Membuat SKCK adalah kebutuhan bagi semua orang karena dokumen yang satu ini memang sangat diperlukan untuk berbagai macam kelengkapan administrasi. Nah, agar proses pembuatan SKCK berlangsung cepat, Anda bisa datang di awal waktu jam pelayanan SKCK sebelum banyak antrean.
Biasanya, di awal waktu masih belum banyak masyarakat yang datang untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK. Dengan begitu, proses pembuatan atau perpanjangan SKCK bisa selesai dalam waktu 30 menit hingga 1 jam saja. Namun, jika sudah banyak yang mengantre, maka bisa-bisa Anda seharian di Polsek atau Polres.
Jadwal Operasional Pembuatan SKCK
Berbicara mengenai jadwal pembuatan SKCK, maka harus mengikuti jadwal operasional dari instansi terkait. Secara umum, jadwal operasional Polsek, Polres dan Polda sebenarnya hampir sama yaitu jam 8 pagi hingga 3 sore. Sedangkan untuk hari Sabtu biasanya hanya sampai jam 11 siang dan hari minggu libur. Berikut ini tabel jadwal operasional pelayanan pembuatan atau perpanjangan SKCK.
Hari | Waktu/Jam Operasional |
---|---|
Senin – Jumat | 08.00 – 15.00 WIB |
Sabtu | 08.00 – 11.00 WIB |
Minggu | Libur |
Namun, jadwal operasional pelayanan SKCK juga bisa berubah-ubah disesuaikan dengan kebijakan di masing-masing kota/kabupaten domisili pemohon. Misalnya, di beberapa instansi pengurusan SKCK juga meliburkan pelayanan di hari sabtu dan minggu, sedangkan di kota/kabupaten lainnya hanya libur pada hari minggu.
Selain itu, waktu istirahat pelayanan SKCK juga disesuaikan degan kebijakan masing-masing instansi di beberapa daerah. terutama untuk hari Jumat biasa waktu istirahat lebih lama untuk ibadah jumat yang dilakukan oleh umat muslim.
Nah, berikut ini beberapa informasi mengenai jadwal operasional pembuatan SKCK di beberapa kota/kabupaten, antara lain:
Jadwal Operasional Pelayanan SKCK untuk Wilayah Malang
Hari | Keterangan | Waktu/Jam |
---|---|---|
Senin – Kamis | Operasional | 08.00 – 14.00 WIB |
Istirahat | 11.30 – 12.30 WIB | |
Jumat | Operasional | 08.00 – 14.00 WIB |
Istirahat | 11.00 – 13.00 WIB | |
Sabtu | Operasional | 08.00 – 10.00 WIB |
Minggu | Libur Operasional Pelayanan SKCK |
Jadwal Operasional Pelayanan SKCK di Wilayah Jembrana
Hari | Keterangan | Waktu/Jam |
---|---|---|
Senin – Kamis | Operasional | 08.00 – 15.00 WITA |
Istirahat | 12.00 – 13.00 WITA | |
Jumat | Operasional | 08.30 – 15.30 WITA |
Istirahat | 12.00 – 13.30 WITA | |
Sabtu & Minggu | Libur |
Jadwal Operasional Pelayanan SKCK untuk Wilayah Medan
Hari | Keterangan | Waktu/Jam |
---|---|---|
Senin – Kamis | Pendaftaran & Perpanjangan SKCK | 08.00 – 14.00 WIB |
Pengambilan & Legalisir SKCK | 08.00 – 15.00 WIB | |
Jumat | Pendaftaran & Perpanjangan SKCK | 08.00 – 14.00 WIB |
Pengambilan & Legalisir SKCK | 08.00 – 15.30 WIB | |
Pendaftaran & Perpanjangan SKCK | 09.00 – 11.30 WIB | |
Pengambilan & Legalisir SKCK | 08.00 – 12.00 WIB | |
Sabtu & Minggu | Libur Operasional Pelayanan SKCK |
Jadwal Operasional Pelayanan SKCK di Sleman dan Sekitarnya
Hari | Waktu/Jam |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 14.00 WIB |
Jumat | 08.00 – 14.30 WIB |
Sabtu | 09.00 – 11.00 WIB |
Minggu | Libur Operasional Pelayanan SKCK |
Jadwal Operasional Pelayanan SKCK untuk Wilayah Cirebon
Hari | Keterangan | Waktu/Jam |
---|---|---|
Senin – Jumat | Operasional | 08.00 – 15.00 WIB |
Istirahat | 12.00 – 13.00 WIB | |
Sabtu | Operasional | 08.00 – 13.00 WIB |
Minggu | Libur |
Jadwal Operasional Pelayanan SKCK di Wilayah Ambon
Hari | Keterangan | Waktu/Jam |
---|---|---|
Senin – Kamis | Operasional | 08.00 – 15.00 WIT |
Istirahat | 12.00 – 13.00 WIT | |
Jumat | Operasional | 08.00 – 15.30 WIT |
Istirahat | 12.00 – 14.00 WIT | |
Sabtu & Minggu | Libur |
Baca juga:
Proses Pembuatan dan Perpanjangan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) itu sendiri diterbitkan oleh Polsek, Polres atau instansi lainnya. Penerbitan SKCK dipengaruhi oleh tujuan dan fungsi dari SKCK itu sendiri, misalnya untuk melamar pekerjaan perusahaan swasta yang menerbitkan dari Polsek.
