Pengalaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan di Pegadaian bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jumlah yang besar.

Sertifikat rumah sebagai jaminan merupakan produk baru yang diluncurkan oleh pegadaian, yang mana sebelumnya barang yang bisa digadaikan di pegadaian adalah emas, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.

Pada artikel ini, saya akan memberikan ulasan mengenai gadai sertifikat rumah di pegadaian dan pengalaman gadai sertifikat rumah di pegadaian. Semoga bisa membantu Anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah.

Pengalaman Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Tidak semua proses pengajuan gadai sertifikat rumah akan disetujui oleh pihak pegadaian. Penyebab ditolaknya pengajuan pinjaman di pegadaian bisa terjadi karena tidak lengkapnya dokumen persyaratan ataupun ada masalah pada jenis harta yang diajukan sebagai jaminan.

Ada orang yang berbagi pengalamannya tentang kegagalan menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian. Sebut saja orang ini Si Penggadai. Si Penggadai menceritakan bahwa ketika dia pergi ke pegadaian untuk mengajukan pinjaman , dia merasa sudah membawa semua dokumen persyaratan.

Akan tetapi, dia pulang dengan menelan kecewa karena pengajuannya tidak diterima oleh pihak pegadaian. Dengan alasan jenis rumah yang dijadikannya sebagai agunan tidak memenuhi syarat.

Setelah ditelusuri di beberapa sumber, ternyata rumah yang diajukannya bukan termasuk jenis rumah yang memenuhi syarat dari pihak pegadaian. Karena tidak semua rumah bisa dijadikan agunan di pegadaian. Jenis rumah yang bisa digadaikan di pegadaian adalah rumah atau lahan yang “produktif”, seperti kosan dan ruko (rumah toko).

Baca juga:  Tabel Pinjaman BRI Ceria 2024 : Bunga & Simulasi

Kenapa tidak semua jenis rumah bisa digadaikan di pegadaian? Jika semua jenis rumah bisa digadaikan, ditakutkan nasabah yang sebelumnya sudah terbelit hutang akan “gali lobang tutup lobang” dengan cara menggadaikan rumah pribadinya. Oleh karena itu, pegadaian mensyaratkan rumah yang bisa digadaikan adalah rumah yang dijadikan sebagai ladang usaha.

Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah Tanpa Survey

Keuntungan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pengalaman Gadai Sertifikat Rumah

Dari pengalaman gadai sertifikat rumah di pegadaian di atas, tentu ada keuntungan yang saya dapatkan. Berikut diantara keuntungannya:

  • Pegadaian terpercaya karena merupakan BUMN yang sudah berdiri selama puluhan tahun. Layanan aman dan bebas dari penipuan.
  • Jangka waktu pembayaran cukup lama.
  • Pencairan dana dalam waktu cepat.
  • Ada layanan pengukuran nilai barang secara akurat.
  • Bisa menambah pinjaman di Pegadaian.

Risiko Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Disamping itu, tentu ada risiko yang harus diwaspadai. Berikut diantara risikonya:

  • Sertifikat rumah akan ditahan sampai akhir masa kredit.
  • Jika utang tidak dibayar, rumah bisa disita.
  • Suku bunga cukup tinggi.

Besaran Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Besaran angsuran gadai sertifikat rumah di pegadaian tergolong variatif. Ada beberapa model angsuran yang bisa dipilih oleh nasabah tergantung dari jangka waktu pelunasan. Berikut ini adalah beberapa pola angsuran yang ditetapkan oleh pegadaian.

