6 Syarat Membuat SKCK 2023 di Semua Kantor Polisi

Banyak yang bertanya, apa syarat membuat SKCK? Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Tentu persyaratan ini wajib ada sebelum anda daftar dan membuat SKCK.  Untuk lebih lengkapnya mengenai syarat buat SKCK tahun 2023 di seluruh kantor Polisi,  mulai dari Polsek, Polres, Polda bahkan Polri, silahkan baca dengan baik panduan kali ini.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), pastinya bagi anda yang akan melamar pekerjaan tidak asing dengan surat yang satu ini. Salah satu surat yang digunakan untuk persyaratan penting bagi yang mendaftar pekerjaan, mencalonkan bupati, walikota, belajar ke luar negeri dan selebihnya.

SKCK menunjukkan bahwa seseorang tersebut memiliki kelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal selama masa hidupnya. Surat ini memiliki masa berlaku yaitu hanya 6 bulan, sehingga jika masih membutuhkan SKCK namun masa aktif sudah habis, dapat melakukan perpanjangan SKCK.

Proses pendaftaran hingga pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres atau Polda sesuai dengan tujuan membuat SKCK. (Sekarang pendaftaran SKCK bisa dilakukan online, setelah itu baru datang ke kantor membawa dokumen persyaratan).  Setiap SKCK yang diterbitkan oleh Polsek, Polres atau Polda memiliki kegunaan yang berbeda.

Syarat Buat SKCK di Seluruh Kantor Polisi

Dalam pembuatan SKCK terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Syarat dan dokumen tersebut sedikit berbeda, tergantung jenis pembuatan SKCK. Untuk lebih lengkapnya, simak persyaratan membuat SKCK di bawah ini:

1. Syarat Membuat SKCK Baru

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat lahir pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto pemohon dengan ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 6 lembar.
  • Membayar sebesar Rp 30.000, tapi siapkan uang lebih sebaiknya
  • Formulir yang akan diberikan oleh petugas saat berada di kantor polisi
  • Surat pengantar dari kelurahan domisili
  • Memberikan sidik jari ketika SKCK selesai

Jika teman-teman berdomisili di luar daerah asal KTP, maka segeralah urus surat domisili di kelurahan dengan bantuan surat pengantar dari RT dan RW. Setelah itu buat surat domisili sekaligus surat pengantar ke kantor pelayanan SKCK terdekat. Proses ini cukup cepat sekitar 1-2 jam dan dapat ditunggu di kantor kelurahan.

Baca juga:  Cara Memperpanjang SKCK yang Sudah Mati 2 Tahun

Setelah itu, bawa semua berkas yang diperlukan ke kantor dan datang sesuai jam pelayanan SKCK. Sebaiknya menggunakan file holder, map, paper clip atau alat lainnya agar berkas aman dan rapi. Selain itu, jangan lupa kenakan pakaian yang sopan, celana panjang dan sepatu ketika akan berkunjung.

Terakhir adalah Formulir SKCK. Setelah mengisi formulir skck yang diberikan, maka pemohon hanya tinggal menunggu permohonan disetujui. Simpan SKCK asli yang ter-legalisir dan jangan lupa untuk memfotokopi SKCK asli.

2. Syarat Membuat SKCK Online

  • Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Scan KK (Kartu Keluarga) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Scan akte kelahiran atau surat lahir pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Scan paspor pemohon sebanyak 1 lembar, bagi pemohon yang membutuhkan untuk keperluan luar negeri.
  • Pas foto pemohon dengan ukuran 4 x 6 dengan background warna merah.
  • Formulir permohonan pembuatan SKCK yang dapat di download di website kepolisian.

Pembuatan SKCK dapat dilakuakan secara online melalui akses yang disiapkan oleh kepolisian yaitu skck.polri.go.id. Persyaratan yang dipenuhi juga tidak jauh berbeda dengan permohonan SKCK secara offline seperti yang telah disebutkan.

Setelah mengisi persyaratan dan formulir maka pemohon akan mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan untuk pengambilan SKCK di kantor pelayanan SKCK  terdekat.

3. Syarat Membuat SKCK di Luar Negeri

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemohon sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat lahir pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi paspor pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Surat pengantar dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang bersangkutan.
  • Pas foto pemohon dengan ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 6 lembar.
  • Pengambilan sidik jari di negara domisili yang kemudian dikirim ke Indonesia.
  • Formulir daftar riwayat hidup yang akan diberikan oleh petugas yang bersangkutan.

Jika pemohon sedang berada di luar negeri (WNI) namun ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Tak perlu khawatir, pemohon dapat mengajukan dengan diwakilkan oleh keluarga yang berada di daerah asal. Namun tetap saja memenuhi beberapa persyaratan di atas.

SKCK juga wajib dimiliki bagi WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja, sekolah, kuliah, menikah di luar negeri dan lainnya. Proses pengajuannya juga sama, namun dokumen yang dibutuhkan lebih banyak.