Sedangkan untuk kebutuhan administrasi untuk melamar pekerjaan BUMN, maka perlu menerbitkan SKCK dari Polres, dan lain sebagainya. Berikut ini poin-poin yang perlu diperhatikan sebelum menentukan tempat mengurus SKCK, antara lain:
- Polsek : melamar pekerjaan non PNS/perusahaan swasta, mendaftar sekolah, perizinan usaha, membuat buku pelaut, pendaftaran calon perangkat desa atau pindah penduduk
- Polres : mendaftar pekerjaan CPNS, BUMN, pendaftaran calon kepala desa/DPRD/bupati/kepala daerah, surat keterangan menikah dengan TNI/Polri
- Polda : pendaftaran calon wali kota/DPRD provinsi, visa bekerja ke luar negeri
- Mabes Polri : pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif/eksekutif/yudikatif/lembaga pemerintah pusat, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, sekolah ke luar negeri, pembuatan visa
Secara umum, proses pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) antara lain seperti berikut ini:
1. Menyiapkan Berkas Persyaratan Pengajuan SKCK
Sebelum mengajukan pembuatan SKCK, Anda perlu tahu dulu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan untuk keperluan pembuatan SKCK tersebut. Cobalah cari informasi melalui internet atau bisa datang langsung ke Polsek/Polres terdekat untuk melihat informasi di papan pengumuman atau bertanya pada petugas. Selanjutnya, siapkan berkas persyaratannya, secara umum seperti berikut ini:
- Fotokopi KTP/SIM pemohon
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akta Kelahiran *di beberapa instansi tidak diperlukan
- Fotokopi Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai
- Pas Foto 4×6 cm background merah 6 lembar
- Surat pengantar dari Kelurahan *di beberapa instansi tidak diperlukan
2. Mengunjungi Polsek/Polres Sesuai Domisili
Setelah semua berkas selesai disiapkan, masukkan ke dalam map kertas dan klis dengan rapi. Selanjutnya, Anda langsung datang saja ke Polsek/Polres pada jam operasional pembuatan SKCK lalu serahkan berkas pada petugas.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran, melakukan perekaman sidik jari, lalu menunggu hingga proses pengecekan oleh petugas selesai dilakukan.
Jika Anda mendaftar pembuatan SKCK secara online, maka semua berkas peru di scan lalu di upload ke website resmi Polres/Polsek. Setelah itu, Anda akan mendapatkan barcode atau nomor antrean untuk dibawa ke Polres/Polsek terkait. Barulah setelah itu tinggal menunggu proses pengecekan oleh petugas.
3. Pengambilan SKCK
Setelah semua berkas telah dinyatakan lengkap oleh petugas, maka penerbitan SKCK akan segera dilakukan. Selanjutnya, Anda akan dipanggil satu per satu untuk pengambilan SKCK dan melakukan pembayaran. Setelah itu, pemohon disarankan untuk fotokopi SKCK lalu kembali lagi ke petugas untuk minta legalisir SKCK.
Sedangkan untuk proses perpanjangan SKCK juga sama saja, hanya tidak perlu tahapan perekaman sidik jari lagi. Jadi, perpanjangan SKCK relatif lebih cepat daripada saat pembuatan SKCK pertama kali. Perlu diingat bahwa masa berlaku SKCK itu selama enam bulan, setelah itu harus di perpanjangan lagi.
Nah, itulah beberapa informasi seputar jadwal operasional pelayanan pembuatan atau perpanjangan SKCK. Pastikan Anda datang di awal waktu jadwal pelayanannya sebelum terlalu banyak antrean agar pembuatan atau perpanjangan SKCK bisa lebih cepat.