun. Sementara, utang masih belum lunas. 

Sortir mana saja pengeluaran yang bersifat penting dan tidak. Jika tidak terlalu penting, Anda bisa menekan pengeluaran tersebut dan mengalihkan ke pos pembayaran utang. 

2. Memiliki Dana Darurat

Usahakan punya dana darurat paling tidak 6-12 bulan ke depan. Sebab, kita tidak tahu, hal apa yang akan terjadi kedepannya. Seandainya ada resesi teknikal, dengan dana darurat tersebut keuangan Anda masih tetap aman. 

3. Segera Bayar Pinjaman Gadai Secepat Mungkin

Segera lunasi utang-utang yang ada dan sebisa mungkin untuk tidak menambah utang-utang lagi, meskipun bunga yang ditawarkan ringan. 

Jika memang satu-satunya jalan adalah dengan mengambil utang kembali, cek cicilannya terlebih dahulu. Idealnya, maksimal cicilan itu adalah 35% dari penghasilan Anda. 

Jadi misal, Anda punya penghasilan Rp 10 juta per bulan. Maka, cicilannya adalah 35% x Rp 10 juta = Rp 3,5 juta saja maksimal. 

Melalui informasi di atas, Anda telah memperoleh fakta gadai SK karyawan tetap di Pegadaian ternyata tidak bisa dilayani karena SK karyawan tidak termasuk dalam daftar barang berharga untuk diagunkan.

Namun, Anda bisa mengajukan pinjaman tanpa agunan dengan persyaratan dokumen kepegawaian di lembaga keuangan perbankan untuk mendapatkan pinjaman sesuai kesepakatan penyaluran payroll. 

Bagikan:

Tinggalkan komentar