Baca juga:  3 Cara Membuat SKCK Langsung di Kantor Polisi, No Online dan Lebih Mudah

Semua dokumen tersebut teman-teman bawa ke kantor pelayanan SKCK terdekat untuk diperiksa. Kemudian isilah formulir yang diberikan dan bayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Setelah tanyakan kapan SKCK dapat selesai, karena pencetakan SKCK membutuhkan waktu paling lama 2 hari.

Karena peruntukan untuk luar negeri maka teman-teman akan memperoleh dua lembar SKCK dalam bahasa indonesia dan inggris. Kemudian cap sidik jari kedua dokumen tersebut dan bawa pulang serta gunakan sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Tanpa Akta Kelahiran

4. Syarat Membuat SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari perusahaan, sponsor atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan jasanya, dan bertanggung jawab kepada pemohon.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi surat nikah apabila sudah menikah dan suami/istri adalah WNI sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi paspor pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementrian Ketenagakerjaan RI sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto pemohon berukuran 4 x 6 dengan background warna kuning sebanyak 6 lembar.
  • Formulir permohonan pembuatan SKCK untuk WNA yang akan diberikan oleh petugas kepolisian.

Jika pemohon adalah WNA yang membutuhkan SKCK dikarenakan perpindahan tempat kerja dari luar negeri ke dalam negeri atau untuk kebutuhan lainnya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang telah disebutkan di atas.

5. Syarat Memperpanjang SKCK

  • Legalisir SKCK asli milik pemohon yang sudah tidak aktif.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi akte kelahiran atau surat lahir pemohon sebanyak 1 lembar.
  • Pas foto pemohon dengan ukuran 4 x 6 dengan background warna merah sebanyak 5 lembar.
  • Formulir perpanjangan SKCK yang akan diberi petugas, jika pemohon sudah di kantor polisi
  • Sidik jari saat SKCK perpanjangan telah selesai

Untuk proses pengajuannya sama dengan pembuatan SKCK baru. Teman-teman datang ke kantor dan serahkan dokumen yang dibutuhkan, kemudian isi formulir dan membayar administrasi sebesar Rp 30.000. Jika beruntung teman-teman bisa memiliki SKCK perpanjangan pada hari itu juga.

Baca juga:  Fungsi SKCK Polsek, Polda, Polres, dan Mabes

Masa perpanjangan hanya berjarak kurang dari 1 tahun dari tanggal matinya SKCK, jika lebih dari setahun belum juga diperbaharui maka pemohon harus membuat SKCK baru.

Baca juga: Syarat Memperpanjang SKCK

Kemana Syarat Dokumen SKCK Diserahkan?

Pertanyaannya, di kantor pelayanan manakah dokumen persyaratan SKCK anda bawa? Jawabannya, tergantung bagaimana jenis SKCK yang ingin anda buat. Masing-masing instansi Kepolisian yang ada di kota/kabupaten tertentu memiliki kewenangan yang berbeda-beda dalam menerbitkan SKCK. Berikut ini rincian tentang fungsi dan kegunaan SKCK sesuai tingkat kewenangan satuan wilayahnya, antara lain:

1. Polsek (Kepolisian Sektor)

Digunakan untuk keperluan seperti di bawah ini, antara lain:

  • Melamar pekerjaan untuk lembaga/perusahaan swasta
  • Kelengkapan administrasi pencalonan Kepala Desa, Sekretaris Desa
  • Keperluan pindah alamat
  • Persyaratan melanjutkan sekolah

2. Polres (Kepolisian Resor)

Digunakan untuk keperluan seperti di bawah ini, antara lain:

  • Melamar pekerjaan sebagai PNS atau Non PNS (pegawai BUMN), Anggota TNI/POLRI
  • Kelengkapan administrasi pencalonan Penjabat Publik tingkat kota/kabupaten
  • Kepemilikan senjata api
  • Persyaratan melanjutkan sekolah

3. Polda (Kepolisian Daerah)

Digunakan untuk keperluan seperti di bawah ini, antara lain:

  • Persyaratan untuk memperoleh Paspor atau Visa
  • Persyaratan WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Kelengkapan administrasi pencalonan Penjabat Publik tingkat Provinsi, Notaris
  • Persyaratan melanjutkan sekolah

4. Mabes Polri (Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia)

Digunakan untuk keperluan seperti di bawah ini, antara lain:

  • Kelengkapan administrasi pencalonan Penjabat Negara tingkat pusat (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan lembaga pemerintah
  • Persyaratan untuk penerbitan Visa
  • Persyaratan izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Persyaratan melanjutkan sekolah ke luar negeri

Nah, bagi anda yang akan melakukan permohonan SKCK di kantor polisi terdekat sebaiknya melengkapi persyaratan yang berlaku. Sekian dan Terimakasih. Selalu kunjungi blog tipkerja.com untuk mengetahui pembahasan-pembahasan lainnya mengenai info kerja.

Bagikan:

Tinggalkan komentar