  • Pola angsuran reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 0,70% x taksiran.
  • Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1,28% x taksiran.
  • Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1,29% x taksiran.
  • Pola angsuran fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1,31% x taksiran.
  • Pola angsuran berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan, biaya mu’nah pemeliharaanper bulan adalah 0,82% x taksiran.
  • Pola angsuran berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 0,88% x taksiran.
  • Pola angsuran berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan, biaya mu’nah pemeliharaan per bulan adalah 1% x taksiran.
Baca juga:  Tabel Angsuran Gadai HP di Pegadaian, Plafon Hingga 25 Juta

Untuk informasi cicilan angsuran silahkan cek tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Ketentuan Umum

Pegadaian memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menggadaikan sertifikat rumahnya. Nah, berikut ini adalah beberapa ketentuan yang saat itu harus penuhi untuk menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat nikah bagi yang sudah menikah.
  3. Ketika mengajukan pinjaman telah berusia minimal 21 tahun dan maksimal 6 tahun saat kredit berakhir.
  4. Membawa fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Membawa fotokopi Izin Mendirikan Bangunan untuk UP sampai Rp 50 juta.
  6. Membawa sertifikat rumah asli yang akan dijadikan sebagai jaminan.
  7. Untuk petani, disayaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan berpenghasilan rutin.
  8. Untuk pengusaha mikro, disyaratkan telah menjalankan usaha selama lebih dari 1 tahun, sesuai syariat dan sah secara hukum.
  9. Untuk karyawan (eksternal pegadaian) minimal telah bekerja selama 1 tahun, punya surat keterangan sebagai karyawan dan memiliki surat izin atasan langsung bagi TNI/POLRI.
  10. Untuk pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan.
  11. Memiliki izin praktek kerja untuk profesional formal yang telah berjalan selama 1 tahun.
  12. Disyaratkan tinggal di rumah sendiri (SHM/SHGB) untuk profesional non formal seperti driver ojek online dan telah berjalan minimal selama 2 tahun.

Ketentuan Rumah

Selain itu, ada juga beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pegadaian bagi rumah yang akan dijadikan sebagai jaminan. Ketentuannya antara lain sebagai berikut:

  1. Jalan di depan rumah bisa diakses atau dilalui minimal oleh kendaraan roda dua.
  2. Tidak terlalu dekat dengan SUTET. Jarak minimalnya adalah 20 meter.
  3. Tidak termasuk area banjir dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
  4. Tidak berada di jalur hijau.
  5. Tidak dalam masalah sengketa hukum.
  6. Tidak sedang dalam jaminan dengan pihak lain (tidak bisa digadaikan di pihak lain dalam waktu bersamaan).
Baca juga:  Cara Mengambil Uang Kelebihan Lelang di Pegadaian

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Pengalaman Gadai Sertifikat Rumah

Setelah semua persyaratan di atas terpenui, maka langkah selanjutnya adalah bisa mengajukan pinjaman ke pegadaian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa agunan.
  2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi berkas dan melakukan survey ke lokasi rumah.
  3. Tim Mikro Pegadaian menyetujui besaran pinjaman.
  4. Pinjaman akan diberikan pada nasabah secara tunai ataupun transfer.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan menggadaikan sertifikat rumah di pegadaian serta cara yang harus ditempuh oleh nasabah.

Tips Pengajuan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian agar Disetujui

Menggadaiann sertifikat rumah agar mendapat pinjaman memang tidak sepenuhnya berjalan lancar. Pasti ada pengajuan yang tidak disetujui oleh pihak pegadaian. Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar pengajuan disetujui:

  • Perkirakan jumlah pinjaman agar sesuai dengan nilai harga rumah.
  • Sesuaikan angsuran dengan gaji agar bisa selalu membayar tepat waktu.
  • Jujur kepada pihak pegadaian perihal tujuan pengajuan pinjaman. Apakah akan diguakan untuk modal usaha, membayar utang, atau lainnya.
  • Nama terdaftar di sertifikat rumah.
  • Pastikan lembaga keuangan sudah terdaftar di OJK.
  • Lengkapi syarat pengajuan pinjaman.

Itulah beberapa informasi terkait pengalaman gadai sertifikat rumah di pegadaian. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi Anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah.

Bagikan:

Tinggalkan komentar